Hukum Dokter Pelaku Aborsi
Sa'ad berkata,”Ya Syaikh, ini teman kita, Ustadz Salim. Dia telah membawa istrinya yang sedang hamil lima bulan untuk melakukan aborsi. Sebab menurut perkiraannya, dia tidak menginginkan anak-anak lain selain yang sudah ada. Setelah dia mendengarkan ucapanmu, sekarang muncul keraguan pada dirinya tentang apa yang akan dia lakukan. Maka dari itu, dia ingin mengetahui hukum melakukan aborsi dalam Islam.”
Syaikh berkata,”Selamat datang, ya Ustadz Salim. Kami bahagia bertemu denganmu hari ini.”Salim berkata,”Kami juga begitu, Syaikh. Selamat datang juga.”Syaikh menjelaskan,”Allah telah menyelamatkanmu dari segala kejelekan masalah aborsi, yaitu melakukan pengguguran janin, baik dengan obat-obatan maupun dengan tindakan operasi. Aborsi ini ada dua bentuk.
Syaikh berkata,”Selamat datang, ya Ustadz Salim. Kami bahagia bertemu denganmu hari ini.”Salim berkata,”Kami juga begitu, Syaikh. Selamat datang juga.”Syaikh menjelaskan,”Allah telah menyelamatkanmu dari segala kejelekan masalah aborsi, yaitu melakukan pengguguran janin, baik dengan obat-obatan maupun dengan tindakan operasi. Aborsi ini ada dua bentuk.
Baca juga: Pelanggaran yang dilakukan Dokter
Pertama, pengguguran janin itu dimaksudkan untuk menghilangkannya. Jika pengguguran ini dilakukan setelah diembuskannya ruh dalam diri sang janin, para ulama sepakat kalau itu hukumnya haram. Karena, itu berarti membunuh orang yang diharamkan untuk dibunuh tanpa hak. Kecuali jika sang ibu akan mengalami kematian dan kematian itu bisa terealisasi. Sebab, membunuh orang yang diharamkan itu hukumnya haram menurut Alquran, sunah, dan ijma’.
Kedua, jika aborsi itu dilakukan sebelum diembuskannya ruh ke dalam jasad sang janin. Para ulama berbeda pendapat tentang kebolehan melakukan aborsi dan keharamannya sebagai langkah hati-hati kecuali jika karena kebutuhan seperti sang ibu dalam keadaan sakit sehingga dia tidak mampu untuk menanggung kehamilan itu atau dikarenakan dia akan tertimpa bahaya yang sangat berat jika tetap berani mem pertahankan kehamilannya dan lain sebagainya. Dalam keadaan seperti im, penguguran janin dibolehkan.
Untuk selain kedua bentuk di atas, maka tidak dibolehkan melakukan aborsi dan tidak boleh menyewakan tempat untuk melakukan kegiatan ina. Sebab, itu berarti melakukan penyewaan tempat untuk hal yang diharamkan. Dengan demikian, akad penyewaan tempat itu pun fasid ( rusak ) dan uang yang dihasilkan dari penyewaan itu juga termasuk uang haram dihukumi.
Pertama, pengguguran janin itu dimaksudkan untuk menghilangkannya. Jika pengguguran ini dilakukan setelah diembuskannya ruh dalam diri sang janin, para ulama sepakat kalau itu hukumnya haram. Karena, itu berarti membunuh orang yang diharamkan untuk dibunuh tanpa hak. Kecuali jika sang ibu akan mengalami kematian dan kematian itu bisa terealisasi. Sebab, membunuh orang yang diharamkan itu hukumnya haram menurut Alquran, sunah, dan ijma’.
Kedua, jika aborsi itu dilakukan sebelum diembuskannya ruh ke dalam jasad sang janin. Para ulama berbeda pendapat tentang kebolehan melakukan aborsi dan keharamannya sebagai langkah hati-hati kecuali jika karena kebutuhan seperti sang ibu dalam keadaan sakit sehingga dia tidak mampu untuk menanggung kehamilan itu atau dikarenakan dia akan tertimpa bahaya yang sangat berat jika tetap berani mem pertahankan kehamilannya dan lain sebagainya. Dalam keadaan seperti im, penguguran janin dibolehkan.
Untuk selain kedua bentuk di atas, maka tidak dibolehkan melakukan aborsi dan tidak boleh menyewakan tempat untuk melakukan kegiatan ina. Sebab, itu berarti melakukan penyewaan tempat untuk hal yang diharamkan. Dengan demikian, akad penyewaan tempat itu pun fasid ( rusak ) dan uang yang dihasilkan dari penyewaan itu juga termasuk uang haram dihukumi.
Baca juga: Pelanggaran Oleh Sopir Taksi
Adapun untuk keadaan-keadaan yang di-rukhsah oleh para ulama, maka dalam hal ini menyewakan tempat untuk aborsi dibolehkan.”Lalu bagaimana hukumnya bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut sebelum dia mengetahui hukumnya ?”tanya Salim.”Berapa umur janinnya ?”kata Syaikh balik bertanya. Salim menjawab,”Umur janin itu ketika digugurkan lima bulan.”
Syaikh menjelaskan,”Umur lima bulan berarti telah ditiupkan ruh ke dalam jasad sang bayi. Karena itu, ini dianggap sebagai pembunuhan terhadap jiwa tanpa hak dan bagi setiap orang yang saling tolong menolong dalam melakukan pengguguran ini, seperti dokter, suami, istri harus melakukan puasa selama dua bulan secara berturut-turut sebagai bentuk taubat kepada Allah.
Sebab ini adalah hukuman terendah bagi pembunuhan tersalah.”Semua ini jika kehamilan itu terjadi pada perempuan baik-baik yang hamil secara halal dari suaminya. Adapun jika kita melihat pada sisi lain di mana berbagai kerusakan akhlak dan moral telah tersebar luas di universitas-universitas dan masyarakat sosial kaum muslimin, pintu zina terbuka lebar-lebar setelah sebelumnya terjadi tindakan kriminalitas zina secara urf ( adat ) -pernikahan menurut adat- dan lain sebagainya, maka kami ingin mengatakan bahwa pengguguran janin dalam bentuk apa pun itu diharamkan dan upah yang diperoleh dari kegiatan tersebut juga haram.
Ini berarti dokter yang melakukan kegiatan aborsi, memakan makanan haram dan saling tolong menolong dalam melakukan dosa dan pelanggaran. Dia juga telah melakukan tindakan kriminal yang berhak mendapat siksaan dari Allah dan hukuman dari undang-undang Negara. Sebab, dengan melakukan hal tersebut berarti dia membantu para perempuan penzina untuk meneruskan perbuatan mesumnya dan membantu tersebarnya perbuatan keji dalam lingkungan masyarakat orang-orang yang beriman.”
Salim berkata,”Semoga Allah memberi pahala kepadamu, Syaikh,” “Juga kepadamu,”kata Syaikh.
Ringkasan yang Membahas tentang Pelanggaran yang Dilakukan oleh Para Dokter
”Sampai para dokterpun melakukan pelanggaran ?”tanya Ammar penasaran. Syaikh berkata,”Ya, tapi apa yang kita ingat sekarang dari pelanggaran yang dilakukan mereka ?”tanya Syaikh. Ammar menjawab,”Pelanggaran-pelanggaran mereka adalah:
Namun tiba-tiba Syaikh melihat Ustadz Husain, salah satu kerabatnya, berada dalam masjid. Dia sudah datang dari desanya semenjak Ashar untuk mengunjunginya. Akan tetapi, karena Ustadz Husain tidak menemukannya berada di rumah dan dikarenakan tidak boleh masuk ke rumah seseorang dikala tuan rumahnya tidak ada, maka dia pun menunggu di masjid.
Syaikh menyambut kedatangan Ustadz Husain dengan sambutan yang hangat. Syaikh dan Ammar membawanya ke rumah. Syaikh mempersiapkan minuman dingin cepat saji. Dan belum sampai dia merasa cukup memberikan sambutan dan menanyakan keluarga, kerabat, dan penduduk desanya, tiba-tiba waktu Isya’ sudah datang. Maka mereka pun bersiap-siap melaksanakan salat Isya’.
Setelah salat Isya’ Ammar berkata,”Saya minta izin, Syaikh.”Syaikh berkata,”Semoga Allah memberi petunjuk kepadamu. Duduklah, kamu tidak boleh keluar hingga kita makan malam bersama-sama.” “Allah Maha Penolong,”kata Ammar.
Referensi Tulisan ini berasal dari Buku Tahzdir Al-Kiram Min Mi'ah Bab Min Abwabil Haram (Terj. Uang Haram) karangan Ibrahim bin Fathi bin Abdul Al-Muqtadir
Adapun untuk keadaan-keadaan yang di-rukhsah oleh para ulama, maka dalam hal ini menyewakan tempat untuk aborsi dibolehkan.”Lalu bagaimana hukumnya bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut sebelum dia mengetahui hukumnya ?”tanya Salim.”Berapa umur janinnya ?”kata Syaikh balik bertanya. Salim menjawab,”Umur janin itu ketika digugurkan lima bulan.”
Syaikh menjelaskan,”Umur lima bulan berarti telah ditiupkan ruh ke dalam jasad sang bayi. Karena itu, ini dianggap sebagai pembunuhan terhadap jiwa tanpa hak dan bagi setiap orang yang saling tolong menolong dalam melakukan pengguguran ini, seperti dokter, suami, istri harus melakukan puasa selama dua bulan secara berturut-turut sebagai bentuk taubat kepada Allah.
Sebab ini adalah hukuman terendah bagi pembunuhan tersalah.”Semua ini jika kehamilan itu terjadi pada perempuan baik-baik yang hamil secara halal dari suaminya. Adapun jika kita melihat pada sisi lain di mana berbagai kerusakan akhlak dan moral telah tersebar luas di universitas-universitas dan masyarakat sosial kaum muslimin, pintu zina terbuka lebar-lebar setelah sebelumnya terjadi tindakan kriminalitas zina secara urf ( adat ) -pernikahan menurut adat- dan lain sebagainya, maka kami ingin mengatakan bahwa pengguguran janin dalam bentuk apa pun itu diharamkan dan upah yang diperoleh dari kegiatan tersebut juga haram.
Ini berarti dokter yang melakukan kegiatan aborsi, memakan makanan haram dan saling tolong menolong dalam melakukan dosa dan pelanggaran. Dia juga telah melakukan tindakan kriminal yang berhak mendapat siksaan dari Allah dan hukuman dari undang-undang Negara. Sebab, dengan melakukan hal tersebut berarti dia membantu para perempuan penzina untuk meneruskan perbuatan mesumnya dan membantu tersebarnya perbuatan keji dalam lingkungan masyarakat orang-orang yang beriman.”
Salim berkata,”Semoga Allah memberi pahala kepadamu, Syaikh,” “Juga kepadamu,”kata Syaikh.
Ringkasan yang Membahas tentang Pelanggaran yang Dilakukan oleh Para Dokter
”Sampai para dokterpun melakukan pelanggaran ?”tanya Ammar penasaran. Syaikh berkata,”Ya, tapi apa yang kita ingat sekarang dari pelanggaran yang dilakukan mereka ?”tanya Syaikh. Ammar menjawab,”Pelanggaran-pelanggaran mereka adalah:
- Melakukan kegiatan merenggangkan gigi.
- Melakukan praktik aborsi tanpa alasan.
Namun tiba-tiba Syaikh melihat Ustadz Husain, salah satu kerabatnya, berada dalam masjid. Dia sudah datang dari desanya semenjak Ashar untuk mengunjunginya. Akan tetapi, karena Ustadz Husain tidak menemukannya berada di rumah dan dikarenakan tidak boleh masuk ke rumah seseorang dikala tuan rumahnya tidak ada, maka dia pun menunggu di masjid.
Syaikh menyambut kedatangan Ustadz Husain dengan sambutan yang hangat. Syaikh dan Ammar membawanya ke rumah. Syaikh mempersiapkan minuman dingin cepat saji. Dan belum sampai dia merasa cukup memberikan sambutan dan menanyakan keluarga, kerabat, dan penduduk desanya, tiba-tiba waktu Isya’ sudah datang. Maka mereka pun bersiap-siap melaksanakan salat Isya’.
Setelah salat Isya’ Ammar berkata,”Saya minta izin, Syaikh.”Syaikh berkata,”Semoga Allah memberi petunjuk kepadamu. Duduklah, kamu tidak boleh keluar hingga kita makan malam bersama-sama.” “Allah Maha Penolong,”kata Ammar.
Referensi Tulisan ini berasal dari Buku Tahzdir Al-Kiram Min Mi'ah Bab Min Abwabil Haram (Terj. Uang Haram) karangan Ibrahim bin Fathi bin Abdul Al-Muqtadir