Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sihir Di Rumah Tangga

Sihir Di Rumah Tangga

Syaikh bertanya: ”Tapi bagaimana dengan saudara Faris, anak pamanmu, Abdul Badi’. Apakah dia sudah menikah ? Saya tahu kalau dia sudah mem buat rencana untuk menikah sejak lama dan waktu pernikahannya sudah dekat. Apakah dia sudah menikah ?”tanya Syaikh.

Husain menjawab,”Faris ini dalam keadaan gawat.”“Bagaimana ?”tanya Syaikh dengan terkejut.”Husain menjawab,”Dia sudah menikah kira-kira sudah sejak dua puluh hari lalu. Ketika dia masuk, dia menemukan dirinya sudah terikat ( terpengaruh sesuatu ) pada istrinya.”

Syaikh berkata,”La ilaha illallah, lalu apa yang telah mereka lakukan kepada dirinya ?”tanya Syaikh. Husain menjawab,”Mereka langsung membawanya ke Ju'aidan, penyihir terkenal itu.”.. Syaikh berkata,”La haula wala quwwata illa billah, sampai di tengah tengah para terpelajar pun perbuatan yang jelas-jelas syirik ini pun masih terjadi.”

Husain berkata,”Ya Syaikh, ini adalah usaha untuk kebaikan. Seandainya manusia pergi ke tukang sihir demi untuk mencegah sesuatu, maka tidak apa-apa. Adapun yang diharamkan adalah jika dia pergi ke tukang sihir untuk mencelakai orang lain. Kalau untuk kebaikan maka itu boleh.”

“Dari mana datangnya keterangan terperinci yang asing seperti ini. Apa yang telah merasuki dirimu sehingga berfikir seperti ini?”tanya Syaikh.”Apakah pergi ke tukang sihir itu diharamkan dalam setiap keadaan wahai syaikh? kata Husain balik bertanya. Syaikh menjawab,”Ketahuilah -semoga Allah memberkatimu bahwa perbuatan sihir itu perbuatan kufur dan termasuk dalam salah sana dan tujuh dosa besar.

Sihir itu tidak dapat membahayakan dan tidak akan memberi manfaat sebagaimana Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ( 2 ) ayat yang ke 102 )

Rasulullah juga bersabda:

اجتنبوا السبع الموبقات: الشرك بالله والسحر
Jauhilah tujuh hal dosa besar yang merusak: syirik kepada Allah dan melakukan sihir (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hukuman bagi penyihir adalah dibunuh dan hasil yang diperoleh dari pekerjaan ini adalah haram. Orang-orang bodoh, tersesat, dan orang-orang yang lemah imannya pergi ke tukang sihir untuk melakukan sihir terhadap orang-orang yang mereka musuhi dan dikarenakan dendam yang ada dalam jiwa mereka.

Ada sebagian orang lagi melakukan hal yang haram dengan meminta tolong kepada tukang sihir untuk menangkal sihir dan meminta kesembuhan dengan ucapannya seperti jampi-jampi, mantera, dan lain sebagainya.

Padahal yang wajib adalah meminta tolong kepada Allah. Segala upah yang diperoleh dari melepaskan pengaruh sihir dan menangkalnya serta menyewakan tempat untuk melakukan semua ini adalah haram, tidak boleh dimakan.

Bahkan, itu adalah harta haram yang dimakan oleh penyihir dalam tenggorokannya. Bagi orang yang sakit, tidak boleh pergi kepada para dukun yang mengaku-ngaku mengetahui hal-hal gaib untuk mengetahui penyakitnya dari mereka.

Dia juga tidak boleh mempercayai mereka terhadap kabar gaib yang mereka katakan. Sebab, mereka berbicara dengan ramalan atau menghadirkan jin untuk dapat menolong mereka terhadap apa yang mereka inginkan. Keadaan mereka itu sama dengan keadaan orang orang yang kafir dan tersesat.”

“Walaupun pergi ke tukang sihir dengan niat baik. Yaitu berniat untuk menghilangkan pengaruh sihir,  itu juga diharamkan ?”tanya Husain. Syaikh menjawab,”Segala kegiatan pergi ke tukang sihir adalah haram. Walaupun seseorang itu hanya datang untuk bersenda gurau dan hiburan saja. Rasulullah bersabda:

Barang siapa yang datang ke tukang ramal, lalu dia bertanya tentang sesuatu kemudian dia mempercayai apa yang dia katakan, maka salatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari. (HR. Muslim)

Maka, bertakwalah kepada Allah.”Husain berkata,”Yang mengherankan, ya Syaikh, dalam masalah ini pemuda tersebut tidak dapat terbebas oleh pengaruh sihir walaupun dia sudah banyak sekali tukang sihir yang dia datangi.

Dia tidak dapat terbebas kecuali oleh salah seorang pemuda saleh yang melakukan ruqyah dengan Alquran.”“Bukankah saya sudah mengatakan kepadamu kalau mereka tidak dapat memberikan manfaat apa-apa, bahkan hanya menimbulkan bahaya ?”kata Syaikh menegaskan.

Tulisan ini berdasarkan Buku Tahzdir Al-Kiram Min Mi'ah Bab Min Abwabil Haram (Terj. Uang Haram) oleh Ibrahim bin Fathi bin Abdul Al-Muqtadir