Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

MENGINGATKAN IMAM YANG SILAP ATAU LUPA

Imam lupa rakaat tapi tidak sujud sahwi apakah sah?

MENGINGATKAN IMAM YANG SILAP ATAU KELUPAAN

832) Musawwar ibn Yazid Al-Maliki ra. berkata:

صَلَّى رَسُولُ اللهِ ﷺ فَتَرَكَ آيَةً، فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ : يَا رَسُولَ اللَّهِ آيَةُ كَذَا، آيَةُ كَذَا، قَالَ: فَهَلَّا أَذَكَّرْتَنِيْهَا ؟

"Pada suatu hari Rasulullah saw. shalat lalu meninggalkan suatu ayat. Maka (sehabis shalat) seorang laki-laki berkata kepadanya: "Ya, Rasulullah, (tuan telah meninggalkan) ayat ini, ayat ini?" Nabi menjawab: "Apakah tidak lebih baik jika kamu mengingatkan aku?" (HR. Abu Daud dan 'Abdullah ibn Ahmad; Al- Muntaqa 1: 283)

833) Abdullah ibn 'Umar ra. menerangkan:

إِنَّ النَّبِيَّ ﷺ صَلَّى صَلَاةَ فَقَرَأَ فِيهَا فَلْبِسَ عَلَيْهِ، فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ لِأَبِي: أَصَلَّيْتَ مَعَنَا؟ نَعَمْ قَالَ: فَمَا مَنَعَكَ

"Nabi mengerjakan suatu shalat. Ketika beliau membaca surat, beliau ragu mengenai ayat yang dibaca itu. Sesudah beliau bersalam, beliau bertanya kepada Ubay: "Apakah kamu shalat bersama kami?" Ubay menjawab: "Ya", Nabi bersabda: "Apa yang menghalangi engkau untuk mengingatkan saya?" (HR. Abu Daud; Al-Muntaqa 1: 283)

SYARAH HADITS

Hadits (832) juga diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Astram. Menurut pemeriksaan Al-Khatib, bahwa Al-Musawwar ini hanya meriwayatkan sebuah hadits saja dari Nabi.

Menurut riwayat Ibnu Hibban, Al-Musawwar berkata: "Ya, Rasulullah, tuan telah meninggalkan ayat ini, dan ayat ini." Nabi menjawab: "Apakah tidak lebih baik kamu mengingatkan saya?" Al-Musawwar berkata: "Saya sangka bahwa ayat itu sudah di-mansukh-kan." Nabi menjawab: "Tidak."

Hadits ini menyatakan bahwa kita disyariatkan untuk mengingatkan imam. Yakni mengingatkannya apabila dia silap dalam membaca ayat, yaitu dengan cara menyebut atau membaca ayat yang dia lupa atau yang salah itu, dengan yang benar.

Hadits (883) perawi-perawinya dapat dipercaya. Menurut lafazh Ibnu Hibban: "... maka timbullah keraguan pada diri Nabi. Setelah Nabi selesai shalat, beliau berkata kepada Ubay: "Apakah kamu hadir bersama kami?" Ubay menjawab: "Benar." Maka Nabi pun berkata: "Apa yang yang menghalangi kamu, untuk mengingatkan saya dengan menyebut ayat itu?

Hadits ini menyatakan bahwa kita disyariatkan mengingatkan imam (dengan suara keras) apabila ia silap dalam membaca ayat atau ada yang ketinggalan dalam bacaannya.

Asy-Syaukany berkata: "Menurut pendapat ulama 'Itrah, mengingatkan imam itu sunnat hukumnya. Menurut pendapat Al-Mansyur Billah, wajib hukumnya."

Zaid ibn Ali dan Abu Hanifah dalam suatu riwayat me-makruh-kan perbuatan itu. Ahmad ibn Hanbal berkata: "makruh bagi orang yang sedang shalat, Mengingatkan orang lain yang sedang shalat juga, atau orang yang di luar shalat." Golongan yang me-makruh-kan berhujjah dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Ali bahwa Rasulullah saw. bersabda: "Hai Ali, janganlah kamu mengingatkan bacaan imam dalam shalat." Hadits ini menurut Al-Mundziry tidak dapat dipakai, karena di dalam sanad-nya, ada seorang pendusta.

An-Nawawy berkata: "Apabila imam tidak mengetahui lagi sambungan ayat, disukailah para makmum mengingatkan (dengan suara keras apa yang tidak diketahui imam). Demikian juga apabila imam membaca pada suatu tempat, lalu lupa dan berpindah kepada tempat yang lain, disukailah makmum mengingatkannya.

Apabila imam lupa sesuatu dzikir, atau membaca dzikir yang tidak dimaksudkan, maka para makmum disukai untuk membaca dengan jahar supaya di- dengar imam, lalu diikutinya. Apabila imam lupa sesuatu perbuatan dan ditinggal- kannya, maka disukai bagi makmum membaca tasbih untuk mengingatkan imam.

Kalau imam teringat, bahwa dia benar lupa, tentu diturutilah peringatan makmum itu. Kalau imam tidak merasa dirinya lupa, tidaklah perlu ia memperhatikan peringatan makmumnya itu.

Apabila imam meninggalkan sesuatu perbuatan yang fardhu, seperti duduk di tempat berdiri, atau sebaliknya dan tidak kembali, maka bagi makmum, tidak diharuskan mengikuti imamnya, dan hendaklah dia me- misahkan diri dari imam (dari jama'ah) serta menyempurnakan shalat sendiri. 

Kalau yang ditinggalkan imam itu suatu sunnat, seperti tasyahhud awal dan si makmum tetap mengerjakannya, sehingga dengan demikian dia akan jauh ketinggalan dari imam, maka makmum tidak dibolehkan mengerjakannya. Jika dikerjakan juga, maka batal shalatnya. Tetapi dia boleh memisahkan diri untuk mengerjakannya.

Jika imam meninggalkan sujud sahwi atau salam yang kedua, hendaklah makmum mengerjakannya. Kalau dengan mengerjakan apa yang imam tinggalkan, tidak membawa kepada jauh ketinggalan, seperti imam meninggalkan duduk istirahat, bolehlah makmum mengerjakannya. Apabila imam duduk untuk tasyahhud pertama dan makmurn terus tegak berdiri karena lupa atau kedua-duanya berdiri karena lupa, akan tetapi imam segera kembali duduk, sebelum makmum tegak berdiri, maka wajiblah para makmum kembali duduk.

Madzhab Syafi'iyah telah jelas menyunnatkan kita mengingatkan imam. Pendapat ini diriwayatkan oleh Ibnul Mundzir dari Utsman. Ali, Ibnu 'Umar, Atha', Al-Hasan, Ibnu Sirin, Ibnu Ma'qil, Nafi' ibn Zubair, Abu Asma', Malik, Asy- Syafi'y, Ahmad dan Ishaq.

Menurut pendapat Ibnu Mas'ud, Syuraih, Asy-Syafi'y, Ats-Tsaury dan Muhammad Ibnu Hasan, yang demikian itu hukumnya makruh.

Ibnul Mundzir berkata: "Saya menfatwakan supaya makmum mengingatkan imamnya."

Ibnu Qudamah berkata: "Makmum boleh mengingatkan imam yang salah bacaannya, baik dalam shalat fardhu maupun dalam shalat sunnat. Demikianlah pendapat 'Utsman, Ali dan Ibnu 'Umar. Dengan pendapat inilah Atha', Al-Hasan dan Ibnu Sirin berfatwa."

Menurut pendapat Ibnu Mas'ud, Syuraih, Asy-Syabi dan Ats-Tsaury, hukumnya makruh. Abu Hanifah berkata: "Shalat batal karena mengingatkan imam."

Apabila imam lupa dalam membaca Al-Fatihah, wajiblah para makmum mengingatkannya, begitu juga imam lupa sujud. Jika makmum mengingatkannya dengan tasbih.

Hadits tersebut ini secara jelas menganjurkan mengingatkan bacaan imam, apabila imam lupa atau khilaf. Dan jelas pula menyatakan bahwa mengingatkan itu dilakukan untuk bacaan. Membaca tasbih atau menepuk tangan, dilakukan untuk mengingatkan imam apabila dia lupa mengerjakan sesuatu rukun yang selain dari rukun bacaan. Dalam masalah ini, Madzhab Syafi'iyah yang terkuat, mengingat kekuatan dalilnya, Adapun Madzhab Abu Hanifah dalam masalah ini, dengan sendirinya gugur karena dalilnya lemah."

Referensi Berdasarkan Tulisan Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Bab Pekerjaan yang Membatalkan Shalat, yang Makruh, dan yang Dibolehkan Masalah Mengingatkan Imam Yang Silap Atau Kelupaan Dalam Buku Koleksi Hadits-hadits Hukum-2