Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

BACAAN SALAM DI AKHIR SHALAT

BACAAN  SALAM DI AKHIR  SHALAT

MENGAKHIRI MUNAJAT DENGAN SALAM

781) Ali ibn Abi Thalib ra. menerangkan:

اِنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُوْرُ وتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيْرُ وَتَحْلِيْلُهَا التَّسْلِيْمُ.

Nabi saw. bersabda: "Kunci shalat itu, ialah suci. Pen-tahrim-nya ialah takbir dan pen-tahlil-nya ialah salam." (HR. Ashshab as-Sunan, selain dari An-Nasa'y; Al-Muntaqa 1: 384, Al-Majmu' III: 473)

782) Al-Qasim ibn Mukhaimirah berkata:

أَخَذَ عَلْقَمَةُ بِيَدِى فَحَدَّثَنى أَنْ عَبْدَ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ أَخَذَ بِيَدِهِ وَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ أَخَذَ بِيَدِ عَبْدِ اللهِ فَعَلَّمَهُ التَّشَهُّدَ فِى الصَّلاَةِ ثُمَّ قَالَ: اِذَا قُلْتَ هَذَا فَقَدْ قَضَيْتَ صَلَاتَكَ إِِنْ شِئْتَ أَنْ تَقُوْمَ فَقُمْ، وَإِنْ شِئْتَ أَنْ تَقْعُدَ فَاقْعُدْ

"Alqamah memegang tanganku, lalu menerangkan bahwa Ibnu Mas'ud dahulu memegang tangannya, sebagaimana Nabi dahulu memegang tangan Ibnu Mas'ud seraya mengajarkan kepadanya tasyahhud di dalam shalat; kemudian berkata: "Apabila kamu telah ucapkan tasyahhud, atau kamu menyempurnakan, berartilah kamu telah menyelesaikan shalat kamu. Jika kamu mau berdiri, berdirilah, dan jika kamu mau duduk, duduklah." (HR. Ahmad, Abu Daud dan Ad- Daraquthny; Al-Muntaqa 1: 465)

SYARAH HADITS

Hadits (781) kata Al-Hafizh dalam Fathul Bari, sanad-nya shahih. Hadits ini menyatakan bahwa untuk mengakhiri bermunajat dengan Allah (mengakhiri shalat) dengan ucapan salam, adalah fardhu, tidak boleh ditinggalkan.

Hadits (782) kata Ad-Daraquthny perkataan: "apabila kamu telah selesai ber- tasyahhud, berarti telah kamu selesaikan shalat", sebenarnya perkataan Ibnu Mas'ud sendiri. Bukan sabda Nabi. Tegasnya lafazh ini mudraj (disisipkan ke dalam hadits). Ibnul Qayyim dalam Jala'ul Afham berkata: "Tambahan ini, memang mudraj, bukan sabda Nabi sendiri. Hal ini telah ditegaskan oleh ulama-ulama hadits. Abu Bakar Al-Khattib Al-Baghdadi menyatakan dalam kitab Al-Fashlu wal Washlu: tambahan ini sesungguhnya mudraj. Al-'Iraqi mengatakan: "Seluruh khuffazh (ahli hadits) berpendapat, bahwa tambahan ini, mudraj." Hadits ini menyatakan bahwa ucapan salam di penghujung shalat, bukan fardhu; tidak wajib.

Al-Baihaqy dalam Al-Khilafiyat mengatakan: "Pendapat Ibnu Mas'ud ini, adalah syadz (menyimpang). Hal ini didasarkan kepada perbedaan riwayat yang diterima dari Ibnu Mas'ud dengan riwayat orang yang lain dari Ibnu Mas'ud juga. Riwayat tersebut ini, hanya diterima oleh 'Abdurrahman ibn Tsabit dari Al-Hasan, yang tidak lagi memisahkan antara hadits dengan perkataan Ibnu Al-Mas'ud sendiri.

Al-Baihaqy meriwayatkan dari jalan Abul Ahwash dari Ibnu Mas'ud, bahwa beliau ini berkata: "Kunci shalat itu, ialah takbir, dan kesudahannya adalah salam. Apabila imam telah bersalam, bangunlah kalau kamu mau. Kata Al-Baihaqy, atsar ini shahih. Dan dia mewajibkan salam."

Ibnu Hazm berkata: "Memang telah shahih dari Ibnu Mas'ud, bahwa salam adalah wajib."

Diterangkan pula oleh Al-Baihaqy, bahwa Nabi mengajarkan tasyahhad kepada Ibnu Mas'ud, adalah sebelum mewajibkan salam. Sesudah beberapa lama kemudian, barulah salam diwajibkan.

An-Nawawy berkata dalam Syarah Muslim: "Asy-Syafi'y mewajibkan salam dan itulah paham kebanyakan ulama sahabat, tabi'in dan tabi'it tabi'in."

Abu Hanifah berpendapat, bahwa salam itu tidak wajib. Juga demikian pendapat Ibnu Rahawaih. Malik dan Ahmad dalam masalah ini sepaham dengan Asy-Syafi'y.

Golongan yang tidak mewajibkan, selain ber-hujjah, dengan hadits Ibnu Mas'ud, juga ber-hujjah dengan hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan At-Turmudzy, bahwa Nabi bersabda: Apabila seseorang berhadas, sesudah dia duduk diakhir shalatnya, sebelum ia salam, maka shalatnya di- pandang telah sempurna." Hadits ini diperselisihkan para ulama. Ada yang men- dha'if-kannya dan ada yang menguatkannya.

Menurut pentahqiqan kami, salam ini tetap Nabi bacakan, tidak pernah Nabi tinggalkan barang sekali juga. Nabi telah memerintahkan kita shalat, sebagaimana kita lihat beliau mengerjakannya. Maka dapat dipahamkan dari yang demikian, bahwa salam ini fardhu. Tidak tersebutnya hal tersebut di dalam ajaran Nabi kepada Baduwi yang tidak tahu bagaimana cara shalat, tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak tambahan perintah yang kita peroleh dari hadits-hadits yang lain.

Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy  Dalam Buku Koleksi Hadits-hadits Hukum-1 Bab Sifat-sifat Shalat Nabi Masalah Mengakhiri Shalat Dengan Salam