Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Keutamaan Memelihara Masjid

Keutamaan Memelihara Masjid

MEMBERSIHKAN, MEWANGIKAN, SERTA MEMELIHARA MASJID DAN HUKUM MENDIRIKAN MASJID DI KAMPUNG ATAU RUMAH

581) Anas ibn Malik ra berkata:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ عُرِضَتْ عَلَيَّ أَجُوْرَ أُمَّتِى حَبَّى الْقَذَاةِ يُخْرِجُهَا الرَّجُلُ مِنَ الْمَسْجِدِ وَعُرِضَتْ عَلَيَّ ذُنُوْبُ أُمَّتِى فَلَمْ أَرَ ذَنْبًا أَعْظَمَ مِنْ سُوْرَةِ مِنَ الْقُرْآنِ أَوْ آيَةٍ أُوْبِيْهَا  رَجُلٌ ثُمَّ نسِيَهَا

"Nabi saw. bersabda: Telah diperlihatkan kepadaku semua pahala yang diperoleh umatku, hingga pahala yang mereka peroleh dari membuang kotoran dari masjid. Telah diperlihatkan kepadaku semua dosa umatku. Maka aku tidak melihat dosa yang paling besar, selain dosa orang yang melupakan suatu surat atau ayat yang telah dihafalkan." (HR. Abu Daud, At-Turmudzy, Al-Muntaqa 1: 332)

582) Jabir bin Abdullah ra. menerangkan:

مَنْ أَكَلَ الثَوْمَ وَالْبَصَلَ وَالكُرَّاثَ فَلَا يَقْرُبَنَّ مَسْجِدَنَا فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذًّى مِمَّا يَتَأَذَّا مِنْهُ بَنُوْا آدَمَ

"Bahwasanya Nabi saw. bersabda: Barangsiapa makan bawang merah dan putih dan bawang pia (Kurast), janganlah ia mendekati masjid kami, karena Malaikat merasa terganggu dari semua yang mengganggu perasaan anak Adam." (HR. Al- Bukhary dan Muslim, Al-Muntaqa 1: 333)

583) 'Aisyah ra berkata:

أَمَرَ رَسُولُ اللهِ ﷺ بِبِنَاءِ الْمَسْجِدِ فِي الدُّوْرِ وَأَنْ تُنَظَّفُ وَتُطَيَّبُ 

"Rasullullah saw. memerintahkan supaya dibangun masjid-masjid di tiap kampung (tiap tempat kediaman), sebagaimana Rasulullah memerintahkan kita menjaga kebersihan masjid dan mewangikannya." (HR. Ahmad, Abu Daud, At- Turmudzy dan Ibnu Majah, Al-Muntaqa 1: 332) 

584) Samurah ibn Jundab ra berkata:

أَمَرَنَا رَسُولُ الله أَن نَّتَّخِذَ الْمَسَاجِدَ فِي دِيَارِنَا وَأَمْرَنَا أَنْ نَنَظَّفَهَا
"Rasullullah saw, memerintahkan kami membangun masjid-masjid di rumah- rumah kami (kampung-kampung) dan memerintahkan kami membersihkannya." (HR. Ahmad dan At-Turmudzy, Al-Muntaga 1: 334)

SYARAH HADITS

Hadits (581), At-Turmudzy mengatakan, "Hadits ini gharib. Al-Hafizh dalam Bulughul Maram mengatakan, "Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah." Hadits ini menyatakan, membersihkan masjid dari semua kotoran, hingga yang paling kecil menyerupai kotoran yang masuk ke mata, disukai. Dan menyatakan, bahwa melupakan suatu surat atau ayar Al-Qur'an yang telah dihafal, mendatangkan dosa.

Hadits (582), menyatakan bahwa kita dilarang masuk ke masjid sesudah kita makan bawang merah, bawang putih dan bawang pia (bawang benggala), karena baunya menggangu orang yang di dalam masjid. Hadits (583), At-Turmudzy mengatakan, "Hadits ini lebih shahih sanadnya berderajat mursal." Hadits ini menyatakan, bahwa kita disuruh mendirikan masjid-masjid disetiap kampung dan menjaga kebersihannya.

Hadits (4), Asy-Syaukani mengatakan, "Ahmad meriwayatkan hadits ini dengan sanad yang shahih." Hadits ini menyatakan, bahwa kita disuruh mendirikan masjid disetiap rumah (kampung).

Ibnu Ruslan dalam Syarah As-Sunan mengatakan, "Bila pahala yang paling dicatat, tidak ada yang dilupakan, tentu pahala yang besar adalah lebih lagi."

Sebagian ulama mengatakan, "Seyogia bagi orang yang mengeluarkan kotoran dari masjid, atau menyingkirkan duri, yang mengganggu perjalanan, dari tengah jalan, ketika melakukan itu mengucapkan La Ilaha Illallah. Perbuatan itu untuk mengumpulkan serendah-rendah iman."

Pensyarah kitab Mashahih mengatakan, "Dosa melupakan hafalan Al-Qur'an adalah dosa yang paling besar di antara dosa-dosa kecil. Melupakan hafalan Al- Qur'an itu tidak masuk ke dalam dosa besar, kecuali jika dilupakan sebagai tanda kurang menghargainya. Nabi mengatakan, demikian adalah untuk menguatkan penghafalan Al-Qur'an."

Al-Baghawi dalam As-Sunnah mengatakan, "Hadits Aisyah ini, menyuruh kita mendirikan majid disetiap kampung" Sufyan mengatakan, "Hadits Aisyah ini menyuruh masing-masing kalibah (penduduk suatu kampung), mendirikan masjidnya." Pensyarah Mashahih mengatakan, "Dapat juga dipahami dari hadits ini suruhan membuat tempat shalat pada tiap rumah, untuk tempat shalat penghuni rumah itu."

Atha' mengatakan, "Manakala Umar telah mengalahkan beberapa negeri, beliau memerintahkan umat Islam (penduduk negeri yang dikalahkan) mendirikan mas- jid dan melarang mendirikan dua masjid di satu kampung, jika didirikan atas dasar berlomba-lomba dan persaingan." 

An-Nawawy mengatakan, "Madzhab mayoritas ulama melarang kita masuk ke dalam masjid sesudah makan bawang dan yang sepertinya." Dihikayatkan oleh Al-Qadhi Iyadh, bahwa larangan tersebut, khusus di masjid Nabi saja.

Atha' mengatakan, "Orang yang mulutnya berbau bawang dilarang masuk ke dalam masjid." Ali mengatakan, "Diqiyaskan kepada bawang adalah semua makanan yang baunya menyengat." Ulama telah mengqiyaskan kepada masjid, semua tempat yang digunakan untuk shalat jenazah dan tempat-tempat perhelatan perkawinan. Ibnu Ruslan mengatakan, "Dikehendaki dengan mewangikan masjid ialah me wangikannya dan mendupakannya."

Ulama berbeda pendapat mengenai apa yang dikehendaki dengan melupakan surat dari Al-Qur'an. Ada yang mengatakan, "Dikehendaki dengan melupakan, tidak mengindahkan kandungannya." Menurut pentahqiqan, jika lupa karena kurang dijaga, lupa yang demikian adalah dosa kecil. Jika dilupakan karena tidak mengindahkan, maka dipandang dosa besar. Lebih tepat, kita memaknakan lupa disini, dengan menyia-nyiakan atau tidak mengamalkan isi kandungannya.

Sebagian ulama mengatakan, "Lahir hadits ini melarang kita masuk ke masjid, walaupun tidak ada orang di dalamnya, karena masjid adalah tempat malaikat. Ini salah satu dari adab yang harus dijaga oleh mereka yang hendak pergi ke tempat persidangan umum. Agama menyuruh kita membaguskan diri dan menyenagkan mata yang melihat, sekurang-kurangnya tidak menjemukan dan menjengkelkan hadirin dalam pertemuan itu."

Mengenai larangan masuk ke masjid setelah makan bawang dan sebagainya, Asy-Syafi'y dan pengikut-pengikutnya menetapkan bahwa larangan ini sifatnya makruh. Lahir hadits ini bersifat haram.

Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla mengatakan, "Barangsiapa makan bawang putih, atau bawang merah, atau bawang pia (bawang benggala), tidak diperbolehkan shalat di dalam masjid sebelum bau tersebut hilang. Jika ia masuk sebelum bau bawang dari mulutnya hilang, diperintahkan kita mengeluarkannya. Orang yang makan yang selain dari bawang walaupun berbau, tidak dilarang masuk ke dalam masjid."

Pendapat mengeluarkan orang yang makan bawang dari masjid, dikuatkan oleh hadits yang diriwayatkan oleh Muslim. Katanya, "Suatu hari 'Umar berkhutbah menerangkan beberapa aturan". Di antaranya beliau mengatakan, Aku melihat Rasulullah saw. apabila mencium bau bawang dari seseorang dalam masjid, niscaya orang tersebut disuruh keluar dari masjid pergi ke Baqi'."

Referensi: Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Dalam Buku Koleksi Hadits-hadits Hukum Jilid-1, Bab Hukum-Hukum Mendirikan Masjid Masalah Membersihkan, Mewangikan, Serta Memelihara Masjid Dan Hukum Mendirikan Masjid Di Kampung Atau Rumah