Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tata Cara Shalat Dalam Perahu

Hukum Shalat Dalam Perahu

SHALAT DI DALAM PERAHU

572) Ibnu Umar ra, berkata:

سُئِلَ النَّبِيُّ كَيْفَ أُصَلِّى فِي السَّفِيْنَةِ؟ قَالَ: صَلِّى فِيْهَا قَائِمًا إِلَّا أَنْ تَخَافَ الْعَرَقَ

"Seseorang bertanya kepada Nabi saw.: Bagaimana cara saya shalat di dalam perahu? Nabi menjawab: Shalatlah di dalamnya sambil berdiri, terkecuali jika kamu takut karam." (HR. Ad-Daraquthni dan Al-Hakim, Al-Muntaqa 1: 326)

SYARAH HADITS

Hadits (572), diriwayatkan oleh Ad-Daraquthni dan Al-Hakim dalam Al-Mustadrak menurut Syarah Al-Bukhary Muslim. Syamsulhaq dalam At-Ta'liqul Mughni mengatakan, "Di dalam sanad hadits ini, ada seorang perawi bernama Basyer ibn Fafa yang dilemahkan oleh Ad-Daraquthni, menurut keterangan Al-Mizan. Akan tetapi, kecacatannya tidak diterangkan sebabnya. Menurut Al-Hakim sebagian hadits ini syadz."

Hadits ini menyatakan, wajib shalat sambil berdiri sewaktu shalat di dalam perahu, tidak diperbolehkan shalat sambil duduk kecuali ada halangan, seperti takut jatuh ke laut.

Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla mengatakan, "Apabila sedang berada dalam kapal, tidak bisa mendarat untuk shalat, sehingga harus shalat di dalamnya, sebagaimana kita mengerjakan shalat lain dengan berimam, beradzan dan berigamat. Jika kita tidak dapat membuat shaf, atau tidak dapat berdiri karena pusing, atau karena kapalnya oleng, hendaklah shalat dilakukan semampunya." Abu Hanifah mengatakan, "Boleh shalat dalam perahu (kapal) sambil duduk."

Petunjuk hadits ini dikuatkan oleh hadits yang diriwayatkan oleh Said ibn Manshur di dalam Sunan-nya dari jalan 'Abdullah ibn Atabah, ujarnya: "Aku telah menyertai Jabir ibn Abdullah, Abu Said Al-Khudri dan Abu Hurairah dalam perahu, aku melihat mereka shalat berjamaah, padahal mereka dapat turun ke darat." Pendapat Abu Hanifah, jika tidak dikaitkan dengan keudzuran berdiri, tentu ditolak.

Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Dalam Buku Koleksi Hadits-hadits Hukum-1 Bab Tempat Shalat dan Keharusan Menjauhkan Diri dari Najis Masalah  Tata Cara Shalat Dalam Perahu