Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hadits Larangan Kencing Di Air Tenang

Hadits Larangan Kencing Di Air Tenang
Di antara adab islam dan menjaga kesucian dalam menggunakan air adalah Nabi melarang kita ummatnya untuk kencing di air yang tenang. Ini sebagaimana Hadits dari Abdur Rahman ibn Hurmuz ra. menerangkan bahwa:

 أن أبا هريرة سمع رسول اللہ ﷺ لايبولن أحدكم في ماء الدائم الذي لا يجرى ثم يغتسل فيه  

”Bahwasanya Abu Hurairah ra mendengar Rasulullah bersabda: Janganlah salah seorang kamu kencing ke dalam air yang tenang yang tidak mengalir, kemudian dia mandi di dalamnya.”( Al Bukhary 4: 68 ; Muslim 2:28 ; Al Lu'lu-utal Marjan 1:69 ). 

Nabi saw melarang kita yang telah berkemih ke dalam air yang tidak mengalir, kemudian menggunakan air itu untuk mandi. Dalam suatu lafal yang diriwayatkan oleh Muslim, disebut ”summa yaghtasilu minh" kemudian dia mandi dengan air itu.

Lafal ini memberikan pengertian, bahwa kita tidak boleh kencing di dalam air yang tenang, yang tidak mengalir, kemudian kita mandi dengan mencidukkan airnya. Menurut lafal Al Bukhary, kita tidak boleh kencing ke dalam air yang tonang ( tidak mengalir ) dan mandi dengan menyelam ke dalamnya.

Dalam suatu riwayat Muslim diterangkan, bahwa orang yang berhadats besar terlarang mandi di dalam air yang tenang. Riwayat ini memberi pengertian, bahwa orang berhadats besar terlarang mandi dengan menyelam ke dalam air yang tenang. 

Maka dengan kita mengumpulkan hadits-hadits ini, dapatlah kita mengambil suatu kesimpulan, bahwa:

Pertama, tidak boleh kita mengumpulkan antara kencing di dalam air yang tidak mengalir, dengan mandi pula di dalamnya. 

Kedua, tidak boleh kita kencing di dalam air yang tidak mengalir ( ke dalam air yang tidak mengalir ) 

Ketiga, tidak boleh orang yang berjunub mandi dalam air yang tidak mengalir.

Segolongan ulama Hanafiyah berdalil dengan dalil ini, untuk menajiskan air yang tenang, apabila najis jatuh ke dalamnya, walaupun air itu lebih dan dua kulah Sebagian mereka menajiskan air musta'mal. 

Mereka berkata:”Kita dilarang mandi di dalam air yang tidak mengalir, karena dengan mandi di dalamnya air itu menjadi musta'mal, sehingga tidak dapat dipakai oleh orang lain lagi.

Mereka berkata pula”Air musta'mal, najis.”Sebagaimana kencing menajiskan air, maka mandi di dalamnya menajiskannya. Kedua-duanya dilarang. Larangan itu untuk mengharamkan perbuatan itu, menunjukkan bahwa air telah menjadi najis. Pendapat mereka ini dapat dibantah, karena pendapat itu berdasarkan kepada dalalah iqtiran. Dalalah iqtiran adalah dhaif. Sebenarnya tidak ada dalalah dalam hadits ini yang menunjukkan kepada pendapat mereka itu. 

Hadits ini melarang kita kencing dalam air tenang, baik dengan kencing di dalamnya, ataupun dengan menuangkan air kencing ke dalamnya, kemudian kita mandi di dalam air itu. Larangan yang disebutkan ini bukanlah karena air telah menjadi najis lantaran kencing walaupun tidak merubah salah satu sifatnya Menajiskan air lantaran kencing memerlukan dalil yang lain. 

Ringkasnya, hadits ini melarang orang yang kencing ke dalam air, mandi di dalam air itu. Sedang air itu untuk orang lain boleh dipergunakan, baik untuk wudhu maupun untuk mandi dan orang itu sendiri boleh mempergunakan nya untuk selain dari wudhu dan mandi. 

Ulama Syafi'iyah mengkhususkan air sebanyak dua kulah yang tenang yang tidak boleh kita mandi di dalamnya sesudah kita kencingi. Menentukan air yang tidak boleh dikencingi, dengan air yang dua kulah dengan kulah yang terkenal dalam kalangan Syafi'iyah, berarti memberikan suatu penetapan terhadap hadits tanpa ada dalil. 

Hadits ini hanya melarang kepada yang mengencingi, mandi, atau wudhu dari air yang telah dikencingi. baik sedikit ataupun banyak, terkecuali air yang banyak benar, seperti air dalam kolam yang besar yang telah disepakati ulama bahwa hukum ini tidak berlaku terhadap air itu.

Dan harus pula kita maklumi, bahwa hadits ini tidak menunjukkan kepada larangan kita memakai air musta'mal. Larangan di sini, bukanlah karena air itu menjadi musta'mal, tetapi karena mengotorkan air. 

Abu Hurairah berkata, di waktu orang bertanya:”Bagaimana kita mandi dengan air yang tenang itu ? Diciduk dengan gayung ?”Perkataan ini memberi pengertian, bahwa larangan yang dimaksudkan di sini, adalah karena menjijikkan.

Perbuatan Nabi sendiri, menunjukkan bahwa air musta'mal, tidaklah keluar dari air yang menyucikan Nabi saw menyapu kepalanya dengan air sisa yang ada di tangannya Nabi pemah memakai air sisa mandi Maimunah.

Di waktu Maimunah menerangkan, bahwasanya beliau ( Maimunah ) telah mandi junub dengan air itu. Nabi saw. berkata:”Sesungguhnya air itu tidaklah berjunub.”perkataan Nabi seperti itu setelah Nabi mendengar perkataan Maimunah yang menjelaskan bahwa maimunah sedang berjunub.”

Di antara ulama yang menetapkan, bahwasanya air musta'mal tetap dapat dipakai, ialah Al Hasan Al Bishry, An Nakha'y, Sufyan Ats Tsaury, Malik, Abu Hanifah dan Asy Syafi'y dalam suatu riwayat dari beliau itu. Akan tetapi Ibnu Daqiqil 'Id lebih condong kepada pendapat ini. 

An Nawawy dalam Syarah Muslim berkata: ”Larangan yang tersebut dalam hadits ini terhadap sebagian air, adalah larangan haram dan terhadap sebagian yang lain, adalah larangan makruh. Jika air itu banyak dan mengalir, tidaklah haram kita kencing di dalamnya berdasar kepada mafhum hadits walau yang lebih baik kita jauhi perbuatan itu. Jika air itu sedikit, tetapi mengalir, maka menurut pendapat sebagian ulama Syafi'iyah, dimakruhkan kita kencing ke dalam air yang tenang tersebut. 

Pendapat yang terpilih, ialah pendapat yang mengharamkan, karena mengotorkan air dan menajiskannya. Jika air yang tenang itu banyak, maka ulama Syafi'iyah memakruhkan saja, tidak mengharamkan. 

Namun demikian dapat juga kita mengharamkannya, karena tiap-tiap larangan, hukumnya haram, sebagaimana yang ditetapkan oleh ahli tahqiq dan kebanyakan ulama ushul. 

Dan bolch jadi yang demikian itu menajiskan air karena dapat merubah salah satu sifatnya, sebagaimana yang diijma'i oleh para ulama atau menajiskan air walaupu n tidak berubah, seperti yang ditetapkan oleh Abu Hanifah.

Abu Hanifah berkata:”Kolam air yang bergerak isinya dengan digerakkan salah satu tepinya seluruh air menjadi najis apabila jatuh najis ke dalamnya, walaupun tidak merubah sifat air”

Mengenai air yang tenang dan sedikit, maka sebagian ulama Syafi'iyah memakruhkan Pendapat yang benar, ialah pendapat yang mengharamkan kita kencing ke dalam air yang tenang dan sedikit itu karena menajiskannya, mencemarkan barang dan menipu orang yang lain memakainya. 

Ulama-ulama Syafi'iyah berkata:”Membuang air besar ke dalam air, disamakan dengan kencing”Demikian juga tidak dibenarkan kita kencing di dekat tempat air yang mungkin mengalir kencing ke dalamnya. 

Para ulama berkata:”Dimakruhkan kita kencing dan membuang air besar di dekat air, walupun tidak sampai mengalir ke dalam air, mengingat umum larangan tentang membuang air besar di tempat-tempat yang didatangi orang ramai dan karena mengganggu orang yang menggunakan air itu.”

Mengenai hukum orang yang belum beristinja', menyelam ke dalam air untuk beristinja', maka air tersebut menjadi najis apabila sedikit. Ini disebabkan jatuhnya najis ke dalam air tersebut, maka haramlah hukumnya. 

Kalau air itu banyak tidak menjadi najis lantaran jatuh najis ke dalamnya, maka jika air itu mengalir, bolehlah dia menyelam ke dalamnya. Dan jika air itu tidak mengalir, lebih baik dia tidak menyelam ke dalamnya, walaupun tidak dapat diharamkan. 

Kesimpulan 

Hadits ini, menyatakan bahwa Syara' melarang orang-orang kencing ke dalam air yang tenang dan melarang orang itu mandi dalam air yang telah tercemar.

Tulisan ini adalah dari Buku Mutiara Hadits Jilid 2 (Yang Kedua) Karangan Hasbi Ash-Shiddieqy