Bahaya Minuman Haram Perspektif Al-Qur'an
Setelah membahas bahan makanan yang halal dan haram, maka Al-Quran melanjutkan pembahasannya tentang minuman yang diharamkan. Allah berfirman dalam surat Al-Nahl (16) ayat yang ke-67 bahwasanya dari buah kurma dan anggur dapat dibuat minuman yang baik dan tidak memabukkan yaitu gula kurma, gula anggur dan cuka. Gula kurma dan gula anggur adalah minuman yang baik dan sehat, sedangkan cuka bukan minuman tapi termasuk dalam penyedap dan pengawet makanan. Ketiga produk ini dapat menghasilkan rezeki yang baik.
Dari kurma dan anggur dapat pula dibuat minuman yang memabukkan dengan cara peragian (fermentasi). Setelah mengalami peragian, cairan kurma dan anggur itu akan menghasilkan minuman yang me- mabukkan. Menurut para ahli biokimia, zat aktif dalam khamr yang memabukkan itu adalah "alcohol, yang merupakan hasil dari fermentasi. Ayat kedua yang berbicara tentang khamr adalah surat Al-Baqarah (2) ayat yang ke-219 yang artinya:
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi, jawablah bahwa dalam keduanya ada dosa yang besar dan manfaat untuk manusia. Dosanya lebih besar daripada manfaatnya”.
Baca juga: Bahaya Penyembelihan Bukan Atas Nama Allah
Khamr dapat memberi manfaat sekaligus memberi keburukan kepada manusia. Keburukannya lebih besar daripada manfaatnya. Sebagaimana dikemukakan di atas, zat aktif yang membuat mabuk itu adalah alkohol. Dalam dunia farmasi, alkohol digunakan sebagai campuran dari beberapa jenis obat-obatan misalnya obat batuk, obat pembangkit selera makan dan lain-lainnya. Penggunaan alkohol dalam obat-obatan itu berkisar antara 2% sampai 5%.
Dalam hal ini, para ulama sependapat bahwa penggunaan obat- obatan itu dapat dibenarkan, karena sakit adalah keadaan darurat dan obat adalah salah satu usaha untuk penyembuhannya. Lagi pula penggunaan obat itu hanya untuk sementara saja, yaitu selagi sakit. Dalam dunia kedokteran, alkohol digunakan sebagai cairan pembersih untuk mensterilkan kulit yang akan disuntik, mensterilkan alat operasi, agar alat-alat itu bebas dari kuman sehingga tidak terjadi infeksi.
Alkohol dipakai juga dalam produk-produk kosmetika sebagai campuran untuk wangi-wangian, penyegar kulit dan sebagainya. Demikian antara lain manfaat alkohol. Keburukan khamr lebih besar daripada manfaatnya, apabila khamr itu diminum. Apabila seseorang minum khamr sampai mabuk, maka akal dan pikirannya akan tertutup sehingga dia tidak dapat mengendalikan dirinya. Lebih buruk lagi adalah karena khamr bersifat candu atau madat (adiktif). Bila seseorang berulang-ulang dan terbiasa minum khamr, maka sukar sekali baginya untuk melepaskan diri dari kebiasaan itu. Dia telah kecanduan minuman itu dan disebut "alcoholic". Pecandu khamr akan mengalami keracunan alkohol yang akhimya mengakibatkan kerusakan organ-organ tubuh, termasuk penyakit hati (hepar) yang bersifat menahun. Penyakit hati menahun dapat berlanjut menjadi pengerasan hati (sirosis hati) atau dapat pula menjadi kanker hati. Boleh jadi penyakit itulah yang di tamsilkan oleh Allah sebagai dosanya di dunia dan juga Keburukan yang didapat di akhirat lebih besar daripada manfaatnya yang diperoleh dari sesuatu yang haram tersebut. Ayat berikutnya tentang khamr adalah surat Al-Nisa (4) ayat yang ke-43 yang artinya:
“Hai orang-orang beriman, janganlah kamu mendekati salat dalan keadaan mabuk, sehingga kamu menyadari apa yang kamu ucapkan....”
Bahan Makanan yang Haram Dalam keadaan mabuk, orang tidak sadar apa yang dilakukan dan diucapkan, sehingga tidak layak untuk bersalat. Salat hanya sah bila dilakukan dengan khusyuk disertai niat mendekatkan diri kepada Allah Swt. secara khidmat, penuh kesadaran tentang apa yang dilakukan dan diucapkan. Kemudian ayat terakhir mengenai khamr adalah berupa larangan tegas yang tersirat dalam surat Al-Maidah (5) ayat yang ke-90.
Bila kita pelajari dengan seksama keempat ayat tersebut di atas, kita kaji sebab, alasan dan waktu turunnya (asbabun nuzul), maka dapat disimpulkaan bahwa ayat pertama (16) ayat yang ke-67 turun di Mekah, baru merupa- kan pemyataan bahwa dari buah kurma dan anggur dapat dibuat dua macam minuman, yang baik dan yang memabukkan. Ayat (2) ayat yang ke-219 turun di Madinah mengungkapkan bahwa khamr mempunyai sisi baik dan sisi buruk, dimana keburukannya dan dosanya lebih besar daripada manfaatnya. Ayat ketiga (4) ayat yang ke-43 menyatakan dengan tegas, yaitu melarang salat dalam keadaan mabuk, yang kemudian disusul dengan ayat keempat (5) ayat yang ke-90 yang lebih tegas lagi bahwa minum khamr adalah rijs (keji) dan bahkan disamakan dengan perbuatan setan. Di ayat keempat ini juga diikuti dengan sanksi, bukan sanksi ancaman atau hukuman, melainkan sanksi penghargaan, bahwa apabila dapat men- jauhkan diri dari khamr itu, maka akan memperoleh keberuntungan. Demikian cara pendekatan AI-Quran dalam membimbing manusia ke arah kebaikan, dilakukan secara bertahap, sistematis dan tegas, kemudian dikuti dengan larangan dan sanksi penghargaan. Sungguh ini suatu pendekatan dan bimbingan yang sangat baik dari Al-Qur'an. Semua itu dimaksudkan demi untuk kemaslahatan manusia sendiri.
Khamr dapat memberi manfaat sekaligus memberi keburukan kepada manusia. Keburukannya lebih besar daripada manfaatnya. Sebagaimana dikemukakan di atas, zat aktif yang membuat mabuk itu adalah alkohol. Dalam dunia farmasi, alkohol digunakan sebagai campuran dari beberapa jenis obat-obatan misalnya obat batuk, obat pembangkit selera makan dan lain-lainnya. Penggunaan alkohol dalam obat-obatan itu berkisar antara 2% sampai 5%.
Dalam hal ini, para ulama sependapat bahwa penggunaan obat- obatan itu dapat dibenarkan, karena sakit adalah keadaan darurat dan obat adalah salah satu usaha untuk penyembuhannya. Lagi pula penggunaan obat itu hanya untuk sementara saja, yaitu selagi sakit. Dalam dunia kedokteran, alkohol digunakan sebagai cairan pembersih untuk mensterilkan kulit yang akan disuntik, mensterilkan alat operasi, agar alat-alat itu bebas dari kuman sehingga tidak terjadi infeksi.
Alkohol dipakai juga dalam produk-produk kosmetika sebagai campuran untuk wangi-wangian, penyegar kulit dan sebagainya. Demikian antara lain manfaat alkohol. Keburukan khamr lebih besar daripada manfaatnya, apabila khamr itu diminum. Apabila seseorang minum khamr sampai mabuk, maka akal dan pikirannya akan tertutup sehingga dia tidak dapat mengendalikan dirinya. Lebih buruk lagi adalah karena khamr bersifat candu atau madat (adiktif). Bila seseorang berulang-ulang dan terbiasa minum khamr, maka sukar sekali baginya untuk melepaskan diri dari kebiasaan itu. Dia telah kecanduan minuman itu dan disebut "alcoholic". Pecandu khamr akan mengalami keracunan alkohol yang akhimya mengakibatkan kerusakan organ-organ tubuh, termasuk penyakit hati (hepar) yang bersifat menahun. Penyakit hati menahun dapat berlanjut menjadi pengerasan hati (sirosis hati) atau dapat pula menjadi kanker hati. Boleh jadi penyakit itulah yang di tamsilkan oleh Allah sebagai dosanya di dunia dan juga Keburukan yang didapat di akhirat lebih besar daripada manfaatnya yang diperoleh dari sesuatu yang haram tersebut. Ayat berikutnya tentang khamr adalah surat Al-Nisa (4) ayat yang ke-43 yang artinya:
“Hai orang-orang beriman, janganlah kamu mendekati salat dalan keadaan mabuk, sehingga kamu menyadari apa yang kamu ucapkan....”
Bahan Makanan yang Haram Dalam keadaan mabuk, orang tidak sadar apa yang dilakukan dan diucapkan, sehingga tidak layak untuk bersalat. Salat hanya sah bila dilakukan dengan khusyuk disertai niat mendekatkan diri kepada Allah Swt. secara khidmat, penuh kesadaran tentang apa yang dilakukan dan diucapkan. Kemudian ayat terakhir mengenai khamr adalah berupa larangan tegas yang tersirat dalam surat Al-Maidah (5) ayat yang ke-90.
Baca juga: Bahaya Makanan Haram
Bila kita pelajari dengan seksama keempat ayat tersebut di atas, kita kaji sebab, alasan dan waktu turunnya (asbabun nuzul), maka dapat disimpulkaan bahwa ayat pertama (16) ayat yang ke-67 turun di Mekah, baru merupa- kan pemyataan bahwa dari buah kurma dan anggur dapat dibuat dua macam minuman, yang baik dan yang memabukkan. Ayat (2) ayat yang ke-219 turun di Madinah mengungkapkan bahwa khamr mempunyai sisi baik dan sisi buruk, dimana keburukannya dan dosanya lebih besar daripada manfaatnya. Ayat ketiga (4) ayat yang ke-43 menyatakan dengan tegas, yaitu melarang salat dalam keadaan mabuk, yang kemudian disusul dengan ayat keempat (5) ayat yang ke-90 yang lebih tegas lagi bahwa minum khamr adalah rijs (keji) dan bahkan disamakan dengan perbuatan setan. Di ayat keempat ini juga diikuti dengan sanksi, bukan sanksi ancaman atau hukuman, melainkan sanksi penghargaan, bahwa apabila dapat men- jauhkan diri dari khamr itu, maka akan memperoleh keberuntungan. Demikian cara pendekatan AI-Quran dalam membimbing manusia ke arah kebaikan, dilakukan secara bertahap, sistematis dan tegas, kemudian dikuti dengan larangan dan sanksi penghargaan. Sungguh ini suatu pendekatan dan bimbingan yang sangat baik dari Al-Qur'an. Semua itu dimaksudkan demi untuk kemaslahatan manusia sendiri.