Hukum Anak Menjadi Wali Nikah Ibunya
3194) Ummu Salamah ra. menerangkan:
SYARAH HADITS
Hadits (3194) sanadnya baik. Hanya sebagian ulama me-ma'lul-kan hadits ini dengan alasan, bahwa umur anak Ummu Salamah ketika terjadi perkawinan ini masih sangat muda. Hadits ini menyatakan, bahwasanya anak dapat menjadi wali bagi ibunya.
Abu Hurairah, Malik, Ahmad dan Jumhur ulama menetapkan: "Anak dapat menjadi wali bagi ibunya". Bahkan Malik dan Abu Yusuf mendahulukan anak atas ayah, sedang Ahmad mendahulukan ayah.
Asy-Syafi'y dan Muhammad ibn Hasan menetapkan bahwa anak yang dapat menjadi wali, hanya anak yang dikumpul dengan ibunya oleh seorang kakek.
Pendapat Asy-Syafi'y dalam masalah ini, lemah: karena umum firman Allah "Wa ankihul ayama minkum dan nikahkanlah perempuan-perempuan yang bujang dari kamu, mencakup anak".
Firman ini dihadapkan pada aqarib. Anak adalah salah seorang dari aqarib. Dalam pada itu pengarang "Dhau'un Nahar" mengkhususkan anak dari umum ini berdasarkan kepada adat dan 'uruf.
Pendapat ini tertolak juga karena adat yang dikatakan ini jarang terjadi. Ada yang menolak pendapat jumhur dengan mengatakan: "Bahwa Nabi saw. tidak memerlukan wali."
Referensi: