Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hadits Tentang Hukum Zakat

Hadits Tentang Hukum Zakat
Rasulullah menjelaskan tenyang batasan dalam maslah Hukum Zakat dalam Islam sebagaimana hadits dari Abu Said Al Khudry ra. berkata:

 قال النبي ﷺ: “ليس فيما دون خمس أواق صدقة وليس فيما دون خمس ذود صدقة ,وليس فيما دون خمس أوسق صدقة  

" Nabi saw bersabda: Tidak ada zakat yang kurang dari lima augqiyah, dan tidak ada zakat yang kurang dari lima ekor unta, dan tidak ada zakat yang kurang dari lima wasaq ( 1 wasaq = 60 sha ' ). " ( Al Bukhary dan Muslim ). 

Baca Juga:

Nabi saw. menegaskan bahwa tidak ada zakat pada perak yang kurang dari 5 auqiyah. 1 auqiyah = 40 dirham, maka 5 auqiyah adalah 200 dirham. Demikianlah menurut nash yang masyhur dan ijma' ulama. Seluruh ahli hadits, imam imam fiqh, dan imam-imam berpendapat bahwa I auqiyah syara' adalah 40 dirham. Itulah auqiyah Hijaz. 

Kata Al Qadhi Iyadh: “Tidak dapat kita katakan bahwa auqiyah dan dirham itu tidak terkenal di masa Nabi. Beliau mewajibkan zakat pada dirham yang tertentu. Dirham digunakan dalam transaksi jual beli, dan lain-lain." 

Pendapat yang mengatakan bahwa dirham tidak dikenal sebelum zaman Abdul Malik ibn Marwan ( yang mengeluarkan dirham ) adalah pendapat yang salah. Sebenarnya dirham-dirham yang berlaku sebelum masa Abdul Malik adalah buatan Persi dan Romawi. Abdul Malik yang mencetaknya dengan cetakan Islam dan menjadikan semuanya sama berat. 

Kata ulama Syafi'iyah: “Seluruh para tokoh agama pada abad pertama Hijriyah membenarkan timbangan yang terkenal sebagaimana sekarang ini. Yaitu 1 dirham 6 daniq. Begitu juga pada tiap-tiap dirham itu adalah 7 mitsqal. Timbangan ini tidak berubah-ubah, baik pada masa jahiliyah maupun pada masa Islam." 

Lafal dzaudin bermakna: dari 3 hingga 10 ekor unta. Lafal ini tidak ada manfaatnya. Diidhafahkan lafal lima kepada dzaud, padahal dzaud mudzakkar ada lah karena lafal dzaud dipakai untuk mudzakkar dan untuk muannats. 

Dalam Al Qamus diterangkan bahwa lafal ini dipakai untuk mufrad dan jamak Atau dia jamak yang tidak mempunyai mufrad, atau dia mufrad, jamaknya adzwad.

Jumhur ulama tidak mewajibkan zakat unta yang kurang dari 5 ekor. Hadits ini menunjukkan kepada wajib zakat emas apabila telah sampai 20 mitsqal. Dalam pada itu, diriwayatkan dari Al Hasanul Bishry bahwa tidak wajib zakat emas kalau emas itu kurang dari 40 mitsqal. 

Kata Al Qadhi Iyadh: “Sebagian ulama salaf mewajibkan zakat emas apabila sampai harganya 200 dirham, walaupun timbangannya kurang dari 20 mitsqal." 

Malik, Al Laits, Ats Tsaury, Asy Syafi'y, Ibnu Abi Laila, Abu Yusuf, Muhammad, kebanyakan sahabat Abu Hanifah dan segolongan ahli hadits berpendapat bahwa pada emas dan perak yang lebih besar daripada nishab diambil 1/40, baik sedikit maupun banyak. 

Kata Abu Hanifah: “Tidak diambil apa-apa pada yang lebih dari 200 dirham, sehingga sampai lebihnya 40 dirham. Dan tidak diambil pada yang lebih dari 20 dinar hingga sampai lebihnya 4 dinar. Apabila lebih, maka pada tiap-tiap dirham, diambil sedirham. Pada tiap-tiap 4 dinar, diambil sedinar." 

Jumhur ulama berhujjah dengan sabda Nabi saw.; 

في الرقة ربع العشر

" Pada riqah ( perak ) 1/40. 

Malik dan jumhur ulama menggabungkan emas kepada perak dalam menyempurnakan nishab. Kata Al Auza-y, Ats Tsaury, dan Abu Hanifah: “Digabungkan harga kedua-duanya pada waktu mengeluarkan zakat." 

Kata Asy Syafi'y, Ahmad, Daud, dan Abu Dzar: “Tidak digabungkan antara keduanya. "Tidak ada kewajiban zakat pada biji-bijian yang ukurannya tidak mencapai dari pada 5 wasaq.

Wasaq adalah suatu takaran dari 60 sha' ( gantang ), I gantang-4 mud. ( ukuran kaleng susu ). 

I wasaq adalah 5600 rithil Baghdad. 1 rithil Baghdad menurut pendapat yang kuat adalah 128 dirham dan 4/7 dirham beratnya. 

Kata An Nawawy: “Takaran ini adalah atas dasar lebih kurang, bukan timbangannya tepat benar. Karenanya sedikit kurang dari kadar tersebut, dikenakan juga zakat." 

Sebagian ulama berkata: “Takaran ini adalah takaran yang tidak boleh berkurang sedikitpun. Karenanya tidak dikenakan zakat pada yang kurang. Takaran ini adalah untuk bijian yang telah dikupas. 

Abu Hanifah dan sebagian ulama salaf berkata: “Wajib zakat pada biji bijian, baik dia sedikit ataupun banyak, tidak ada nishab padanya. Juga para ulama sependapat mewajibkan zakat pada biji-bijian yang lebih dari 5 wasaq, menurut perkiraannya. 

Kesimpulan 

Hadits ini menyatakan bahwasanya zakat wajib pada perak, unta, kurma dan biji-bijian nishabnya yang sampai seperti yang telah ditetapkan ini. Tidak ada zakat yang kurang daripada itu. 

Referensi adalah dari Buku Mutiara Hadits Jilid 4