Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

HUKUM MEMBUNUH ULAR DAN LIPAN DALAM SHALAT

Apa hukumnya membunuh ular dalam Islam?

MEMBUNUH ULAR DAN LIPAN DALAM SHALAT

862) Abu Hurairah ra. menerangkan:

إِنَّ النَّبِيَّ ﷺ أَمَرَ بِقَتْلِ الْأَسْوَدَيْنِ فِي الصَّلَاةِ : الْعَقْرَبِ وَالْحَيَّةِ

"Nabi saw, memerintahkan kita membunuh dua binatang hitam di dalam shalat. Yaitu: lipan dan ular." (HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasa'y, At-Turmudzy, dan Ibnu Majah; Al-Muntaqa 1: 497)

SYARAH HADITS

Hadits ini (862) shahih. Al-Hafizh dalam At-Talkhish menyatakan hadits ini shahih. Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, Ashhabus Sunan, Ibnu Hibban dan Al-Hakim dari hadits riwayat Dhamdham ibn Juz dari Abu Hurairah. Di dalam Muslim, ada saksi bagi hadits ini dari hadits Zaid ibn Zubair dari Ibnu 'Umar dari salah seorang istri Nabi, ujarnya: bahwa Nabi menyuruh kita membunuh anjing buas, tikus, kalajengking (lipan), burung elang, burung gagak dan ular.

Hadits ini menyatakan bahwa kita boleh membunuh ular dan lipan di dalam shalat.

Menurut suatu hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad munqathi", hendaklah lipan itu diinjak dengan sepatu kiri. Menurut riwayat Al-Baihaqy dari Aisyah, ujarnya: "Ketika Rasul sedang shalat di rumah, Ali datang berkunjung sewaktu dia melihat Rasul sedang shalat, maka Ali pun ikut shalat di samping Nabi.

Ketika Nabi sedang shalat datang seekor lipan menuju kepada beliau, kemudian lipan itu surut dan menghampiri 'Ali. Ketika Ali melihat lipan itu segera ia menginjaknya dengan sepatunya. Rasul membiarkan perbuatan Ali itu.

Al-Khaththaby dalam Ma'alimus Sunan berkata: "Seluruh ulama membolehkan kita membunuh ular dan lipan dalam shalat. Hanya Ibrahim An-Nakha'y saja yang tidak membolehkannya, padahal mengikuti sunnah adalah lebih utama." 

Al- Iraqy berkata: "Jumhur ulama membolehkan kita membunuh ular di dalam shalat." Diriwayatkan oleh At-Turmudzy dari sebagian ulama, bahwa yang demikian itu, makruh. Di antara ulama yang memakruhkannya, adalah; An-Nakha'y. 

Diriwayatkan juga oleh Ibnu Abi Syaibah, ujarnya: Qatadah berkata, apabila binatang-binatang itu tidak mengganggumu, janganlah kamu membunuhnya. 

Di antara yang membunuh ular dalam shalat adalah Ali ibn Abi Thalib dan Ibnu 'Umar. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, bahwa Ali sewaktu shalat melihat sekerat sayap burung, lalu beliau menginjaknya dengan sepatunya karena menyangka lipan. 

Di antara tabi'in yang membunuh ular dalam shalat adalah Al- Hasan Al-Bishry, Abul Aliyah, Atha', Muwarriq Al-Ajali dan lain-lain.

Para ulama yang tidak membolehkan, beralasan bahwa yang demikian itu membawa kepada banyak pekerjaan dan juga karena mengingat hadits "... dalam shalat ada urusan yang harus diperhatikan." Juga mereka berpegang kepada hadits: "Uskunû fish shalâti (= berlaku tenanglah kamu di dalam shalat)."

Semua gerakan banyak yang Nabi kerjakan atau Nabi izinkan di dalam shalat, tidak dapat kita masukkan ke dalam perkara yang dilarang dalam shalat. 

Nabi mengizinkan kita membunuh ular atau lipan dalam shalat. Maka gerakan itu walaupun banyak, tidak membatalkan shalat. Kita tidak dapat mengkaitkan pembunuhan dengan sekali atau dua kali pukul saja. 

Diriwayatkan oleh Al-Baihaqy dari Abu Hurairah bahwa Nabi saw. bersabda: "Cukuplah bagi kamu sekali pukul saja, kena atau tidak." Hadits ini jika dipandang shahih, memberi pengertian bahwa memukul ular itu hanya sekali saja. 

Al-Baihaqy berpendapat: jika hadits ini dipandang shahih maka yang Nabi kehendaki, ialah jika sekali pukul ular ini mati atau lari, maka cukup sekali pukul itu saja. Dan memukul dengan sekali pukul itu, kita sudah dipandang membunuh ular, tetapi kalau tidak kena dan ular itu menyerang, tentulah kita dibolehkan memukulnya lagi. Di samakan dengan hukum ular, segala binatang yang menyakiti atau menyengat, seperti tawon dan sebagainya.

Diriwayatkan oleh Muslim dan juga oleh Al-Baihaqy dari Abu Hurairah, bahwa Nabi bersabda: Barangsiapa membunuh cecak, maka untuk pukulan pertama kepada pemukulnya akan diberikan pahala begini-begini. Barangsiapa memukul lagi (pukulan yang kedua) kepadanya diberikan pahala begini-begini (kurang dari pahala yang pertama). Dan barangsiapa memukulnya lagi (pukulan yang ketiga) diberikan pahala begini-begini (kurang dari pahala yang kedua). Menurut riwayat Muslim dari Abu Hurairah, bahwa untuk pukulan pertama, bagi yang memukulnya akan diberikan tujuh puluh pahala.

Berdasarkan Tulisan Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Bab Pekerjaan yang Membatalkan Shalat, yang Makruh, dan yang Dibolehkan Masalah Membunuh Ular Dan Kalajengking Dalam Shalat Dalam Buku Koleksi Hadits-hadits Hukum-2