Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Berdoa Dalam Shalat

Hukum Berdo'a Dalam Shalat

BERDOA DALAM SHALAT DENGAN DOA YANG TIDAK ADA TUNTUNANNYA DIBOLEHKAN LANTARAN TIDAK MENGERTI

822) Abu Hurairah ra. berkata:

قَامَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِلَى الصَّلَاةَ وَقُمْنَا بَعْدَهُ فَقَالَ أَعْرَابِيٌّ وَهُوَ فِي الصَّلَاةِ: اللَّهُمَّ ارْحَمْنِي وَمُحَمَّدًا وَلَا تَرْحَمْ مَعَنَا أَحَدًا، فَلَمَّا سَلَّمَ النَّبِيُّ ﷺ قَالَ لِلْأَعْرَابِيُّ: لَقَدْ تَحَجَّرْتَ وَاسِعًا يُرِدُ رَحْمَةَ الله.
Rasulullah saw. berdiri mengerjakan shalat dan kamipun mengikutinya. Maka seseorang Arabi dalam shalatnya mengucapkan: Allahummarhamni wa muhammadan wa laa tarhamma'anaa ahadan wahai Tuhanku, rahmatilah saya dan Muhammad dan janganlah engkau rahmati seorangpun selain dari kami." Setelah Nabi bersalam, beliau berkata kepada Arabi itu: "Kamu telah menyempitkan yang luas." Beliau menghendaki rahmat Allah." (HR. Ahmad, Al-Bukhary, Abu Daud dan An-Nasa'y; Al-Muntaqa 1: 478, 479)

SYARAH HADITS

Hadits (822) diriwayatkan oleh Ahmad, Al-Bukhary, Abu Daud dan An-Nasa'y. Menurut keterangan, bahwa Arabi yang membaca doa tersebut ialah Dzulkhuwaisirah Al-Yamany yang pernah buang air kecil di dalam masjid.

Hadits ini menyatakan bahwa berdoa di dalam shalat dengan doa yang tidak ada tuntunannya dari Nabi, yakni doa meminta rahmat untuk diri dan Nabi saja, dan meniadakan rahmat untuk orang lain, tidak membatalkan shalat.

Hadits ini mengisyaratkan bahwa kita tidak boleh berdoa seperti itu. Disukai kita supaya memohon rahmat untuk diri sendiri dan juga untuk orang lain.

Al-Hasan dan Al-Qatadah berkata bahwa dimaksud dengan "rahmat Tuhan luas" ialah bahwa rahmat-Nya meliputi semua hamba, baik yang shalih maupun yang tidak, di dalam dunia ini. Adapun di akhirat nanti, maka rahmat Allah itu tertentu bagi para muttaqin saja.

Kalau kita perhatikan hadits-hadits yang berkenaan dengan perbuatan-perbuatan orang yang tidak mengetahui hukum, kerapkali kita ketemukan bahwa mereka disamakan dengan hukum orang lupa, atau kejahilan (kebodohan atau ketidaktahuan) itu dijadikan sebagai suatu keudzuran, yakni: kejahilan itu menimbulkan maaf. 

Perbuatan-perbuatan yang dilakukan karena lupa atau karena tidak mengetahui hukum (kalau tidak mendasar sekali) kerapkali Nabi diamkan dan Nabi meminta supaya hal itu diperbaiki untuk selanjutnya saja.

Dengan memperhatikan hadits ini, nyatalah pula, bahwa meniadakan kebajikan untuk orang lain tidak dibolehkan. Dalam pada itu tidaklah dipahamkan, bahwa kita harus berdoa untuk orang lain dalam setiap doa yang kita maksud.

Dalam hal demikian, tentulah sangat baik, apabila semua kebajikan yang dimohonkan dalam doa, untuk diri sendiri juga kita sertakan untuk saudara kita yang beriman.

Referensi Berdasarkan Tulisan Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Bab Berdoa Dalam Shalat Dengan Doa Yang Tidak Ada Tuntunannya Dibolehkan Lantaran Tidak Mengerti Dalam Buku Koleksi Hadits-hadits Hukum-2