Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hadits Orang Terlanjur Makan Pagi Asyura

Hadits Orang Terlanjur Makan Pada Pagi Hari Asyura

Orang yang sudah terlanjur makan pada pagi hari asyura apakah ia boleh berpuasa setelahnya.??? Berkenaan dengan masalah ini ada beberapa hadits yang menjelaskan yaitu sebagaimana riwayat dari Salamah ibn Al Akwa ra. menerangkan:

 أن النبي بعث رجلا ينادي في الناس يوم عاشوراء ان من أكل فليتم او فليصم ، ومن لم يأكل فلا يأكل. 

" Bahwasanya pada hari Asyura Nabi saw. menyuruh seorang laki-laki berkeliling untuk memberitahukan kepada umum, bahwa barangsiapa telah makan ( di awal siang ) hendaklah dia menyempurnakan atau hendaklah dia berpuasa. Dan barangsiapa di antara kalian yang belum makan, maka janganlah dia makan. " ( Al Bukhary 30:21 ; Muslim 13: 21 ; Al Lu'lu-u wal Marjan 2: 18 ). 

Al Rubaiyi ' binti Mu'awidz ra. berkata:

 أرسل النبي ﷺﷺ غداة عاشوراء إلى قرى الأنصار من أصبح مفطرا ومن أصبح صائما فليصم ، قالت فكن نصومه بعد, ونصوم صبياننا , ويجعل لهم اللغبة من العهن ، فإذا بكى أحدهم على الطعام أعطيناه ذاك حتى يكون عند الإفطار. 

"Pada pagi hari Asyura Rasulullah saw, mengirim beberapa sahabat untuk pergi ke kampung-kampung orang Anshar memberitahukan bahwa barangsiapa di pagi hari itu telah berbuka, maka hendaklah dia menyempurnakan puasa pada sisa hari itu dan barangsiapa pada pagi hari tidak berbuka, hendaklah dia terus berpuasa. Al Rubaiyi berkata: Karena itu kami pun berpuasa, dan kami menyuruh anak-anak kami berpuasa, memang meminta makanan, kami memberikan mainan itu kepada mereka hingga sampai pada saat berbuka ( Al Bukhary 30: 47 ; Muslim 13: 21, Al Lulu-tal Marjan 2:18 ). 

Artikel Terkait:


Pada suatu hari Asyura Nabi menyuruh seorang laki-laki dari golongan Aslam untuk menyampaikan perintah Nabi kepada orang-orang Madinah, untuk memberitahukan bahwa orang-orang yang sudah makan pada pagi itu hendaklah menghentikan makannya dan terus berpuasa hingga petang hari. Dan yang belum makan apa-apa, jangan makan tetapi terus berpuasa Orang ini menurut riwayat, bernama Hind bin Asma' bin Haritsah Al Aslamy, salah seorang sahabat Nabi.

Hadits ini memberi pengertian bahwa apabila sejak malam kita sudah berniat berpuasa, hendaklah kita terus berpuasa. Dan mereka yang telah berbuka pada pagi hari, maka hendaklah berimsak, jangan makan apa-apa lagi sampai petang hari untuk menghormati hari itu. 

Kata Al Hafizh: " Hadits ini dapat dijadikan dalil untuk mensahkan puasa orang yang tidak sempat berniat pada malam hari, baik puasa Ramadhan ataupun puasa yang lain. 

Dalam pada itu kita dapat berdalil seperti itu, jika kita menetapkan bahwa puasa Asyura itu wajib." Jumhur ulama mewajibkan niat pada malam hari untuk puasa Ramadhan, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ashhabus Sunan dari Hafshah bahwasanya Nabi bersabda: 

من لم يبيت الصيام من الليل فلاصيام له

"Barangsiapa tidak berniat puasa diwaktu malam, maka tidak ada puasa untuknya." 

Kemudian jumhur dan Abu Hanifah sependapat tentang sahnya niat pada siang hari adalah jika belum didahului oleh sesuatu yang membatalkan puasa, baik puasa fardhu, ataupun puasa sunnat. Jumhur berkata: "Niat puasa Asyura pada siang hari sah, karena merupakan puasa sunnat, boleh kita berniat pada siang hari asal saja kita belum mengerjakan sesuatu yang dapat membatalkan puasa." 

Perlu ditegaskan bahwasanya hadits-hadits yang menerangkan keuta maan memakai celak pada hari Asyura, tidak sah, maudhu' adanya ; dan tidak ada hadits yang menyunnatkan mandi, menziarahi ulama, mengunjungi orang sakit, mengerat kuku dan membaca surat Al Ikhlas pada hari Asyura. 

Kesimpulan 

Hadits-hadits ini memberi pengertian bahwa perintah berpuasa Asyura, diberikan Nabi pada pagi hari Asyura itu sendiri. Dan hadits ini memberi pengertian pula bahwa sangatlah disukai kita membiasakan anak-anak kecil mengerjakan taat dan ibadah walaupun mereka belum dikenakan beban hukum ( taklif ).