Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Anak Menjadi Wali Nikah Ibunya

Hukum Anak Menjadi Wali Nikah Ibunya
ANAK MENJADI WALI BAGI IBUNYA

3194) Ummu Salamah ra. menerangkan:

لَمَّا بَعَثَ النَّبِيُّ ﷺ يَخْطُبُهَا ، قَالَتْ: لَيْسَ أَحَدٌ مِنْ أَوْلِيَائِي شَاهِدٌ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: لَيْسَ أَحَدٌ مِنْ أَوْلِيَاتِكِ شَاهِدٌ وَلَا غَائِبٌ يَكْرَهُ ذَلِكَ، فَقَالَتْ لِإِبْنِهَا : يَا عُمَرُ قُمْ فَزَوِّجْ رَسُوْلَ اللهِ ﷺ فَزَوَّجَهُ.
"Tatkala Nabi saw. mengirim orang untuk meminang Ummu Salamah, Ummu Salamah berkata: "Tak ada seseorang pun yang hadir dari wali-waliku. Maka Rasulullah saw. berkata: "Tak ada seseorang pun, baik yang hadir ataupun yang tidak hadir dari wali-walinya, yang membenci hal ini." Kemudian Ummu Salamah berkata kepada anaknya: "Hai Umar bangunlah dan kawinkan Rasulullah saw. (dengan diriku), maka Umar pun mengawinkan Rasulullah saw. dengan ibunya. (HR. Ahmad dan An-Nasa'y; Al-Muntaqa 2: 511)

SYARAH HADITS

Hadits (3194) sanadnya baik. Hanya sebagian ulama me-ma'lul-kan hadits ini dengan alasan, bahwa umur anak Ummu Salamah ketika terjadi perkawinan ini masih sangat muda. Hadits ini menyatakan, bahwasanya anak dapat menjadi wali bagi ibunya.

Abu Hurairah, Malik, Ahmad dan Jumhur ulama menetapkan: "Anak dapat menjadi wali bagi ibunya". Bahkan Malik dan Abu Yusuf mendahulukan anak atas ayah, sedang Ahmad mendahulukan ayah.

Asy-Syafi'y dan Muhammad ibn Hasan menetapkan bahwa anak yang dapat menjadi wali, hanya anak yang dikumpul dengan ibunya oleh seorang kakek.

Pendapat Asy-Syafi'y dalam masalah ini, lemah: karena umum firman Allah "Wa ankihul ayama minkum dan nikahkanlah perempuan-perempuan yang bujang dari kamu, mencakup anak".

Firman ini dihadapkan pada aqarib. Anak adalah salah seorang dari aqarib. Dalam pada itu pengarang "Dhau'un Nahar" mengkhususkan anak dari umum ini berdasarkan kepada adat dan 'uruf. 

Pendapat ini tertolak juga karena adat yang dikatakan ini jarang terjadi. Ada yang menolak pendapat jumhur dengan mengatakan: "Bahwa Nabi saw. tidak memerlukan wali."

Referensi:
Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Dalam Buku Koleksi Hadits-Hadits Hukum Jilid 4 Bab Anjuran Bernikah, Pinangan dan Tata Cara Akad Masalah Anak Menjadi Wali Nikah Ibunya