Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Jual Beli Majalah yang merusak Akhlak

Hukum Jual Beli Majalah yang merusak Akhlak

Ketika Syaikh berkeliling di dalam toko buku, tiba-tiba ia melihar pojok toko penuh dengan majalah-majalah yang mengumbar Nafsu yang berisi berita berita tentang orang-orang fasik dan para selebritis yang tidak berakhlak.

Syaikh bertanya,”Apa ini Pak ?”Pengelola berkata,”Memangnya ada apa dengan ini ? Ini adalah majalah budaya.” Syaikh berkata,”Di dalamnya terdapat hal-hal merusak yang lebih berbahaya daripada buku-buku sebelumnya, karena majalah-majalah ini menjadi penyebab:
  1. Menyebarnya kemungkaran pada orang-orang yang beriman, yaitu dengan menjelaskan cara-cara untuk mencapainya sehingga orang melakukannya.
  2. Majalah-majalah tersebut meliput kabar para selebritis rusak tersebut dengan mengadakan dialog dan jumpa pers. Di dalamnya Anda akan melihat foto-foto mereka. Anda akan melihat mereka duduk sambil mengangkat kaki, menguraikan rambut ke belakang, dan menyebarkan pesona keindahannya. Orang-orang fasik tersebut memilah milih dari beribu-ribu perempuan, satu perempuan tercantik saja, sementara para peliput terpana di sekelilingnya dengan penuh konsentrasi menanyakan tentang seluk-beluk perjalanan panjangnya dalam menempuh karier. Kemudian ia akan menjawab dengan nada lembut, bagaikan berbicara dengan seorang anak kelas lima sekolah dasar, tentang perjuangannya melawan keluarga sehingga ia duduk pada kursi kemaksiatan tersebut. Hal itu menjadi ciri khas dirinya yang kemudian dibaca oleh anak-anaknya dan pemuda pemudi untuk dijadikan sebagai panutan mereka.
  3. Beberapa dan majalah tersebut melipat kabar tentang kriminalitas yang dapat membuat orang menyungkurkan kepalanya ke tanah karena rasa malu. Pada halaman muka majalah tersebut Anda akan mendapatkan gambar semi telanjang dan tulisan bercetak tebal tentang seorang istri bersama selingkuhannya membunuh sang suami secara mutilasi ( dengan mencincang jasadnya ), lalu memasukkan tubuhnya ke dalam kantong plastik dan dibuang di tempat sampah. Sang istri tersebut juga menelantarkan anak-anaknya dan kabur bersama selingkuhannya. Ketika keduanya tertangkap, mereka hanya mendapatkan hukuman ringan, yaitu empat hari pengawasan, dan mereka dapat bebas dengan membayar denda 500 pound. Kedua penjahat tersebut dengan gembira terbebas dari kejahatan tersebut, sementara sang suami dan anak-anak tersebut hilang bersama angin lalu dengan begitu saja. Kita tidak dapat memungkiri bahwa hal seperti ini banyak terdapat pada masyarakat, atau ada yang ingin melakukan seperti itu tetapi ia takut. Ketika ia menyaksikan hukuman ringan tersebut maka ia akan berani melakukannya, sehingga ini dengan sendirinya akan menjadi penyebab menyebarnya kejahatan di dalam masyarakat muslim. Kejahatan seperti ini seharusnya tidak disebarkan agar orang lain tidak terdorong untuk melakukannya.
  4. Lebih dari itu, memandang seperti itu sama seperti memandang perempuan berpakaian bagai telanjang, dan kita diperintahkan untuk memalingkan pandangan dari mereka, walaupun berupa foto-foto pada majalah.
  5. Berapa banyak pemuda yang menderita penyakit jiwa karena gejolak syahwat yang tidak terlampiaskan tersebut, sehingga ia terjerumus pada kebiasaan buruk.
  6. Sungguh majalah-majalah rusak seperti itu memerangi, bahkan menghancurkan nilai-nilai adab agama. Jadi, ia memerangi Allah dan Rasul-Nya, demikian pula halnya para penjual maupun pembacanya.

Kesimpulannya, berbisnis pada majalah-majalah seperti itu hukumnya haram, begitu pula hasil yang didapat darinya. Pengelola toko berkata,”Wahai Syaikh, ini adalah majalah seni yang berisikan berita tentang kesenian atau seniman, dan ini merupakan kemajuan demi perkembangan zaman.”Syaikh berkata,”Perzinaan itu mulai menjadi adab suatu kaum sejak orang Yahudi melakukannya ( semoga Allah melaknat mereka ), bahkan tipuan ini merupakan hasutan setan pada akal manusia sehingga mereka akan mengira kebenaran hal tersebut. Bertakwalah kepada Allah untuk tidak menyesatkan umat-Nya.”

Sungguh merupakan alat kerusakan yang harus dihindari oleh setiap muslim, baik untuk dirinya sendiri atau keluarganya agar tidak terkonta minasi kerusakannya, yaitu majalah-majalah khusus tentang perempuan, seks, berita kriminalitas, kesenian, begitu pula majalah olahraga. Karena intisari daripada majalah-majalah tersebut adalah rangsangan dan pembeberan rinci tentang kejahatan yang dapat membuat orang terpengaruh untuk mengikuti, sementara itu foto perempuan telanjang adalah alat perangsang di dalam majalah-majalah tersebut.

Baca juga: Hukum Dua Jual Beli dalam satu Transaksi

Sungguh di antara alat kerusakan pemuda pemudi umat ini adalah majalah-majalah yang khusus membahas tentang seksualitas dan kecintaan. Hal ini terbukti oleh semua orang dengan mata kepalanya sendiri. Pengelola toko berkata,”Wahai Syaikh, majalah-majalah ini banyak menghasilkan keuntungan serta banyak pemuda yang menggemarinya, dan ini adalah bisnis.”

Syaikh berkata,”Bukankah telah kukatakan padamu bahwa para pemuda menggemarinya untuk menutupi waktu luang mereka, sementara karena majalah-majalah inilah kerusakan tersebar di antara mereka ?”

Adapun perkataanmu bahwa itu adalah bisnis, maka Allah telah melarang berbisnis yang haram, sedangkan majalah-majalah ini haram, baik dengan cara menjualnya, membelinya atau turut serta memproduk sinya. Sungguh ketika Allah telah mengharamkan sesuatu, la telah mengharamkan harganya.

Ya Allah, kami memohon kepada-Mu untuk menghancurkan majalah-majalah tersebut dari akarnya, janganlah kau beri kesempatan orang untuk menggemarinya sehingga sikap terpuji tetap menyebar di kalangan kaum muslim.

Perlu Anda ketahui juga bahwa tidak boleh memproduksi majalah-majalah berisikan gambar-gambar telanjang, ajakan-ajakan berzina, kemungkaran, homoseksual, minuman keras atau hal sejenisnya yang merusak. Tidak boleh juga bekerja untuk kepentingan majalah-majalah tersebut, baik dengan tulisan atau menyebarkannya, karena itu merupakan tolong menolong dalam kejahatan, sementara Allah telah berfirman:

 وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الإثم والعدون 
Tolong menolonglah kam dalam ( mengerjakan ) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.... ( QS. Al-Ma'idah ( 5 ): 2 )

Rasulullah telah bersabda:
Siapa pun yang mengajak pada kebaikan maka ia mendapat pahala seperti orang yang melakukannya, tidak kurang darinya sedikit pun. Siapa pun yang mengajak pada kesesatan maka ia mendapatkan ganjaran dosa seperti orang yang melakukannya, tidak kurang darinya sedikit pun.”( HR. Muslim )

Rasulullah telah bersabda: Dua macam penghuni neraka yang belum pernah aku lihat:... dan perempuan berpakaian bagai telanjang yang kepalanya miring karena gundukan seperti pundak unta ( konde ), ia tidak akan masuk surga serta tidak mendapatkan aromanya....( HR. Muslim )

Pengelola toko berkata,”Kalau demikian keadaannya, maka kami akan menghentikan pekerjaan ini juga dan kami serahkan urusan kepada Allah.”Syaikh berkata,”Semoga Allah membalas kebaikan untukmu.”

Referensi tulisan ini adalah Dari Buku Tahzdir Al-Kiram Min Mi'ah Bab Min Abwabil Haram (Terj. Uang Haram) yang ditulis oleh Ibrahim bin Fathi bin Abdul Al-Muqtadir