Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hadits Tentang Hukum Berpuasa Orang Berwukuf Di Arafah

Hadits Tentang Hukum Berpuasa Orang Berwukuf Di Arafah
Pada Tanggal 9 Zulhijjah sangat dianjurkan kaum Muslimin untuk berpuasa. Hikamahnya dijelaskan oleh Nabi Bahwasanya akan terampuni dosa kita yang telah lalu dan setahun yang akan datang sebagaimana yang NAbi sabdakan dalam hadits riwayat Imam Muslim. 

Akan tetapi bagaimana dengan puasa arafah bagi orang yang sedang berwukuf di arafah ? Apakah mereka di sunnahkan untuk berpuasa pada hari tersebut ataupun tidak.?? 

Artikel Terkait:

Berikut ini penjelasan dari Nabi berdasarkan HAdits riwayat Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari Ummi Al Fadhli binti Al Harits menerangkan:

 أن ناسا اختلفواعند أم الفضل يوم عرفة في صوم النبي ﷺ فقال بعضهم: هوصائم. وقال بعضهم: ليس بصائم , فارسلت إليه بقد ح لبن وهو واقف على بعيره ، فشربه   

"Bahwasanya pada hari Arafah beberapa orang bertukar pikiran di hadapan Ummi Al Fadhli tentang puasa Nabi saw. Sebagian mereka berkata: Nabi berpuasa. Sebagian yang lain berkata: Nabi tidak berpuasa. Karena itu Ummi Al Fadhli mengirim kepada Nabi segelas susu. Pada ketika itu Nabi berwukuf di atas kendaraannya. Nabi meminum susu itu." ( Al Bukhary 25: 88; Muslim 13: 18; Al Lu'hu-u wal Marjan 2: 16 ). 689 ) 

Juga dalah hadits dari Maimunah ra. menerangkan:

 أن الناس شكوا في صيام النبي ﷺ یوم عرفة فأرسلت ميمونة بحلاب وهو واقف في الموقف فشرب منه ، والناس ينظرون 

" Bahwasanya beberapa orang merasa ragu tentang puasa Nabi saw. di hari Arafah. Maka Maimunah mengirim kepada Nabi susu yang baru diperas, sedang Nabi lagi berwukuf di atas kendaraannya. Maka Nabi meminum susu itu, seluruh sahabat melihatnya." ( Al Bukhary 30: 65; Muslim 13: 18; Al Lu'lu-u wal Marjan 2: 16 ). 

Pada suatu saat di hari Arafah beberapa orang sahabat berselisih pen dapat karena tidak sepaham, di hadapan Ummi Fadhli, yaitu isteri Al-Abbas tentang apakah Nabi berpuasa di hari Arafah itu, atau tidak. Mereka berselisih pendapat dalam hal ini, karena puasa hari Arafah telah terkenal dalam kalangan para sahabat apabila mereka berada di kampung. 

Sebagian mereka mengatakan bahwa Nabi berpuasa, sebagaimana biasanya di waktu beliau berada di rumah. Sebagian yang lain mengatakan bahwa Nabi tidak berpuasa, karena Nabi berada dalam safar. 

Untuk mengetahui apakah Nabi berpuasa pada hari itu ataukah tidak. Ummul Fadhli ( ialah Lubabah bin Harits Al Hilaiyah, isteri Al Abbas ibn Abdul sesudah Khadijah. Muthalib, saudara Maimunah, Ummul Mukminin. Beliau memeluk agama Islam di Mekkah ) mengirimkan kepada Nabi segelas susu. Nabi pada ketika itu berada di atas kendaraannya di Arafah. Susu yang dikirimkan Ummul Fadhli diambil dan diminum oleh Nabi.

Oleh karena para sahabat yang berada di sekitar Nabi ragu-ragu tentang apakah Nabi berpuasa ataukah tidak pada hari itu, maka atas permintaan Nabi sendiri, Maimunah mengirimkan kepada Nabi segelas susu untuk diminum Nabi. Ini sengaja dikirimkan Maimunah untuk memastika kepada orang banyak bahwa Nabi tidak berpuasa pada hari arafah tersebut. 

Ada juga riwayat yang lain dari Nabi berkenaan dengan Nabi yang meminta sendiri susu kepada Maimunah untuk diminumnya. Perbuatan Nabi ini menegaskan bahwa hendaklah seseorang yang menjadi teladan umat menampakkan di hadapan umum apa yang harus diteladani oleh masyarakat ramai, dan membolehkan kita minum di hadapan majelis walaupun orang lain tidak minum.

An Nawawy berkata: " Malik, Asy Syafi'y, Abu Hanifah dan jumhur ulama menyukai supaya orang yang sedang berwukuf di Arafah tidak berpuasa. " Demikian pula pendapat Abu Bakar, Umar, Utsman, Ibnu Umar dan Ats Tsaury. 

Dalam pada itu Ibnu Zubair dan Aisyah, berpuasa pada hari Arafah di Arafah. Ishak condong kepada pendapat ini. Atha' berpuasa di hari Arafah di dalam musim dingin, tidak berpuasa di dalam musim panas. Qatadah membolehkan kita berpuasa pada hari Arafah apabila tidak melemahkan badan. 

Jumhur berhujjah dengan perbuatan Nabi sendiri sedang golongan lain berhujjah dengan hadits yang menetapkan bahwa puasa hari Arafah menghapuskan dosa 2 tahun. 

Hadits yang mengenai masalah ini ada yang menunjukkan kepada disukai kita berpuasa pada hari ke sembilan dari bulan haji, yakni dari hari pertama hingga hari ke sembilan. Dan ada hadits menetapkan bahwa pahalanya menghapuskan dosa dua tahun. 

Dalam pada itu ada hadits yang memakruhkan kita berpuasa di hari Arafah. Karena itu para ulama berpendapat, bahwa berpuasa di hari Arafah disukai bagi orang yang tidak sedang berwukuf, dimakruhkan terhadap orang yang sedang berwukuf .

Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma'ad berkata: "Di antara sunnah Nabi, ialah tidak berpuasa pada hari Arafah di Arafah. Beliau melarang kita berpuasa pada hari Arafah jika sedang berwukuf. Hal ini dilakukan agar kita lebih kuat berdoa dan untuk menjelaskan bahwa berbuka di dalam safar lebih utama. Qadarulullah pula pada saat Nabi berwukuf dalam peristiwa tersebut bertepatan pula dengan hari Jum'at. Tentang puasa pada hari jum'at secara khusus saja tidak disukai Nabi." 

Dalam masalah puasa bagi orang yang wukuf juga ada pandangan Ibnu Taimiyah yang mengatakan bahwa "Hari Arafah" bagi yang sedang berwukuf merupakan hari raya. Karenanya tidak disukai yang sedang berwukuf, berpuasa.

Ini sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Ahlus Sunan riwayat dari Uqbah ibn Amir bahwasanya Nabi bersabda:

  يوم عرفة , يوم النحر,أيام منى ,عيدنا أهل الإسلام وهي أيام أكل وشرب  

"Hari Arafah, Nahar, dan hari-hari Mina, adalah hari raya umat Islam. Itu adalah hari hari makan dan minum. 

Mazhab yang kami pilih dalam hal ini adalah mazhab jumhur, yaitu mazhab yang diamalkan oleh Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ibnu Umar. 

Kesimpulan 

Hadits-hadits yang berkenaan dengan puasanya orang yang sedang wukuf jelaslah menyatakan bahwa Nabi tidak berpuasa di Arafah pada hari Arafah.

Hadits tersebut di atas juga menyatakan bahwa lebih baik kita berkendaraan di Arafah dan hadits ini membolehkan kita berwukuf dengan berkendaraan sebagaimana membolehkan kita menerima hadiah dari seseorang perempuan dengan tidak perlu ditanyakan apakah hadiah itu miliknya sendiri ataukah milik suaminya. 

Hadits ini juga menyatakan bahwa isteri boleh mempergunakan hartanya tanpa perlu persetujuan suami.

Referensi dari Buku Mutiara Hadits Karangan Muhammad hasbi Ash-Shiddieqy