Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hadits Meletakkan Sutrah Dalam Shalat

Hadits Meletakkan Sutrah Dalam Shalat

MELETAKKAN SUTRAH DAN BERDIRI DI DEKATNYA DAN TIDAK MELETAKKAN SUTRAH

863) Abu Sa'id Al-Khudry ra. berkata:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ : إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةِ وَلْيَدْنُ مِنْهَا.

"Rasulullah saw. bersabda: Apabila salah seorang kamu shalat maka hendaklah ia shalat dengan menghadap kepada sutrah dan hendaklah ia dekat dengannya." (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah; Al-Muntaqa 1: 506)
864) Aisyah ra. menerangkan:

إِنَّ النَّبِيَّ ﷺ سُئِلَ فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ عَنْ سُتْرَةِ الْمَصَلَّى، فَقَالَ : كَمُؤَخَّرَةِ الرَّحْلِ.

"Nabi saw. pernah ditanya dalam peperangan Tabuk mengenai sutrah orang yang shalat. Maka Nabi menerangkan: "Sutrah itu seperti kayu yang diletakkan di ujung sekedup yang menjadi tempat sandaran si penunggang (kira-kira sebesar tulang lengan yang panjangnya 2/3 hasta." (HR. Muslim; Al-Muntaqa 1: 506)

865) Ibnu 'Umar ra. berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ إِذَا خَرَجَ يَوْمَ الْعِيدِ يَأْمُرَ بِالْحِرْبَةِ فَتُوضَعُ بَيْنَ يَدَيْهِ فَيُصَلَّى إِلَيْهَا، وَالنَّاسُ وَرَاءَهُ وَكَانَ يَفْعَلُ ذَلَكَ فِي السَّفَرِ.

"Rasulullah saw. apabila keluar ke tanah lapang pada hari raya, beliau menyuruh agar dibawakan lembing, lalu dipancangkan di hadapannya, maka Nabi pun shalat dengan menghadap kepadanya sedang para jamaah berdiri di belakang Nabi saw. Beliau selalu berbuat demikian dalam safarnya." (HR. Al-Bukhary dan Muslim; Al- Muntaqa 1: 507)

866) Sahal ibn Sa'ad ra. berkata:

كَانَ بَيْنَ مُصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ وَبَيْنَ الْجِدَارِ مَمَرُّ الشَّاةِ.

"Di antara tempat Rasulullah berdiri untuk shalat dengan dinding ada ruang sekedar dapat berlalu seekor kambing." (HR. Al-Bukhary dan Muslim; Al-Muntaqa 1:507)

867) Bilal ra. menerangkan:

إِنَّ النَّبِيَّ ﷺ دَخَلَ الْكَعْبَةِ فَصَلَّى وَبَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجِدَارِ نَحْوَ مِنْ ثَلَاثَةِ أَذْرُعٍ

"Nabi saw. masuk ke dalam Ka'bah lalu shalat, sedang jarak antara beliau berdiri dengan dinding kira-kira 3 hasta (+ 1 meter)." (HR. Ahmad dan An-Nasa'y; Al- Muntaqa 1: 507)

868) Thalhah ibn Ubaidillah ra. berkata:лятие

كُنَّا نُصَلِّي وَالدَّوَابُّ تَمُرُّ بَيْنَ أَيْدِينَا, فَذَكَرْنَا ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ ﷺ فَقَالَ : مِثْلُ مُؤَخَّرَةِ الرَّحْلِ تَكُونُ بَيْنَ يَدَى أَحَدُكُمْ ثُمَّ لَا يَضُرُّهُ مَا مَرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ

"Kami sedang shalat, sedang binatang-binatang berlalu di hadapan kami, lalu kami terangkan hal ini kepada Nabi. Maka Nabi berkata: Sutrah itu sebagai kayu galah yang diletakkan di ujung sekedup, dipancangkan di hadapan salah seorang kami dengan demikian ia tidak akan terganggu oleh sesuatu yang berlalu di hadapannya." (HR. Ahmad, Muslim dan Ibnu Majah; Al-Muntaqa 1: 507)

869) Abu Hurairah ra. menerangkan:

إِنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ : إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ تِلْقَاءَ وَجْهُهُ شَيْئًا, فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَنْصَبْ عَصَا. فَإِنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ عَصَا فَلْيَخُطْ خَطًّا وَلَا يَضُرُّهُ مَا مَرَّ بَيْنَ يَدَيْه

Nabi saw. bersabda: "Apabila seseorang kamu shalat maka hendaklah meletak- kan sesuatu (batas) di sebelah mukanya. Jika tidak ada sesuatu yang dapat dipancangkannya, hendaklah dipancangkan tongkatnya. Jika tidak ada tongkat, hendaklah ia membuat garis di tanah, sehingga ia tidak akan diganggu oleh se- suatu yang berlalu di hadapannya." (HR. Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah; Al-Muntaqa 1: 508)

870) Al-Miqdad ibn Al-Aswad ra. berkata:

مَا رَأَيْتُ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ صَلَّى إِلى عَمُودٍ وَلَاعَمُوْدٍ وَلَا شَجَرَةِ إِلَّا جَعَلَهُ عَلَى حَاجِبِهِ الْأَيْسَرِ أَوِالْأَ يْمَنِ وَلَا يَصْمُدُ إِلَيْهِ صَمَدًا

"Saya tidak pernah melihat Rasulullah shalat dengan menghadap kepada sesuatu kayu galah, tidak pula kepada tiang atau pohon kayu, melainkan Nabi menjadikan barang-barang tersebut sebelah kirinya atau sebelah kanannya; beliau tidak menjadikannya setentang mukanya." (HR. Ahmad dan Abu Daud; Al-Muntaqa 1:508)

871) Ibnu Abbas ra. menerangkan:

إِنَّ النَّبِيَّ ﷺ فِي فِضَاءِ، لَيْسَ بَيْنَ يَدَيْهِ شَيْءٌ

"Nabi saw. shalat di padang luas (tanah lapang); tidak ada sesuatu pun yang diletakkan di hadapannya." (HR. Ahmad dan Abu Daud Al-Muntaqa 1: 509)

SYARAH HADITS

Hadits (863) diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majjah. Di dalam sanad hadits ini terdapat Muhammad ibn Ajlan. Perawi-perawi yang lain shahih. Hadits ini diriwayatkan juga oleh Abu Daud dari hadits Sahal ibn Abi Hatsmah. Sebagai- mana diriwayatkan juga oleh An-Nasa'y.

Hadits (863) menyatakan bahwa meletakkan sutrah di waktu shalat di tempat yang lapang, adalah suatu pekerjaan yang diwajibkan. Hadits ini menyuruh kita berdiri dekat sutrah, hingga jaraknya dengan kita, kira-kira tiga hasta. Sebagaimana yang diterangkan pula dalam hadits yang lain.

Hadits (864) menyatakan bahwa meletakkan sutrah di hadapan kita ketika shalat adalah disyariatkan.

Hadits (865) menyatakan bahwa meletakkan sutrah di hadapan kita di tanah lapang, adalah disyariatkan. Hendaklah kita berbuat demikian, apabila kita dalam safar. Sebagaimana menyatakan bahwa sutrah itu telah dianggap ada, walaupun yang dijadikan sutrah itu satu tongkat kecil.

Hadits (866) diriwayatkan oleh Al-Bukhary dan Muslim. Hadits ini menyata- kan bahwa kita disuruh berdiri dekat ke dinding sekedar kira-kira dapat dilalui seekor kambing.

Hadits (867), diriwayatkan juga hadits yang semakna dengan hadits ini oleh Al-Bukhary dari hadits Ibnu 'Umar. Menyatakan bahwa jarak tempat berdiri dari dinding kira-kira tiga hasta.

An-Nasa'y meriwayatkan kadar sutrah itu dalan Al-Mujtaba dari Ibnu 'Umar, bahwa Rasul masuk ke dalam Ka'bah dengan ditemani oleh Usamah ibn Zaid, Bilal dan 'Utsman ibn Thalhah Al-Hajari. Dan pintu Ka'bah pun ditutup. 'Abdullah ibn 'Umar berkata: saya bertanya kepada Bilal tentang apa yang Rasul kerjakan dalam Ka'bah itu. Beliau menjawab bahwa Nabi menjadikan satu tiang Ka'bah sebelah kirinya, dua tiang yang lain sebelah kanannya dan tiga tiang di belakangnya (Ka'bah pada ketika itu hanya mempunyai enam tiang). Kemudian beliau shalat. Jarak antara beliau dengan dinding kira-kira tiga hasta.

Hadits (868) menyatakan bahwa apabila kita telah meletakkan sutrah, walaupun setinggi tempat sandaran pada kendaraan unta, yakni tingginya kira-kira sehasta berarti kita telah melaksanakan kewajiban dan tidak lagi yang dianggap kekurangan pada shalat kita oleh sesuatu yang berlalu di hadapan kita di luar batas sutrah seperti umpamanya seseorang berlalu di hadapan kita, sedang kita tidak meletakkan sutrah. Hadits ini juga menegaskan bahwa sutrah itu ditegakkan oleh orang yang shalat sendirian dan oleh imam. Adapun para makmum, maka sutrah imamnya adalah menjadi sutrah-nya.

Hadits (869) diriwayatkan juga oleh Ibnu Hibban dan dinyatakan shahih oleh Al-Baihaqy. Hadits ini juga dinyatakan shahih oleh Ahmad dan Ibnul Madiny, me- nurut nukilan Ibnu Abdil Barr dalam kitab Al-Istidzkar.

Sufyan ibn Uyainah, Asy-Syafi'y, Al-Baghawy dan lain-lain memandang bahwa hadits-hadits ini dha'if. Abu Daud berkata: "Menurut Abu Sufyan, bahwa beliau tidak mendapatkan sesuatu hadits pun yang menguatkan hadits ini. Hadits ini diriwayatkan hanya dari satu jalan saja."

Abu Daud mengatakan pula bahwa ia pernah berkata kepada Abu Sufyan, bahwa para ahli hadits berbeda pendapat tentang hadits ini. Maka Abu Sufyan setelah mendengar ini berpikir sejenak, kemudian ia berkata: "Saya tidak hafal ten- tang hadits ini selain dari Abu Muhammad ibn Amar. Sesudah Ismail ibn Umayyah meninggal, seseorang pernah datang kemari mencari Abu Muhammad. Abu Muhammad dengan cara mencampur-baurkan, meriwayatkan hadits ini." 

Al- Baihaqy berkata: "Asy-Syafi'y dalam Madzhab qadim-nya, ber-hujjah dengan hadits ini. Tetapi di dalam Madzhab jadid-nya, beliau tidak ber-hujjah lagi dengan hadits ini. Di dalam kitab Al-Buwaithi, Asy-Syafi'y berkata: "Janganlah seseorang membuat suatu garis di hadapannya terkecuali apabila ia mendapatkan suatu hadits yang shahih mengenai hal itu." Hadits ini, menurut Al-Baihaqy, boleh dijadikan pegangan dalam membahas hukum tentang hal yang seperti ini. 

Al- Hafizh dalam At-Talkhish berkata: "Hadits ini diriwayatkan oleh Asy-Syafi'y dalam Madzhab qadim dan oleh Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan Al-Baihaqy. Ahmad dan Ibnul Madiny men-shahih-kan hadits ini. Asy-Syafi'y dalam kitab Al-Buwaithi dan Sunan Harmalah men-dha'if-kan hadits ini. Akan tetapi Al-Muzany, meriwayatkan hadits ini dalam Al-Mabsuth dari Asy-Syafi'y. 

Kalau demikian, tidak saja Asy-Syafi'y berpegang pada hadits ini dalam Madzhab qadim-nya, tetapi berpegang juga kepadanya dalam Madzhab jadid-nya. Dalam Bulughul Maram, Al- Hafizh berkata: "Orang yang mengatakan bahwa hadits ini mudhtharib, maka perkataannya tidak dapat diterima hadits ini hasan."

Mudhtharib atau Mudhtharab, hadits yang diriwayatkan dengan bermacam-macam bunyi (lafazh) dan berlain-lainan atau beriawan-lawanan serta tidak dapat dikumpulkan, dari seorang perawi atau dari beberapa perawi. (Baca: Sejarah & Pengantar Ilmu Hadits, karya Teungku Muhammad Hasbi ash- Shiddieqy)-Ed.

Hadits ini menyatakan bahwa sutrah itu, tidak harus dengan satu macam benda saja tetapi kita dibolehkan menancapkan apa saja di hadapan kita. Hadits ini menyatakan pula, bahwa apabila tidak ada sesuatu yang dapat kita tegakkan, hendaklah kita membuat garis di hadapan kita.

Hadits (870) dalam sanad-nya ada orang yang diperselisihkan. Hadits ini menyatakan bahwa hendaklah menegakkan sutrah agak berat sedikit ke sebelah kanan atau sebelah kiri, jangan tepat benar di hadapan muka.

Hadits (871) diriwayatkan juga oleh An-Nasa'y. Al-Mundziry berkata bahwa sebagian ulama mencacat sanad hadits ini. Hadits ini menyatakan bahwa me- negakkan sutrah tidak diwajibkan. Hadits ini dijadikan karinah untuk mengubah perintah-perintah yang terdapat di hadits-hadits yang telah lalu kepada hukum sunnat.

Para ulama berkata: "Hikmah dari meletakkan sutrah, itu ialah untuk menghambat pandangan kepada daerah yang di luar dari sutrah itu dan menghalangi orang berlalu di depannya."

An-Nawawy berkata: "Para ulama menyukai supaya kita mendekatkan sutrah dengan diri kita yang jaraknya kira-kira sekedar cukup untuk sujud."

Menurut jumhur ulama, sutrah itu tidak dapat diganti oleh garis. Ahmad menganggap cukup dengan garis. Menurut riwayat Abu Daud, bahwa garis itu di- buat sebagai lengkungan bulan sabit. Menurut pilihan Musaddad, garis itu lurus ke arah kiblat.

An-Nawawy dalam At-Tahdzib menyukai supaya garis itu dibuat dari arah timur ke barat. Malik dan kebanyakan ulama fuqaha, tidak menyukai garis ini. Demikianlah menurut nukilan Al-Qadhi Iyadh. Mereka berpendapat, bahwa hadits yang menyuruh kita membuat garis, itu dha'if dan mudhtharab. Mereka berkata bahwa yang dimaksud dari sutrah itu, ialah memberitahukan kepada orang lain, bahwa kita sedang dalam shalat. Memberitahukan hal itu harus dengan garis saja. Dari Asy-Syafi'y diperoleh riwayat bahwa jumhur sahabat menyunnatkan garis itu.

Hadits-hadits yang di atas ini, terang dan tegas memerintahkan kita menegakkan sutrah, apabila kita shalat di tempat yang lapang, jauh dari dinding. Lahir hadits ini tidak membedakan antara shalat di padang tandus (di tanah lapang) dengan shalat di dalam rumah atau kampung. Dan dapat dipahamkan dari hadits-hadits yang telah lalu, bahwa sebaiknya, jika kita shalat dalam rumah, kita berdiri dekat dinding sehingga jarak kita dengan dinding itu kira-kira tiga hasta. Dan menurut penetapan ushul fiqh, bahwa perkataan Nabi, tidak menentang perintahnya yang tertentu untuk umatnya. Riwayat-riwayat Ahmad dan Abu Daud dari Ibnu 'Abbas, walaupun kita pandang shahih, namun tidak dapat dijadikan karinah.

Tulisan Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Dalam Buku Koleksi Hadits-hadits Hukum-2 Bab Sutrah dan Batas Berlakunya Masalah Meletakkan Sutrah Dan Berdiri Di Dekatnya Dan Tidak Meletakkan Sutrah