Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bahaya Tato Dalam Islam

Bahaya Tato Dalam Islam


Pemuda itu berkata,”Ya Syaikh, kami melakukan pembuatan wasym ( mentato ) yaitu melukis wajah-wajah dan tangan-tangan kaum wanita sebagai hiasan dan untuk menampakkan keindahan. Nah, bagaimana hukumnya melukis seperti ini ?”tanya pemuda itu. Syaikh menjawab,”Rasulullah bersabda:

لعن الله الواصلة والمستوصلة والواشمة والمستوشمة
Allah melaknati perempuan-perempuan yang melakukan penyam-bungan rambut dan yang minta disambungkan rambutnya, dan melaknati orang yang membuat tato dan yang minta dibuatkan tato. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Laknat di sini tertuang dalam dua bentuk: Pertama, wasyimah, yaitu orang yang melakukan perbuatan membuat tato untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain. Kedua, mustausyimah, yaitu orang yang menjadi objek dari pembuatan tato itu.

Baca juga: Penyelewengan di Salon Kecantikan

Jadi, orang yang bekerja dan yang dikerjai, kedua-duanya dilaknat oleh Allah. Dan ini bukan dikhususkan bagi perempuan saja, tetapi lebih bersifat umum yang meliputi laki-laki dan perempuan. Akan tetapi, dalam teks hadis di atas ditujukan kepada kaum perempuan karena memang kebanyakan perbuatan seperti itu dilakukan oleh mereka.

Hal ini berbeda dengan kaum laki-laki yang tergolong hanya sedikit saja yang melakukan perbuatan seperti itu. Adapun wasym adalah perbuatan menancapkan jarum pada bagian punggung tangan atau keningnya atau pada bagian tubuh yang lain. 

Kemudian tempat yang ditusuk jarum itu diisi dengan alkohol atau kapur, hingga tempat yang diisi alkohol itu berwarna hijau, lalu mengendap di bawah bagian kulit menjadi sebuah tanda. Perbuatan seperti ini hukumnya haram, sesuai dengan hadis yang baru saja disebutkan tadi dan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas'ud ra:

Allah melaknati langsung orang yang membuat tato, dibuatkan tato dan orang yang mencabut dan yang minta dicabutkan rambutnya serta orang yang merenggangkan giginya untuk keindahan, yang perbuatan ini termasuk mengubat-ubah ciptaan Allah.

Baca juga: Hukum Menunda Gaji Buruh

Lalu berita ini sampai kepada seorang perempuan dari bani Asad yang dipanggil Ummu Ya'zub. Saat itu dia sedang membaca Alquran lalu mendatangi Ibnu Mas'ud dan berkata,”Ada hadis darimu yang telah sampai kepadaku bahwasanya kamu melaknati orang-orang yang membuat tato dan yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang mencabut jenggotnya dan yang minta dicabut jenggotnya serta orang-orang yang merenggangkan giginya demi untuk keindahan karena perbuatan itu berarti mengubah ciptaan Allah.”

Maka Abdullah berkata,”Bagaimana saya tidak melaknat orang yang dilaknat oleh Rasulullah, dan hukum itu pun berada dalam kitab Allah.”Perempuan itu berkata,”Saya sudah membaca lembaran-lembaran mushaf yang ada, akan tetapi saya tidak menemukan nya.”“Maka Abdullah berkata,”Jika kamu memang benar-benar membacanya, maka kamu akan menemukan firman Allah:

Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. ( QS. Al-Hasyr ( 59 ): 7 )”

Perempuan itu berkata:”Saya melihat sesuatu seperti ini terjadi pada istrimu sekarang ini.”Abdullah berkata,”Kalau begitu, pergi dan lihatlah.”Maka perempuan itu masuk ke rumah istri Abdullah, namun dia tidak menemukan apa-apa. Akhirnya perempuan itu berkata,”Saya tidak menemukan apa-apa.”Abdullah berkata,”Kalau hal seperti itu masih ada pada dirinya, maka kami tidak akan mengumpulinya.”Maksud perkataan Ibnu Mas'ud ini adalah:”Kami bukan hanya tidak menjimaknya, tetapi kami akan mentalak dan berpisah dengannya.”

Dari Abu Hurairah ra., dia berkata:”Didatangkan kepada Umar bin Khathab ra, seorang perempuan yang membuat tato. Umar pun berdiri lalu berkata:”Demi Allah, saya mengharapkan dari kalian ada orang yang mendengar dari Rasulullah tentang tato ini.”Abu Hurairah ra. berkata:”Maka saya pun berdiri dan berkata, wahai amirul mu'minin: saya mendengarnya.”Umar ra. bertanya:”Apa yang kamu dengar.”Abu Hurairah ra. menjawab,”Saya mendengar Rasulullah bersabda:”Janganlah kalian membuat tato dan minta dibuatkan tato.” (HR. Bukhari).

Hal yang membuat datangnya ancaman yang sangat besar dalam masalah ini disebabkan karena perbuatan ini mengandung penipuan dan pemalsuan, dan seandainya diberikan salah satu kemudahan dalam hal tersebut, maka kemudahan itu akan menjadi media untuk meminta izin dibolehkannya berbagai macam penipuan lainnya.

Hal seperti ini tidak dibolehkan karena di dalamnya mengandung perbuatan mengubah ciptaan Allah ”Jadi, perbuatan membuat tato itu tidak diperbolehkan dan kamu juga tidak boleh mengambil ongkos dari pekerjaan itu karena hukumnya haram. Dan di antara bentuk perbuatan itu adalah membuat wajah supaya menjadi bagus.”

“Lalu apa yang harus saya lakukan kalau ini memang sudah menjadi pekerjaanku dan saya tidak mempunyai pekerjaan lain selain itu ?”tanya sang pemuda.

Syaikh menjawab,”Setelah tampak dalil-dalil yang jelas, maka tidak boleh berprofesi seperti itu. Oleh karena itu, carilah pekerjaan lain yang halal. Sebab, jika Allah mengharamkan sesuatu, maka Allah juga mengharamkan upah yang diperoleh dari sesuatu itu.”Pemuda itu pun berkata,”Baiklah.”“Semoga Allah memberkatimu.”kata Syaikh.

Tulisan ini adalah saduran Dari Buku Tahzdir Al-Kiram Min Mi'ah Bab Min Abwabil Haram yang ditulis oleh Ibrahim bin Fathi bin Abdul Al-Muqtadir