Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Dua Jual Beli Dalam Satu Transaksi

Dua Jual Beli Dalam Satu Transaksi

”Ya Ustadz Faishal, saya ingin membeli peralatan AC. Apakah saya dapat mendapatkannya di sini ?”tanya Muhammad.”Ya, ada. Alhamdulillah,”jawab Faishal. Muhammad bertanya,”Semoga Allah memberkati kalian, berapa harganya ?”

“Harga terakhir 3.800 pound, namun untuk kamu harganya 3.200 pound saja,”kata Faishal. Dengan terkejut, Muhammad berkata,”Saya belum pernah melihatmu melakukan hal seperti ini pada dirimu sendiri dan menzalimi dirimu sendiri ( berani menurunkan harga ) dengan menurunkan harga sampai 100 pound ?”Faishal menjelaskan,”Percayalah, ya Ustadz Muhammad. Ini adalah harga terakhir untuk AC itu dan kamu tahu kalau di situ masih ada kesempatan untuk menurunkannya lebih besar lagi, tentu kami akan melakukannya dan kamu mengetahui hal tersebut.”

“Syukurlah, akan tetapi saya tidak mempunyai uang tunai untuk membayar itu semua sekarang,”sambung Muhammad.”Tidak apa-apa. Harga AC ini secara tunai adalah 3.200 pound dan secara kredit 3.400 pound,”kata Faishal. Muhammad berkata,”Saya akan mengambilnya sekarang dan membayar 1.000 pound dulu. Saya akan pulang ke rumah untuk melihat keadaan keuanganku dahulu, jika saya mempunyai uang cukup, maka saya akan membayarnya secara tunai. Namun jika tidak, saya akan mengambil AC ini dari kamu secara kredit.”

“Terserah kamu,”kata Faishal. Syaikh bertanya,”Akan tetapi, apa boleh jual beli model seperti yang telah kalian sepakati berdua ?” Ya Syaikh. Ada apa dengan model jual beli seperti ini ? Apakah itu haram sebagaimana jual beli yang sebelumnya ?”tanya Muhammad.

Syaikh berkata,”Kamu harus tahu terlebih dahulu nama model jual beli seperti ini dalam istilah para ulama.” “Namanya apa, ya Syaikh ?”tanya Faishal. Syaikh menjawab,”Jual beli model ini dinamakan oleh para dengan”dua jual beli dalam satu transaksi.”Yaitu jika sang penjual mengatakan kepada sang pembeli :”Saya menjual ini kepadamu seharga dua ribu secara kredit ( tidak dibayar secara langsung ) dan seharga seribu jika dibayar secara tunai. Mana yang kamu inginkan, kamu dapat mengambilnya.”Kemudian pembeli mengambilnya tanpa menentukan apakah dia mengambilnya secara tunai atau secara kredit. Jual beli seperti ini adalah jual beli yang fasid ( rusak ), karena mengandung kesamaran dan penangguhan yang tidak jelas. Padahal dalam jual beli itu harus sempurna dan jelas. Tidak boleh digantungkan pada sesuatu. Jika digantungkan pada suatu keadaan yang akan datang, jual beli itu tidak sah dan termasuk dalam jual beli yang fasid.

Model jual beli yang diperlihatkan Ustadz Muhammad sekarang yaitu di mana dia akan mengambil AC itu lalu pulang ke rumahnya. Jika dia mempunyai uang untuk membayar tunai, kamu akan memberikan kepadanya secara tunai. Namun jika dia tidak mempunyai uang yang cukup, maka kamu akan memberikan kepadanya secara kredit adalah gambaran jual beli yang fasid.”jelas Syaikh.

”Akan tetapi, apa yang dikatakan oleh para ulama dalam hal jual beli seperti ini, ya Syaikh ?”tanya Muhammad. Syaikh menjawab,”Para ulama mengatakan bahwa jual beli dengan cara seperti ini tidak diperbolehkan karena disebabkan beberapa hal berikut ini:
  1. Tidak adanya harga yang tetap. Sebab, harga tersebut tergantung pada keadaan sang pembeli. Harga tersebut tidak ditentukan dalam majelis akad, apakah secara tunai atau kredit.
  2. Jual beli seperti ini tergantung pada sesuatu yang akan datang, yang bisa saja terjadi dan bisa saja tidak terjadi. Dengan begitu, kepemilikan harta tersebut tidak bisa ditetapkan.
Di hadapan kita ada beberapa syarat jual beli yang antara lain,”Hendaknya jual beli itu dilakukan secara sempurna, tidak tergantung pada sesuatu. Jika akad itu tergantung pada sesuatu, jual beli itu tidak sah. Selain itu, adanya harga yang tetap, jika harganya tidak tetap, jual beli itu juga tidak sah.”

Faishal bertanya,”Tetapi, apa dalil tentang keharaman jual beli dalam bentuk seperti ini ?”Syaikh menjawab,”Dalilnya adalah sabda Rasulullah:

Barangsiapa melakukan dua jual beli dalam satu transaksi, maka dia akan merugi ( dalam kedua jual beli itu ) dan akan jatuh pada riba.” (HR. Abu Daud dan Hakim)

Maksudnya adalah jika penjual menjual dua jual beli ( dua harga ) dalam satu transaksi jual beli, maka jual beli seperti itu tidak akan terhindar dari salah satu dari dua hal berikut ini:
  1. Adakalanya penjual akan memperoleh kerugian dari kedua harga jual beli tersebut, dan ini yang paling sedikit terjadi jika dia ingin selamat dari riba.
  2. Adakalanya dia memakan riba dengan cara mengambil harga yang paling besar dari perbandingan kedua harga tersebut.
Oleh karena itu, bentuk jual beli seperti ini tidak diperbolehkan,”jelas sang Syaikh.”Lalu apa jalan keluar untuk keadaan seperti ini, ya Syaikh ?”tanya Muhammad.

Syaikh menjawab,”Jalan keluarnya adalah kalian berdua menentukan bentuk jual beli seperti apa yang akan kalian lakukan dalam akad, apakah secara tunai atau secara kredit dengan satu kesepakatan yang tidak dapat menerima perubahan karena tergantung keadaan sang pembeli.”

“Allah Maha Penolong. Hari ini kami telah memperoleh ilmu yang banyak. Selama jual beli seperti ini tidak diperbolehkan, maka kami akan menurutinya. Kami akan membeli AC ini dengan kredit saja, ya Ustadz Faishal.

Bagaimana pendapatmu ?”tanya Muhammad. Faishal menjawab,”Dengan senang hati.”

Lalu bagaimana menghitungnya ?”tanya Muhammad lagi. Faishal menjelaskan,”kamu dapat membayarnya sekarang sebesar 1.000 pound dan membayar kekurangannya dalam tempo waktu selama lima belas bulan. Setiap bulannya dua ratus pound.”Muhammad berkata,”Semoga dalam keberkahan Allah. Tulislah jaminan-jaminan yang kamu inginkan.”Syaikh pun berkata,”Semoga Allah memberkati kalian berdua.”

Tulisan ini adalah kutipan Dari Buku Tahzdir Al-Kiram Min Mi'ah Bab Min Abwabil Haram (Terj. Uang Haram) yang ditulis oleh Ibrahim bin Fathi bin Abdul Al-Muqtadir