Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Barang Gadai atau Disewakan


Barang yang Digadai

Barang yang Digadai atau Disewa Orang

Apabila seseorang menjual sesuatu, kemudian ternyata, bahwa benda itu masih dalam status sebagai barang agunan (gadai), atau masih disewa oleh seseorang, dan belum berakhir masanya, sedang si pembeli tidak mengetahui yang demikian, maka bagaimana si pembeli boleh bertindak? 

Si pembeli boleh meneruskan atau tidak meneruskan. Si penyewa boleh juga diberi hak mengambil manfaat barang yang disewa itu. Si penyewa masih berhak mengambil manfaat barang yang disewanya, si murtahin (penerima gadai) masih berhak manahan barang tersebut sehingga dibayar uangnya.

Maka karena itulah saya katakan si pembeli boleh berikhtiyar, kalau meneruskan pembelian dan sampai si murtahin mengembalikan barang dan menerima uangnya.

Dalam hal ini terdapat dalam pentanfidzan hukun atau pentanfidzan akad. Karenanya si musytari boleh khiyar juga, boleh menanti berakhir jangka waktu yang harus ditunggu itu.

Bagaimana apabila aqid tidak mau memenuhi syarat-syarat yang dijanjikan? 

Dia tak dapat dipaksa untuk memenuhi syaratnya. Seperti umpamnya seseorang menjual sesuatu dengan harga yang ditangguhkan pada suatu jangka waktu dan dia mensyaratkan kepada si pembeli agar memberikan agunan atau harus ada jaminan. 

Kemudian bagaimana kalau si pembeli tidak mau memenuhi syarat itu? 

Menurut pendapat yang rajih, si pembeli tak dapat dipaksa memenuhi syarat ini. Karena rahn (agunan) itu adalah agad 'aini sama dengan tabarru'. 

Dalam hal ini tidaklah sempurna terhadap si rahin, kecuali dia mau melaksanakannya.

Referensi berdasarkan Tulisan Tgk. M. Hasbi Ash-Shiddieqy Dalam Buku Yang berjudul Pengantar Fikih Muamalat