Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

ZIKIR MASUK DAN KELUAR MASJID

DZIKIR MASUK DAN KELUAR MASJID

DZIKIR MASUK DAN KELUAR MASJID

183) Abu Humaid dan Abu Usaid Al-Anshari ra, berkata:

 قَالَ رَسُولُ الله: اِذَا دَخَلَ أحَدُكُمُ الْمَسْجْدَ فَلْيَقُلْ: اللَّهُمَّ افْتَحْ لَنَا أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ وَإِذَا خَرَجَ فَلْيَقُلْ: اَللَّهُمَّ افْتَحْ لَنَا أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ وَإِذَا خَرَجَ فَلْيَقُلْ: اَللَّهُمَّ إنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ

"Nabi saw, bersabda: Apabila salah seorang kamu masuk ke dalam masjid, hendaklah ia berdoa: Allahummaftah lana abwaba rahmatika (Wahai Tuhanku, bukakanlah bagi kami pintu-pintu rahmat-Mu). Ketika ia keluar, hendaklah ia berdoa: Allahumma inni as aluka min fadhlika (Wahai Tuhanku, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu limpahan karunia-Mu." (HR. Ahmad dan An-Nasa'y, Al-Muntaga 1: 334)

SYARAH HADITS

Hadits (585), diriwayatkan juga oleh Abu Daud dan Ibnu Majah. Hadits ini menyatakan, bahwa kita disuruh berdoa dengan doa tersebut di atas, ketika kita hendak masuk dan keluar dari masjid. Tegasnya, hadits ini menyatakan sunnah Nabi tersebut harus kita teladani.

An-Nawawy mengatakan, "Disukai orang yang masuk ke dalam masjid dan yang hendak keluar membaca:

أَعُوْذُ بِاللَّهِ الْعَظِيْمِِ وَبِوَجْهِهِ الْكَرِيْمِ وَسُلْطَانِهِ القَدِيْمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّحِيمِ . الْحَمْدُ لله , أَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، أَللَّهُمَّ اغْفِرْلِي ذُنُونِي وَافْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ

"Aku berlindung diri kepada Allah Yang Maha Besar, dengan zat-Nya Yang Maha Mulia, dan dengan kekuasaan-Nya yang tiada berpermulaan itu, dari setan yang terkutuk. Segala puji kepunyaan Allah. Ya, Tuhanku, muliakanlah dan berilah kesejahteraan kepada Muhammad dan kepada segala keluarganya. Wahai, Tuhanku, ampunilah oleh-Mu segala dosaku dan bukakanlan oleh-Mu bagiku segala pintu rahmat-Mu."

Hendaklah perkataan, "Abwaba rahmatika (segala pintu kurnia-Mu)," ketika ia membaca doa ini untuk keluar dari masjid diganti dengan Abwaba Fadhlika (semua pintu keutamaan-Mu)."

Setelah ia selesai membacanya, hendaklah dibaca Bismillahi (dengan nama Allah), sambil mengangkat kaki kanannya ketika masuk dan kaki kiri ketika keluar.

Jika doa di atas dianggap panjang, cukup ia baca doa yang diriwayatkan Muslim, yaitu Allahummaftah li abwaba rahmatika (wahai Tuhanku, bukakanlah semua pintu rahmat-Mu) dan Allahumma inni as aluka min fadhlika (Wahai Tuhanku, bahwasanya, kami memohon Karunia-Mu). Yang pertama dibaca ketika masuk dan kedua dibaca ketika keluar."

Ibnul Qayyim mengatakan, "Tempat kedelapan dari tempat-tempat membaca shalawat untuk Nabi saw., ialah ketika masuk dan keluar masjid, mengingat hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya dan Abu Hatim (Ibnu Hibban) dalam Shahih dari Abu Hurairah." Al-Baihaqi mengatakan, "Ada diriwayatkan dari Anas ibn Malik, bahwasanya Anas mengatakan, di antara sunnah Nabi jalah mendahulukan kaki kanan ketika masuk dan mendahulukan kaki kiri ketika keluar."

Asy-Syaukani mengatakan, kita disukai membaca beberapa gubahan doa (doa di atas), ketika masuk dan keluar dari masjid, karena ada beberapa hadits, bahkan disunnatkan kita membaca ketika akan masuk ke dalam masjid salam yang dibawa dalam tasyahud yaitu Assalamu'alaina wa 'ala Ibadillahish shalihin (mudah-mudahan kesejahteraan, Allah limpahkan atas diri kami dan hamba-hamba Allah yang shalih). Doa yang disusun oleh An-Nawawy dan diakui oleh Asy-Syaukani adalah doa-doa yang tersusun dari beberapa hadits. Sebagian dari hadits itu diriwayatkan oleh Muslim, dan sebagiannya diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad yang baik. Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban (baca pendapat Ibnul Qayyim di atas), diriwayatkan juga oleh Al-Baihaqi dalam Sunan-nya.

Perkataan Anas yang menyatakan, sunnah mendahulukan kaki kanan dan kiri ketika masuk dan keluar dari masjid, diriwayatkan oleh Sijad ibn Said (Abu Thalhah Ar-Rasibi). Perawi ini adalah seseorang yang tidak kuat. Al-Baihaqi menetapkan demikian. Karena itu, menyunatkan berlaku demikian ketika masuk dan keluar masjid, tidak dapat dengan riwayat ini. Dalam pada itu, kesunnatan berbuat demikian, dapat ditetapkan dengan hadits yang diriwayatkan oleh 'Aisyah ra., bahwa Nabi saw. gemar mengerjakan suatu pekerjaan yang baik dengan kanan- nya." Riwayat Aisyah ini diriwayatkan oleh Al-Bukhary dan Muslim.

Membaca salam yang diterangkan oleh Asy-Syaukani berdalil kepada tafsir (pendapat) Ibnu 'Abbas ra., dan dilakukan hal yang demikian, jika tidak ada orang dalam masjid ketika masuk. Jika ada, tetaplah salam biasa dipakai untuk memberi salam tersebut.

Referensi: Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Dalam Buku Koleksi Hadits-hadits Hukum Jilid-1, Bab Hukum-Hukum Mendirikan Masjid Masalah Zikir Keluar Masuk Masjid