Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hadits Waktu Berbuka Puasa

Hadits Waktu Berbuka Puasa
Nabi Muhammad sangat menjaga waktu berbuka bagi orang yang berpuasa. Karena menyegerakan berbuka puasa itu terdapat kebaikan dan keberkahan. Ini sebagaimana Hadits dari Umar ibn Al Khaththab ra berkata:

 قال رسول اللہ ﷺ: إذا اقبل الليل من ههنا ، وادبر النهار من ههنا وغربت الشمس فقد أفطر الصائم

 "Rasulullah saw bersabda: Apabila telah datang malam dari sini dan siang telah pergi dari sini serta matahari telah terbenam, maka sungguh telah berbuka orang yang berpuasa." ( Al Bukhary 40: 43; Muslim 13:10; Al Lulu-u wal Marjan 2: 8 ). 671 ) 

Ibnu Abi Aufa ra. berkata:

 كنامع رسول اللہ ﷺ في سفر ، فقال لرجل: « إنزل فاجدح لى ، قال: يارسول الله ! الشمس ، قال « انزل فاجدح لي ، قال يارسول الله ! الشمس ،قال: إنزل فاجرح لي ، فنزل فجدح له ، فشرب ، ثم  مى بیده ههنا ، ثم قال: إذا رأيتم الليل أقبل من ههنا فقد أفطر الصائم  

"Pada suatu ketika kami bersama-sama Rasulullah saw dalam suatu perjalanan. Rasul berkata kepada seorang laki-laki: Turunlah engkau dan campurlah tepung dengan air. Orang itu menyahut: Ya Rasulullah, lihatlah matahari. Nabi berkata: Turunlah dan campurlah susu dengan air. Sesudah itu orang itu pun turun dan mencampur susu dengan air. Kemudian Nabi meminumnya. Sesudah itu Nabi berisyarat dengan tangannya ke arah timur seraya berkata: Apabila kamu telah melihat malam datang dari sini maka telah berbukalah orang yang sedang berpuasa." ( Al Bukhary 30 33; Muslim 13: 10, Al Lu'lu-u wal Marjan 2: 8 ).

Baca juga: Syarah Hadits Tentang Keutamaan Bersahur

Penjelasan Hadits

Apabila malam telah datang dari arah timur, tegasnya telah berwujud gelap malam dan telah berlalu siang dari arah barat dan telah nyata wujud gelap malam serta telah hilang sinar dan telah terbenam matahari, maka berarti orang yang berpuasa telah berbuka. Walaupun belum makan apa apa, karena malam itu bukan masa berpuasa. Ibnu Khuzaimah menguatkan makna yang kedua, yaitu maka telah masuk waktu berbuka dan hendaklah orang yang berpuasa berbuka. Beliau memaknakan faqad aftharash shaimu maka sungguh telah berbuka orang yang berpuasa, dengan: fal yufthirish shaimu maka hendaklah berbuka orang yang berpuasa. Beliau menetapkan bahwa khabar di sini dalam makna amr. Kata An Nawawy: " Makna aftharash shaimu, ialah telah selesai puasanya dan sempurnalah dia. Orang yang berpuasa itu pun tidak dikatakan lagi "shaim", karena dengan terbenam matahari maka keluarlah siang dan masuklah malam. Malam itu bukanlah waktu puasa. Adapun makna "Safar" yang dimaksudkan dalam hadits ini ialah perjalanan yang dilakukan Nabi untuk pembebasan Mekkah. 

Baca juga: Hadits Tentang Waktu Memulai Puasa

Nabi bersafar dalam bulan Ramadhan, ketika menghadapi peperangan Badar dan pengalahan Mekkah. 

Karena Ibnu Abi Aufa tidak ikut dalam perang Badar, maka dengan itu dapat dipastilah bahwa safar ini untuk penaklukan kota Mekkah. Nabi ketika perjalanan penaklukan itu sedang berpuasa. 

Dalam satu lafal "falamma ghabatisy syamsu" manakala telah lenyap matahari. Dan dalam suatu lafal yang lain falamma gharabatisy syamsu maka manakala telah terbenam matahari. Lafal yang kedua ini lebih luas dari yang pertama. 

Setelah matahari terbenam Nabi pun berkata kepada Bilal sebagaimana yang diriwayatkan Abu Daud: "Turunlah dari kendaraanmu, hai Bilal dan aduklah susu dengan air sebagai makanan berbuka." 

Ketika Nabi menyuruh itu, Bilal masih melihat cahaya matahari. Dia menyangka bahwa saat berbuka haruslah sesudah hilang semua cahaya. Karena itu dia pun menerangkan bahwa cahaya matahari masih ada, belum lagi hilang. Sesudah berbuka Nabi menunjuk dengan tangannya ke timur. 

Nabi berisyarat ke timur adalah karena gelap itu mula-mulanya datang dari timur dan apabila telah datang gelap berarti bundaran matahari telah terbenam. Apabila gelap malam telah berangsur datang dari jihat timur maka berarti telah tiba waktu berbuka, atau berarti dipandang telah berbuka orang yang telah berpuasa itu.

Baca juga: Syarah Hadits Wajibnya Puasa ramadhan Dengan Melihat Hilal Ramadhan

Kesimpulan 

Hadits pertama, menyatakan bahwa apabila matahari terbenam maka dengan sendirinya kita telah berbuka. 

Hadits kedua, menyatakan bahwa apabila telah tiba malam maka dengan sendirinya kita telah berbuka, sehingga tidak ada facdah menelatkannya.