Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Meminta Sedekah Di Dalam Masjid

Hukum Meminta Sedekah Di Dalam Masjid

MEMINTA SEDEKAH DAN MENEMPATKAN ORANG SAKIT DI DALAM MASJID

597) Abdurrahman ibn Abi Bakar ra, berkata:

قَالَ رَسُولُ اللهِ : هَلْ مِنْكُمْ أَحَدٌ أَطْعَمَ اليَوْمَ مِسْكِيْناً؟ فَقَالَ: أَبُوا بَكْرٍ: دَخَلْتُ الْمَسْجِدَ فإذا أَنَا بِسَائِلٍ يَسْأَلُ فَوَجَدْتُ كَسْرَةَ خُبْزٍ بَيْنَ يَدَي عَبْدِ الرَّحْمَنِ فَأَخَذْتُهَا فََدَفَعْتُهَا إِلَيْهِ

"Rasulullah saw. bersabda: Apakah ada dari kamu sekalian yang pada hari ini yang telah memberi makan orang miskin. Abu Bakar berkata: Aku masuk ke dalam masjid, lalu aku dapati di dalamnya seorang pengemis lagi meminta- minta. Aku mendapat sepotong roti di tangan 'Abdurrahman, lalu aku ambil dan aku berikan kepada pengemis itu." (HR. Abu Daud, Al-Muntaqa 1: 339)

508) Aisyah ra berkata:

أُصِيْبَ سَعْدُ بْنُ مُعَاذٍ يَوْمَ الْخَنْدَقِ رَمَاهُ رَجُلٌ مِنْ قُرَيْشٍ يُقَالُ لَهُ حِبَّانُ بْن الْعَرَفَة فِي الْأَكْحَلِ فَضَرَبَ عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ خَيْمَةً فِي الْمَسْجِدِ لِيَعُوْدَهُ مِنْ قَرِيْبٍ

"Di dalam perang Khandaq, Sa'ad ibn Muadz mendapat luka di urat lengannya terkena anak panah seorang laki-laki Quraisy yang bernama Hibban. Maka Rasulullah saw. membuat kemah di dalam masjid, supaya Rasulullah saw. mudah menjenguknya dari dekat." (HR. Al-Bukhary dan Muslim, Al-Muntaqa 1: 339)

SYARAH HADITS

Hadits (597), Al-Mundziri mengatakan, "Menurut keterangan Abu Bakar Al-Bazzar, bahwa hadits ini hanya diriwayatkan dari Abdurrahman dengan satu sanad saja, lagi pula diriwayatkan dengan sanad mursal. Dalam pada itu, hadits yang semakna dengan ini diriwayatkan oleh Muslim dalam shahih-nya, An-Nasa'y dalam Sunan-nya dari Abu Hazm Al-Asy'ja'i dari Abu Hurairah." Hadits ini menyatakan, boleh bersedekah dan meminta-minta di dalam masjid.

Hadits (598), menyatakan kebolehan menempatkan orang sakit di dalam masjid, walaupun akan mengotori masjid.

As-Sayuthi mengatakan, "Hadits ini menyatakan kebagusan memberi sedekah dalam masjid. Hal itu diterangkan oleh An-Nawawy dalam Syarah Al-Muhadzdzab." Pengarang Aunul Ma'bud mengatakan, "Saya telah mengarang sebuah kitab yang menolak pendapat 'memberikan sedekah di dalam masjid adalah sunnat."

Ash-Shan'ani mengatakan, "Kita boleh menempatkan orang sakit di dalam masjid." Karena hadits ini jelas menyatakan kebolehan bersedekah di dalam masjid, maka tidak ada jalan bagi kita untuk melemahkannya. Abu Daud sendiri dalam Sunan-nya telah mengistimewakan penjelasan ini.

Jika direnungkan benar-benar, sebab Nabi menempatkan Sa'ad ibn Mu'adz di dalam masjid, kita akan tahu, bahwa kebolehan tersebut adalah jika ada satu kemaslahatan. Jika tidak, tentu tidak boleh, karena menempatkan orang sakit di dalam masjid, mendatangkan was-was bagi orang-orang yang beribadah di dalamnya."

Referensi: Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Dalam Buku Koleksi Hadits-hadits Hukum Jilid-1, Bab Hukum-Hukum Mendirikan Masjid Masalah Meminta Sedekah Dan Menempatkan Orang Sakit Di Dalam Masjid