Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hadits Pahala Orang Berbuka Dalam Safar

Hadits Pahala Orang Berbuka Dalam Safar
Rasululluh memberikan rukhsah bagi orang yang dalam perjalanan untuk tidak berpuasa. Bahkan Rasul menjelaskan tentang Pahala Orang Yang Berbuka Dalam Safar agar dapat memudahkan mereka mengerjakan sesuatu pekerjaan yang penting. Ini sebagaimana Sabda Rasulullah berdasarkan Hadits dari Anas ibn Malik ra. berkata:

  كنامع النبي ﷺ اکثرنا ظلا الذي يستظل بكسائه , وأما الذين صاموا فلم يعملوا شيئًا. وأما الذين افطروا فبعثوا الركاب وامتهنوا وعالجوا: فقال النبي ﷺ: ذهب المفطرون اليوم بالأجر  

"Kami para sahabat beserta Nabi dalam salah satu safar. Orang yang paling banyak mendapat naungan, ialah orang yang bernaung dengan kain selimutnya. Orang-orang yang berpuasa tidak mengerjakan apa-apa. Orang-orang yang tidak berpuasa, mengiringi unta-unta ke tempat air, bekerja serta melayani orang-orang yang berpuasa. Karena itu Nabi saw. berkata: Orang-orang yang berbuka pada hari itu memperoleh pahala. " ( Al Bukhary 56: 48; Muslim 13; 16; Al Lu'lu-u wal Marjan 2: 15 ). 

Para sahabat pergi bersama-sama Nabi saw. dalam suatu safar. Mereka singgah di suatu tempat di kala hari amat terik. Yang paling banyak mendapat naungan, ialah mereka yang bernaung atau menutup kepalanya dari panas matahari dengan selendangnya. Di antara kami ada yang hanya berpayung dengan tangan. 

Mereka yang berpuasa dibebaskan dari bekerja untuk kepentingan bersama, karena mereka ( lantaran berpuasa ) tidak sanggup bekerja. Yang tidak berpuasa dikerahkan untuk menggiring unta-unta ke tempat air, mereka disuruh bekerja melayani orang-orang yang berpuasa. Mereka membuat tenda-tenda untuk tempat berteduh dan memberi minum kepada unta.

Rikab, bermakna satu kafilah unta Mufradnya, rahilah Lafal rikab tidak ada mufradnya. Dalam keadaan yang demikian Nabi pun bersabda: "Orang-orang yang tidak berpuasa pada hari ini, memperoleh pahala yang sempurna, yaitu pahala melayani orang-orang yang berpuasa, sedang orang yang berpuasa memperoleh puasanya. 

Artikel Terkait:

Kesimpulan 

Hadits ini menyatakan bahwasanya orang-orang yang berbuka di dalam safar memperoleh pahala dari pekerjaannya melayani orang-orang yang berpuasa dan menyediakan kebutuhan-kebutuhan orang yang berpuasa.

Baca juga: Hukum Berpuasa Bagi orang yang memasuki waktu fajar Dalam Kondisi Masih Berhadats Besar

Boleh Berbuka Dan Boleh Juga Berpuasa Dalam Safar

Aisyah ra. menerangkan

 أن حمزة بن عمرو الاسلمي قال للنبي ﷺ: الصوم في السفر ؟ وكان كثير الصيام ، فقال: إن شئت فصم وإن شئت فأفطر 

"Bahwasanya Hamzah Ibnu Amr Al Aslamy, bertanya kepada Nabi saw: Apakah saya mesti berpuasa dalam safar ? Dia adalah seorang yang banyak berpuasa. Nabi menjawab: Jika engkau mau, engkau boleh berpuasa, dan jika tidak, engkau boleh juga berbuka. " ( Al Bukhary 30: 33; Muslim 13: 17; Al Lulu-u wal Marjan 2: 15 ) 687 ) 

Abu Ad Darda' ra. menerangkan:

  خرجنا مع النبي ﷺ وبعض أسفاره في يوم حار, حتى يضع الرجل يده على رأسه من شدة الحر, وما فينا صائم الا ما كان من النبي ﷺ وابن رواحة.   

"Kami pergi bersama-sama Nabi saw. dalam salah satu perjalanan dalam satu hari yang sangat terik sehingga orang-orang meletakkan tangannya di atas kepalanya lantaran sangat panasnya. Tidak ada seorangpun yang berpuasa di antara kami selain dari Nabi dan Ibnu Rawahah. " ( Al Bukhary 30: 35; Muslim 13: 17; Al Lu'l-u wal Marjan 2:15 ). 

Hamzah ibn Amr Al Aslamy sorang shahabi yang banyak berpuasia, pada suatu saat bertanya kepada Nabi tentang berpuasa di dalam safar, baik fardhu ataupun sunnat. 

Kata Ibnu Daqiqil Id: "Hadits ini tidak ada penegasan bahwa puasa yang dimaksud, ialah puasa Ramadhan. Karena itu hadits ini tidak dapat dijadikan hujjah untuk membantah orang yang tidak membolehkan berpuasa Ramadhan di dalam safar" 

Riwayat Muslim dan Abu Daud serta Al Hakim memberi pengertian bahwa puasa yang dimaksud di sini, ialah puasa Ramadhan. 

Apabila kita komparasika lafal hadits yang ini dengan lafal yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, maka akan terbantahkan fatwa Ibnu Hazm yang menjelaskan bahwa puasa yang dimaksud di sini ialah puasa tathawwu

Boleh memilih antara berbuka dan berpuasa di dalam safar memberi pengertian bahwasanya berpuasa atau berbuka di dalam safar, sama hukumnya

Al Khaththaby berkata: "Hadits ini adalah nash untuk menetapkan pilihan bagi musafir dan menetapkan sahnya puasa yang dikerjakan oleh musafir di dalam safarnya." 

Kesimpulan 

Hadits pertama menjelaskan bahwa orang yang kuat berpuasa di dalam safar maka boleh baginya berpuasa dan bagi orang yang tidak ingin berpuasa juga benar sesuai syariat. Demikian juga petunjuk hadits yang kedua.

Referensi Dari Buku Mutiara Hadits Jilid 4 Tulisan Hasbi Ash-Shiddieqy