Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukun Jual Beli Patung dan Gambar Cabul

Hukun Jual Beli Patung dan Gambar Cabul

Suatu ketika pengelola toko itu membawa sampul buku bergambar pomo, yaitu gambar perempuan dengan menyorot keindahannya, sepert buah dadanya, untuk mengundang rangsangan, atau gambar seorang lelaki memeluk seorang perempuan dalam keadaan sangat memalukan, sementara sampul itu menutupi buku yang dibawa seorang pemudi di jalanan. Lalu pengelola toko itu berkata,”Kalau demikian keadaannya, bagaimana pendapat Anda wahai Syaikh tentang sampul buku dengan gambar seperti ini ?”

Syaikh berkata,”Ketahuilah bahwa di antara cara berbahaya untuk menyebarkan kerusakan di antara para pemuda adalah gambar-gambar”lembur”para selebritis. Kita melihatnya terpampang pada tas sekolah, sampul buku, agenda, kantor-kantor, kaca belakang mobil, dan lain sebagainya.”Gambar-gambar cabul yang merangsang merupakan:
  1. Pemandangan pada yang diharamkan.
  2. Pengundang syahwat pemuda pemudi dan pelemah saraf mereka.
  3. Penggoda kerusakan kepada orang-orang yang beriman.

Gambar tersebut juga mengandung kerusakan yang lain, seperti:
  • Hal itu merupakan apresiasi cinta terhadap tokoh-tokoh tersebut.
  • Kekalahan jiwa di hadapan pengumbar syahwat.
Rasulullah telah bersabda:

المرء مع من أحب

Seseorang itu bersama yang ia cintai. (HR. Al Bukhari ( 6171 ) dan Muslim ( 2640 )

Yakni ia akan dikumpulkan bersama mereka pada hari kiamat. Jadi, menempelkan gambar mereka di tas atau yang lainnya mengan dung bahaya yang berangkap. Karena sesuai dengan hadis tersebut, itu merupakan apresiasi rasa cinta kita terhadap mereka, sementara seseorang itu bersama yang ia cintai. 

Setiap orang yang membawa tas bergambar orang-orang fasik tersebut sebaiknya berpikir tentang dirinya, bahwa ia akan diurus pada hari kiamat bersama mereka. Kalaupun perkara itu ditetapkan sesuai dengan kadarnya, niscaya ia akan takut dengan api neraka.”

Pengelola toko berkata,”Kami bertaubat kepada Allah dari penyebaran gambar-gambar seperti itu, dan kami hanya akan membeli sampul tanpa gambar tersebut agar kami tidak memakan sesuatu yang haram dengan cara menjualnya.”

“Syaikh berkata,”Semoga Allah menuntunmu kepada kebaikan.”

Jual Beli Patung Dan Gambar Berarwah

Kemudian Syaikh menuju pojok ruangan untuk mengambil beberapa pena. la duduk sambil memilih pena yang ia sukai. 
Seketika ia menoleh pada sisi sebelah bagian pena tersebut yang telah dikhususkan untuk menjual patung-patung ukiran dan gambar-gambar bernyawa seperti para selebritis, aktor, binatang, atau yang lainnya.

Syaikh tersebut berdiri sambil melontarkan perkataan kepada pemilik toko buku yang sekaligus pengelolanya itu seraya berkata:”Menurutku, seseorang tidak boleh secara syariat membuka suatu usaha bisnis kecuali setelah mempelajari fikih bisnis tersebut secara benar, sehingga setiap harinya ia tidak menyalahi aturan nash-nash syariat pada usahanya dan memberi makan keluarganya dengan sesuatu yang haram,”kata Syaikh.

Pengelola toko menjawab,”Ada apa Syaikh, apakah Anda melihat hal lain yang bertentangan dengan syariat pada barang-barang yang kami pajang di dalam toko ini ?”Syaikh berkata,”Patung-patung dan gambar-gambar bernyawa ini.” “Wahai Syaikh, apakah ini juga haram ?”tanya pengelola toko.

Syaikh menjawab,”Marilah kita bersama-sama melakukan seperti yang telah dilakukan para pendahulu kita, yaitu dengan bersama-sama memahami nash-nash syariat Islam agar kita mendapati hukum tentang jual beli patung-patung tersebut.” “Dengan senang hati,”jawab pengelola toko. Syaikh kemudian berkata,”Dari Ibnu Mas'ud ra. secara marfu’’

إن أشد الناس عذابا عند الله يوم القيامة المصورون
Sesungguhnya orang paling keras siksaannya pada hari kiamat adalah orang yang menggambar (HR. Al-bukhari)

Dan Ibnu Abbas ra: Setiap penggambar itu di api neraka. Setiap gambar yang ia buat akan ditiupkan jiwa ke dalamnya dan ia akan disiksa dengannya di dalam Jahannam, (HR. Al-bukhari)

Jadi, semua hadis ini menandakan akan pengharaman gambar bernyawa dari manusia atau binatang yang memiliki bayangan ( 3 dimensi ) atau yang tidak memiliki bayangan ( 2 dimensi ), baik ia itu tercetak, terlukis, terukir, atau model lainnya, karena hadis pengharaman itu mencakup semuanya.

Pengelola toko berkata,”Wahai Syaikh, jangan terburu-buru dan hati-hati dalam menjelaskan hukumnya. Yang diharamkan itu adalah gambar yang berbentuk saja ( 3 dimensi ) dan bukan yang tidak berbentuk ( 2 dimensi ).”

“Sungguh orang yang mengatakan demikian, jikalau ia memperhatikan nash-nash tersebut, pasti akan mengetahui kebatilan ungkapan tersebut,”jawab Syaikh. Pengelola toko bertanya,”Bagaimana itu ?”Syaikh pun menjawab,”Dari Aisyah ra. berkata, ' Suatu ketika Rasulullah tiba dari perjalanan dan aku lupa telah menutupi kamar dengan tirai bergambar patung. Ketika Rasulullah melihatnya, tiba tiba raut wajahnya berubah seraya bersabda:

يا عائشة أشد الناس عذابا عند الله يوم القيامة الذين يضاهون بخلق الله
Wahai Aisyah, orang yang paling keras siksaannya pada hari kiamat adalah orang yang menyerupai ciptaan Allah. (HR. Al-bukhari)

Maka kami sarung bantal, pun memotongnya dan menjadikannya satu atau dua sarung bantal. Jadi, penyebab pengharaman pada hadis-hadis tersebut adalah penyerupaan dengan ciptaan Allah. Lalu tolong berpikirlah sejenak bahwa gambar yang ada pada tirai jendela Aisyah ra. apakah ia berbentuk ( 3 dimensi ) ?

Sungguh ini sesuatu yang aneh dan tidak masuk akal kalau pada tirai jendela terdapat patung-patung berbentuk ( 3 dimensi ) yang terbuat dari batu, tapi ia hanya berupa lukisan atau tenunan, Pengelola toko berkata,”Wahai Syaikh, kami tidak menyembahnya.”

Syaikh menjawab,”Ketahuilah bahwa seorang muslim hakiki akan berserah diri kepada nash nash syariat tanpa memperdebatkannya seraya mengatakan “Aku tidak menyembahnyal”. Kalau kiranya seorang berakal memandangnya dengan penuh saksama pada salah satu kerusakan saja akibat dari menyebarnya penggambaran pada zaman kita ini, niscaya ia akan menemukan sekelumit hikmah dari pengharaman tersebut.

Hikmah tersebut, yaitu munculnya banyak kerusakan diakibatkan dari gambar gambar tersebut. Lebih dari itu kita katakan kepada orang yang mengira tidak menyembahnya, 'Ketahuilah bahwa penyebab utama syirik pertama kali yang terjadi di alam semesta adalah gambar dan patung, sebagaimana yang tertera pada kisah Nabi Nuh as. Bagi seorang muslim, sebaiknya tidak menyimpan gambar berarwah di rumahnya agar itu tidak menjadi penyebab tertahannya malaikat untuk masuk ke rumah, karena sesung guhnya Nabi telah bersabda:

لاتدخل الملائكة بيتا فيه كلب ولا صورة
Malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang terdapat anjing dan gambar. (HR. Al-Bukhari)

Mungkin terdapat di sebagian rumah, patung-patung sesembahan orang kafir dan patung itu disimpan karena merupakan benda bersejarah atau sebagai hiasan. Hal seperti ini lebih diharamkan daripada yang lainnya. Begitu pula gambar tergantung lebih diharamkan daripada yang tidak tergantung.

Seberapa banyak hal itu menjadi penyebab pengagungan atau pembaharu kesedihan.” “Wahai Syaikh, foto-foto orang tua hanya untuk mengingat mereka dan bukan untuk disembah,”kata pengelola toko. Syaikh berkata,”Gambar itu tidak dikatakan untuk kenangan, tapi kenangan itu ada di dalam hati. Sebagian kaum muslim ada mendoakan pengampunan untuk mereka.

Jadi sebaiknya semua gambar tersebut dihancurkan, sesuai dengan hadis Ali ra. ketika berkata kepada Abu Al Hayyaj Al-Asadi, Tidakkah kau mau aku perintahkan sesuatu yang pernah Rasulullah perintahkan kepadaku ? la menjawab,”Tentu. 'la berkata, Jangan biarkan satu gambar pun tanpa kau lenyapkan atau satu kuburan yang disemen tanpa kau ratakan.

”Wahai Syaikh, ini adalah bisnis dan penghasil rezeki !”kata pengelola toko. Syaikh berkata,”Kalaupun ini merupakan penghasilanmu sebagaimana yang kau utarakan, maka sebaiknya kau menggambar pemandangan alam yang tidak bernyawa, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Abbas ra. kepada seorang pelukis,”Kalaupun kau harus melakukannya, maka buatlah pohon dan segala sesuatu yang tidak bernyawa.”

Pengelola toko berkata,”Setelah penjelasan panjang ini aku memahami bahwa semua gambar adalah haram.”Syaikh berkata,”Iya, semua bentuk gambar diharamkan, kecuali dalam keadaan darurat, seperti untuk membuktikan identitas diri. Sebagian ahli ilmu membolehkan gambar yang dihina, contohnya gambar pada karpet untuk diinjak-injak.”

Pengelola berkata,”Dengan demikian apakah berbisnis padanya diharamkan ?” “Sesungguhnya ketika Allah mengharamkan sesuatu, la mengharamkan harganya,”kata Syaikh.

Pengelola toko menjawab,”Baiklah kami berhenti dan menyerahkan urusan kepada Allah.”Syaikh berkata,”Terima kasih kau telah memuliakan kami.”Kemudian Syaikh membayar bonnya, menyalami pemilik berikut pengelola toko buku tersebut, dan pergi bersama muridnya Ammar untuk kembali ke rumah.

Kesimpulan Pelanggaran di Toko Buku

Ammar berkata,”Wahai Syaikh, hari ini Anda telah berhasil melarang:
  1. Jual beli buku yang mengumbar Nafsu.
  2. Jual beli majalah yang mengumbar Nafsu.
  3. Jual beli sampul buku bergambar yang mengumbar Nafsu.
  4. Jual beli patung dan gambar.”

Syaikh berkata,”Alhamdulillahi rabbi al-' alamin.”Kemudian keduanya tiba di rumah Syaikh.”Apakah ada bisa saya bantu lagi Syaikh ?”tanya Ammar.

Syaikh menjawab,”Kau harus masuk untuk makan bersama sama. Ammar berkata,”Terima kasih, aku tidak bisa.”Syaikh pun menjawab,”Kau harus masuk.”Keduanya pun masuk untuk makan bersama. Kemudian Ammar memohon pamit setelah diberi tahu akan janji esok hari selepas salat Ashar.


Referensi tulisan ini adalah Dari Buku Tahzdir Al-Kiram Min Mi'ah Bab Min Abwabil Haram (Terj. Uang Haram) yang ditulis oleh Ibrahim bin Fathi bin Abdul Al-Muqtadir