Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hadits Hukum Mendahulukan Zakat Dari Waktunya

Hadits Hukum Mendahulukan Zakat Dari Waktunya
Rasulullah menjelaskan tentang hukum bagi orang yang mendahulukan zakat dari waktunya dan juga berkenaan dengan hukum bagi orang yang tidak memberi zakat. Ini sebagaimana Penjelas Rasul Berdasarkan hadits dari Abu Hurairah ra. berkata:

  أمر رسول اللہ ﷺ بالصدقة فقيل: مع بن جميل وخالد بن الوليد ، وعباس بن عبد المطلب فقال النبي ﷺ :  ما ينقم ابن جميل إلا انه كان فقيرا فأغناه الله ورسوله , وأما خالد, فإنكم تظلمون خالد  قد احتبس ادراعه وأعتده في سبيل الله , وأما العباس بن عبد المطلب, فعم رسول الله فهي عليه صدقة ومثلها معها  

"Rasulullah memerintahkan supaya para sahabat mengeluarkan sedekah ( zakat ). Maka seorang berkata: Ibnu Jamil, Khalid ibn Walid, dan Abbas ibn Abdul Muthalib tidak memberinya. Karenanya bersabdalah Nabi: Tidak ada yang dibenci oleh Ibnu Jamil, selain dari sebelumnya, dia seorang fakir, lalu Allah dan Rasulnya memberikan kekayaan kepadanya. Adapun Khalid, maka sesungguhnya kamu menganiayanya. Dia telah mewakafkan seluruh baju besinya dan seluruh alat senjatanya di jalan Allah. Adapun Abbas ibn Abdul Muthalib, maka dia adalah paman Rasulullah. Maka atas Rasulullah zakatnya dan akan diberikan seganda lipatnya." ( Al Bukhary 24: 49; Muslim 12: 3; Al Lu'lu-u wal Marjan 1: 224 ). 

Artikel Terkait:

Rasulullah saw, menyuruh para sahabat mengeluarkan sedekah wajib. Sebagian ulama mengatakan bahwa sedekah yang diperintahkan Nabi ini adalah tathawwu', mengingat bahwa para sahabat tentu tidak ada yang tidak mengeluarkan zakat wajib. Kiranya tidak perlu mereka didesak untuk mengeluarkan zakat. 

Seorang sahabat mengatakan kepada Rasulullah bahwa Ibnu Jamil, Khalid ibn Walid, dan Abbas ibn Abdul Muthalib tidak mengeluarkan zakat. Yang mengatakan ini, menurut suatu riwayat adalah Umar. 

Menurut riwayat Ibnu Majah, tidak ada yang mengetahui nama Ibnu Jamil ini. Dalam pada itu, ada yang mengatakan bahwa nama orang itu Abdullah. Menurut Adz Dzahaby, orang ini salah seorang dari orang-orang yang terkenal dengan nama ayahnya sendiri. 

Nabi saw menerangkan bahwa Ibnu Jamil menampik mengeluarkan zakat, hanyalah karena dia dahulu seorang fakir. Kemudian Allah dan Rasul Nya memberi kekayaan ( kecukupan ) kepadanya, dengan jalan memberikan kepadanya harta-harta rampasan perang. Tegasnya, tidak ada alasan yang menyebabkan Ibnu Jamil tidak wajib mengeluarkan zakat. Dia harus mengeluarkan zakat. 

Ada yang mengatakan bahwa makna: ma yanqimu adalah laisa tsamma syai-un yanqimuhu tidak ada sesuatu pun yang dibencinya. Oleh karena itu, seharusnya dia memberikan zakat dari harta yang telah dianugerahkan oleh Allah kepadanya. Dan Hendaklah ia  jangan menahan zakat dan kufur terhadap nikmat yang telah diberikan oleh Allah tersebut.

Mengenai diri Khalid, maka sebenarnya kamu telah menganiayanya dengan jalan kamu meminta zakat kepadanya dari harta-harta yang ada padanya. Ada yang mengatakan bahwa makna kalimat ini adalah: 

فإنكم تنسبون خالدا إلى المنع.

“Sesungguhnya kamu membangsakan Khalid kepada menahan zakat." 

Khalid telah mewaqafkan baju-baju besinya dan alat-alat yang disiapkan untuk perang, sehingga tidak ada lagi zakat terhadap harta-harta itu. Dapat juga kita artikan perkataan ini, begini: “kamu menzalimi Khalid dengan mengatakan bahwa dia enggan mengeluarkan zakat. Bagaimana dia enggan mengeluarkan zakat yang wajib, padahal dia telah menempatkan kuda-kudanya, alat-alat senjatanya di jalan Allah. Nabi memandang harta yang dikeluarkan di jalan Allah, menjadi zakat, lantaran sabilillah adalah salah satu dari masharif zakat." 

Hal ini memberi pengertian bahwasanya zakat boleh diberikan kepada satu golongan ( shinf ) saja. Demikianlah pendapat Malik dan lain-lain. Berbeda dengan pendapat Asy Syafi'y yang mengharuskan kita membagi zakat kepada delapan shinfز

Mengenai Abbas ibn Abdul Muthalib, maka dia itu paman Rasulullah. Rasul akan mengeluarkan zakat yang wajib atas pamannya yang kamu minta itu. Bahkan akan memberikan seimbangnya pula sebagai suatu kemurahan hati. Mungkin Nabi mengharuskan Al Abbas melipatgandakan zakatnya untuk meninggikan kedudukannya. Dalam hadits Muslim, Nabi sendiri yang membayar zakat Al Abbas. 

Kata Al Hafizh: “Hadits ini memberi pengertian bahwa Nabi mengutus para petugas zakat untuk memungut dan mengumpulkan zakat serta memberikannya kepada satu shinf ( golongan ) saja. Khalid memberikan semua zakatnya untuk sabilillah." 

Kata sebagian ulama: “Sedekah yang tidak diberikan oleh Ibnu Jamil, Khalid, dan Abbas adalah sedekah, tathawwu', bukan zakat. Dan janganlah orang-orang menyangka bahwa para sahabat tidak mau memberikan zakat yang diwajibkan atas mereka." 

Ibnu Jamil dicela karena kikir mengeluarkan sedekah tathawwu'. Dan Abbas tidak enggan memberikan sedekah yang diminta kepadanya. Akan tetapi, zhahir hadits-hadits yang terdapat dalam Al Bukhary Muslim memberi pengertian bahwa sedekah yang diminta itu adalah zakat. 

Kesimpulan

Hadits ini menunjukkan bahwa kita boleh mewaqafkan harta yang bergerak dan menyatakan bahwa waqaf itu boleh tetap berada dalam tanggungan si waqif. Juga menunjukkan bahwa zakat itu bergantung pada tanggung jawab pemberi zakat, sebagaimana menunjukkan pada kebolehan mengeluarkan harga barang untuk zakat. 

Referensi Dari Buku Mutiara Hadits Jilid 4 Karangan Hasbi Ash-Shiddieqy