Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Menyingkirkan Batu Yang Terletak Pada Tempat Sujud Di Waktu Shalat

Hukum Menyingkirkan Batu Yang Terletak Pada Tempat Sujud Di Waktu Shalat

HUKUM MENYINGKIRKAN BATU YANG TERLETAK PADA TEMPAT SUJUD DI WAKTU SHALAT

854) Mu'aiqib ra. berkata:

قَالَ رَسُولُ اللهِ فِي الرَّجُلِ يُسَوِّى التَّرَابَ حَيْثُ يَسْجُدُ، قَالَ: إِنْ كُنْتَ فَاعِلاً فَوَاحِدَةً

"Nabi saw. berkenaan dengan seorang laki-laki yang meratakan tanah ketika ia hendak sujud-bersabda: jika perlu sekali kamu lakukan hal itu, kerjakanlah sekali saja." (HR. Al-Jama'ah; Al-Muntaqa 1: 495)

855) Abu Dzar ra. berkata:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ : إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ إِلَى الصَّلَاةِ، فَإِنَّ الرَّحْمَةَ تُوَاجِهُهُ فَلَا يَمْسَحُ الْحَصَا

Rasul saw. bersabda: "Apabila seseorang kamu berdiri malaksanakan shalat, maka rahmat Allah sedang menghadapi orang itu. Karenanya janganlah ia menyingkirkan batu." (HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasa'y, At-Turmudzy, dan Ibnu Majah; Al-Muntaqa 1: 496)

SYARAH HADITS

Hadits (854) menyatakan bahwa ketika akan sujud kita di-makruh-kan menyingkirkan batu-batu kecil yang ada di tempat sujud.

Hadits (855) dalam sanad-nya ada seorang perawi yang bernama Abul Ahwash. Hadits ini menurut At-Turmudzy, hasan. Hadits ini menyatakan bahwa di-makruh-kan kita menyingkirkan batu-batu kecil yang terdapat di tempat sujud, ketika kita akan bersujud di atasnya.

Al-Khaththaby dalam Ma'alimus Sunan berkata: "Dimaksudkan dengan me- nyingkirkan anak-anak batu, ialah menghilangkannya dari tempat sujud, lantaran kita akan bersujud waktu shalat."

Kebanyakan ulama sahabat, tabi'in dan lain-lain berpendapat, bahwa menyingkirkan batu-batu kecil dari tempat-tempat sujud adalah makruh. Di antara yang berpendapat demikian, 'Umar, Jabir (dari para sahabat) Masruq, Ibrahim An-Nakha'y, Al-Hasan Al-Bishry dari tabi'in dan jumhur ulama dari tabi'it tabi'in.

Diriwayatkan dalam Syarah Muslim oleh An-Nawawy, bahwa semua ulama bermufakat menetapkan kemakruhan yang tersebut itu.

Asy-Syaukany berkata: "Menyatakan bahwa semua ulama memakruhkan, tidak dapat dibenarkan, karena imam Malik berpendapat, bahwa hal itu boleh. Bahkan Imam Malik pernah melakukannya dalam shalat, seperti yang diriwayatkan oleh Al-Khaththaby dan Ibnul Arabi. Di antara sahabat yang membolehkan dengan sekali sapu saja, ialah Abu Dzar, Abu Hurairah dan Hudzaifah. Di antara tabi'in, ialah Ibrahim An-Nakha'y."

Ahluzh Zhahir menetapkan, bahwa yang lebih dari sekali sapu, haram hukumnya.

Asy-Syaukany berkata pula: "Perkataan "maka rahmat Allah menghadapinya", memberi pengertian bahwa hikmah ditegahnya menyingkirkan batu dari tempat sujud sebelum meletakkan dahi, ialah supaya pikiran jangan bimbang dengan sesuatu yang akan melalaikannya dari rahmat yang akan didapatkannya. Ada diriwayatkan pula, bahwa hikmahnya, ialah karena batu-batu itu, ingin agar supaya kita bersujud di atasnya.

An-Nawawy berkata: "Perkataan itu berlawanan dengan sifat tawadhu' dan dapat membimbangkan diri orang yang shalat itu sendiri."

Walaupun hadits ini hanya menyebutkan batu-batu kecil, namun yang dimaksudkan tidaklah hanya batu-batu kecil saja. Masuk ke dalam perkataan "batu- batu kecil" antara lain tanah, debu dan sebagainya. Kemakruhan ini adalah jika dilakukan dalam shalat, bukan sebelumnya, seperti yang telah ditegaskan oleh Al- 'Iraqi. Dan dimakruhkan kita menyapu apa yang melekat di dahi baik debu atau- pun selainnya sebelum bersalam.

Mu'aiqib yang meriwayatkan hadits (850) adalah seorang pelopor Islam yang turut hijrah ke Habasyah kemudian ke Madinah, dan ikut menyaksikan peperangan Badar. Beliau dipercayakan Nabi untuk memegang cincin stempel. Abu Bakar dan 'Umar menyerahkan kepadanya tugas pengelola Kas Negara."

Berdasarkan Tulisan Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Bab Pekerjaan yang Membatalkan Shalat, yang Makruh, dan yang Dibolehkan Masalah Hukum Menyingkirkan Batu Yang Terletak Pada Tempat Sujud Di Waktu Shalat Dalam Buku Koleksi Hadits-hadits Hukum-2