Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

DZIKIR YANG DIUCAPKAN KETIKA RUKU' SESUAI SUNNAH

Bacaan Ketika Ruku'

DZIKIR-DZIKIR YANG DIUCAPKAN DALAM RUKUK

703) Ibnu Abbas ra berkata:

قَالَ رَسُولُ الله : أَلَا وَإِنِّى نُهِيْتُ أَنْ أَقْرَأَ الْقُرْآنَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا، فَأَمَّا الرُّكُوْعُ فَعَظِّمُوْا فِيهِ الرَّبَّ، وَأَمَّا السُّجُوْدُ فَاجْتَهِدُوْا فِي الدُّعَاءِ فَإِنَّهُ قَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَهُ

Rasulullah saw. bersabda: "Ketahuilah, bahwa aku dilarang membaca Al-Qur'an dalam rukuk dan dalam sujud. Hendaklah kamu membesarkan Tuhan di dalam rukuk. Di dalam sujud hendaklah kamu bersungguh-sungguh berdoa; layak benar doamu di dalamnya akan diterima." (HR. Muslim; Subulus Salam 1: 243)

704) Hudzaifah ra. berkata:

صَلَّيْتُ مَعَ النَّبي ﷺ فَكَانَ يَقُولُ فِي رُكُوْعِهِ ، سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيْمِ وَفِي سُجُودِهِ سُبْحَانَ ربِّيَ الْأَعْلَى وَمَا مَرَّتْ آيَةُ رَحْمَةٍ إِلَّا وَقَفَ عِنْدَهَا يَسْأَلُ وَلَا آيَهُ عَذَابِ إِلَّا تَعَوَّذَ مِنْهَا.

"Saya telah shalat bersama Nabi, maka saya dengar beliau membaca di dalam rukuknya subhâna rabbiyal 'azhimi dan di dalam sujudnya subhana rabbiyal a'la; dan beliau tidak melalui sesuatu ayat rahmat; melainkan beliau berhenti sejenak, lalu memohon rahmat; dan beliau tidak melalui sesuatu ayat azab, melainkan beliau berhenti memohonkan perlindungan terhadap azab itu." (HR. Ahmad; Abu Daud, At-Turmudzy, An-Nasa'y dan Ibnu Majah; Al-Muntaqa 1: 416)

705) Uqbah ibn Amir ra, berkata:

لَمَّا نَزَلَتْ ، فَسَبِّحْ بِاسْمِ رَبِّكَ الْعَظِيمِ قَالَ لَنا رَسُولُ اللهِ : اجْعَلُوْهَا فِي رُكُوْعِكُمْ فَلَمَّا نَزَلَتْ سَبِّحِ اسْمَ ربِّكَ الْأَعْلَى قَالَ: اجْعَلُوْهَا فِي سُجُوْدِكُمْ.

"Manakala diturunkan ayat fasab-bih bismi rabbikal 'azhim, Rasul berkata kepada kami: "jadikanlah dia dalam rukukmu; dan manakala diturunkan ayat: sabbihisma rabbikal a'la, beliau bersabda: "Jadikanlah dia dalam sujudmu." (HR. Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah; Al-Muntaqa 1: 416)

706) 'Aisyah ra. menerangkan:

اِنَّ رَسُوْلَ اللهِ ﷺ كَانَ يَقُوْلُ فِي رُكُوْعِهِ وَسُجُوْدِهِ، سُبُّوْحٌ قُدُّوْسٌ رَبُّ الْمَلائِكَةِ والرُّوْحِ

"Rasullulah saw, membaca dalam rukuk dan dalam sujudnya: Subbuhun quddüsun rabbul mala-ikati war ruhi." (HR. Ahmad, Muslim, Abu Daud dan An- Nasa'y; Al-Muntaqa 1:417)

707) 'Aisyah ra. berkata:

كَانَ رَسُوْلُ اللَّهِ يُكْثِرُ أَنْ يَقُولَ فِي رُكُوعِهِ وَسُجُودِهِ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْلِي يَتَأَوَّلُ الْقُرآنَ.

"Rasul saw. banyak benar membaca dalam rukuknya dan sujudnya: "Sub-hânaka-llahumma rabbana wa bihamdika allahummaghfir li." Beliau mengerjakan apa yang diperintahkan Al-Qur'an." (HR. Al-Jama'ah kecuali At-Turmudzy; Al-Muntaqa 1: 418)

708) Ibnu Mas'ud menerangkan:

اِنَّ النَّبِيَّ قَالَ: إِذَا رَكَعَ أَحَدُكُمْ فَقَالَ فِى رُكُوْعِهِ ، سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيْمِ، ثَلَاثَ مَرَّاتٍ فَقَدْ تَمَّ رُكُوْعُهُ ، وَذَلِكَ أَدْنَاهُ. وَإِذَا سَجَدَ فَقَالَ فِي سُجُوْدِهِ ، سُبْحَانَ رَبِّي الْأَعْلَى ثَلَاثَ مَرَّاتٍ فَقَدْ تَمَّ سُجُوْدُهُ ، وَذَلِكَ أَدْنَاهُ.

"Nabi saw. bersabda: Apabila seseorang kamu rukuk lalu membaca: subhana rabbiyal 'azhim tiga kali, sempurnalah rukuknya. Itulah sekurang-kurangnya bacaan. Dan apabila dia sujud lalu dia membaca di dalamnya Subhana Rabbiyal A'la tiga kali, sempurnalah sujudnya. Itulah sekurang-kurangnya bacaan di dalam sujud" (HR. At-Turmudzy, Abu Daud dan Ibnu Majah; Al-Muntaga 1: 419)

709) Anas ibn Malik ra. berkata:

مَا صَلَّيْتُ وَرَاءَ أَحَدٍ بَعْدَ رَسُوْلِ اللهِ ﷺ أَشْبَهَ صَلَاةً رَسُوْلِ اللهِ ﷺ مِنْ هَذَا الْفَتَى يَعْنِي عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيْزِ، قَالَ: فَحَرَزْنَا فِي رُكُوْعِهِ عَشَرَ تَسْبِيْحَاتِ وَفِي سُجُوْدِهِ عَشَرَ تَسْبِيْحَاتِ

"Saya tidak pernah shalat di belakang seseorang sesudah Rasul, yang lebih sesuai shalatnya dengan shalat Rasul, selain dari pemuda ini ('Umar ibn Abdul Aziz). Kami menghitung bacaan tasbihnya sebanyak sepuluh kali baik dalam rukuk atau dalam sujudnya." (HR. Ahmad, Abu Daud dan An-Nasa'y; Al-Muntaqa 1; 419)

SYARAH HADITS

Mengenai hadits (703), Ibnu Abbas ra. berkata: "Dibukakan tirai bagi Rasulullah, sedang jamaah berdiri bersaf-saf di belakang Abu Bakar. Maka Rasul bersabda: "Wahai manusia, tidak ada lagi dari penggembira-penggembira nubuwwah, selain dari mimpi yang baik yang dimimpikan oleh orang-orang yang shalih, atau diperlihatkan kepadanya. Ketahuilah, bahwa aku ditegah membaca Al-Qur'an dalam rukuk dan sujud."

Hadits ini menyatakan bahwa haram kita membaca Al-Qur'an di dalam rukuk dan sujud dan menyatakan pula wajib kita membaca tasbih di dalam rukuk dan wajib kita berdoa di dalam sujud.

Hadits (704) menyatakan bahwa membaca tasbih seperti yang tersebut itu dalam rukuk dan sujud disyariatkan.

Hadits (705) diriwayatkan juga oleh Al-Hakim dalam Al-Mustadrak dan Ibnu Hibban dalam shahih-nya. Hadits ini menyatakan bahwa membaca tasbih tersebut di dalam rukuk dan sujud adalah wajib.

Hadits (706) menyatakan lafazh dzikir atau tasbih yang juga dibaca Nabi dalam rukuk dan sujud.

Hadits (707) menyatakan, lafazh dzikir atau tasbih yang Nabi baca dalam rukuk dan sujudnya.

Hadits (708) diriwayatkan oleh At-Turmudzy, Abu Dawud; "Aun-perawi hadits ini tidak menjumpai Ibnu Mas'ud. Dimaksud mursal di sini, ialah munqathi" (sanadnya terputus). Selain dari mungathi' keadaannya, terdapat lagi seorang perawi yang majhul di dalam sanadnya, yaitu Ishaq ibn Yazid Al-Hadzli. Hadits ini menyatakan bahwa sekurang-kurangnya ucapan di dalam rukuk dan sujud ialah: tiga tasbih yang tersebut.

Hadits (709) semua perawinya dapat dipercaya, kecuali Abdullah ibn Ibrahim ibn Kaisan ash-Shan'ani. Mengenai 'Abdullah ibn Ibrahim ini, An-Nasa'y berpendapat: laisa bihi ba'sun tidak ada masalah, boleh diterima. Hadits ini menyatakan kadar tasbih yang dibaca dalam rukuk dan sujud, sepuluh kali. Itulah kadar yang sederhana.

Para ulama berselisih pahamn tentang batal tidaknya shalat seseorang yang membaca Al-Qur'an di dalam rukuk atau sujudnya. Ada yang mengatakan: batal, karena larangan ini, mengesankan fasad. Ada pula yang mengatakan: tidak.

Para ulama semuanya bersepakat menetapkan, bahwa yang sangat baik di dalam sujud, kita kumpulkan tasbih dengan doa, supaya tertunailah semua kandungan hadits. Jumhur ulama menyunnatkan saja kita membaca tasbih dalam rukuk dan sujud. Di antara para jamhur itu terdapat Abu Hanifah, Malik dan Asy-Syafi'y.

Ishaq ibn Rahawaih berkata: "Membaca tasbih di dalam rukuk dan sujud, adalah wajib. Jika ditinggalkan dengan sengaja, maka batal shalatnya. Tetapi kalau karena lupa, tidak."

Ahmad berkata: "Tasbih dalam rukuk, dalam sujud dan membaca sami'allahu liman hamidah, dzikir antara dua sujud dan semua takbir intiqal, adalah wajib. Jika ditinggalkan dengan sengaja, maka batal shalatnya. Jika lupa, tidak. Akan tetapi hendaklah dia bersujud sahwi." Demikian juga pendapat Ibnu Khuzaimah, salah seorang pemuka hadits dalam mazhab Asy-Syafi'y. Sebagian ulama menyukai kita berdoa dalam rukuk, sedangkan sebagian lainnya memakruhkannya.

Ibnu Daqiqil Id: "Berdoa di dalam rukuk, boleh tetapi Nabi tidak banyak melakukannnya. Hanya sekali saja Nabi membaca: "Subhanakallahumma wa bi hamdika, allahummahfill." Diriwayatkan oleh At-Turmudzy dari Ibnul Mubarak dan Ishaq ibn Rahawaih, bahwa disukai lima kali tasbih bagi para imam supaya dapat dibaca tiga kali oleh para makmum."

Al-Mawardi berkata: "Yang sempurna, ialah membaca sebelas kali, atau sembilan kali. Yang sedang, membaca lima kali, tetapi kalau dibaca sekali saja, diterima juga tasbihnya itu."

Ash-Shan'any berkata: "Dapat dipahamkan dari hadits Ibnu Mas'ud bahwa membaca sekali saja tidak mencukupi."

Imam Ahmad dalam kitab Ash-Shalat berkata: "Tasbih yang sempurna, tujuh kali. Yang sedang, lima kali dan yang sekurang-kurangnya adalah tiga kali. Tegasnya, sekurang-kurangnya tasbih dalam rukuk, ialah: sub-hanâ rabbiyal 'azhimi, tiga kali dan dalam sujud: sub-hana rabbiyal a'la, tiga kali. Dan tidak disukai para imam mencepatkan bacaannya, hendaklah dibaca dengan perlahan-lahan.

Apabila imam menpercepat bacaan, maka para makmum tidak dapat mengikutinya dengan baik. Karena itu, para makmum selalu bercepat-cepat. Dengan demikian rusaklah shalat mereka. Dosa mereka, kalau demikian, dipikul oleh sang imam yang mencepat-cepatkan itu." Memang kita diperintahkan untuk membanyakkan doa dan permohonan dalam sujud.

Anas memberitakan, bahwa Nabi bersabda kepadanya: "Hendaklah seseorang kamu membacakan permohonan dalam sujudnya, bahkan sampai urusan yang kecil, seperti tali sepatunya."

Diriwayatkan oleh At-Turmudzy, hendaklah sesuatu doa itu kita ulang-ulangi. Apabila kita membaca ayat-ayat Al-Qur'an yang bersifat doa, dengan maksud berdoa, maka tidaklah dilarang kita membacanya dalam rukuk dan sujud, seperti kita baca: Rabbana la tuzigh qulubana ba'da idz-hadaitanâ, atau "Rabbanâ âtinâ fid dun-yâ hasanatan", umpamanya.

Tidak diperoleh keterangan yang tegas dari Nabi tentang kadar jumlah tasbih yang kita baca dalam rukuk dan sujud. Kita hanya dianjurkan membanyakkannya sesuai atau sebanding dengan lamanya berdiri dengan tidak usah menentukan 10 atau 20 kali. Ulang-ulangilah tasbih, sehingga berpadananlah lamanya rukuk dan sujud dengan lamanya berdiri.

Mengharuskan sujud sahwi atas orang yang membaca lebih dari sembilan kali, sebagai yang difatwakan oleh sebagian ulama muta'akhkhirin dan tidak membolehkan genap pembacaan, adalah fatwa-fatwa yang tidak berdasarkan dalil syar'i yang dapat diterima. Dalam soal ini para sahabat masing-masing berijtihad ten- tang berapa banyak tasbih yang dibaca; 'Umar ibn Abdil Aziz membaca 10 kali. Maka kalau kita tambah lagi, disukai juga, bahkan dipandang lebih baik.

Pergunakanlah waktu rukuk, khususnya waktu sujud, untuk berdoa. Mohonkanlah kepada Allah apa yang dikehendaki, baik mengenai keduniaan, ataupun mengenai keakhiratan. Nabi pernah bersabda: "Sedekat-dekat hamba kepada Allah, ialah ketika hamba itu sedang bersujud." (HR. Abu Daud)

Mengenai pembacaan "Wa bi hamdihi" di akhir tasbih rukuk dan sujud, tidak diperoleh dalam sesuatu hadits shahih, atau hasan. Semua hadits yang menambahkan perkataan "wa bi hamdihi" adalah dha'if. Pernah ditanyakan kepada Ahmad ibn Hanbal tentang ucapan "wa bi hamdih." Karena itu tidak diragukan lagi, bahwa menganggap sunnat bacaan "wa bi hamdihi", adalah bid'ah. Ibnu Shalah mengingkari tambahan itu.

TM. Hasbi Ash-Shiddieqy Dalam Buku Koleksi Hadits-hadits Hukum-1 Bab Sifat-sifat Shalat Nabi Masalah Dzikir-Dzikir Yang Diucapkan Dalam Rukuk