Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum melaksanakan Qishas Di Masjid

Hukum melaksanakan Qishas Di Masjid

MELAKSANAKAN HAD DAN QISHAS DI DALAM MASJID

599) Hakim ibn Hizam ra. berkata:

قَالَ رَسُولُ اللهِ :لَا تُقَامُ الْحُدُودُ فِي الْمَسَاحِدِ وَلا يُسْتَقَادُ فِيْهَا

"Nabi saw bersabda: Tidak boleh melaksanakan hukum had di dalam masjid dan tidak boleh melaksanakan hukum qishas di dalamnya." (HR. Ahmad dan Abu Daud, Al-Muntaga 1: 335)

SYARAH HADITS

Hadits (599) diriwayatkan juga oleh Ad-Daraquthni. Ibnu Hajar dalam At-Talkhish mengatakan "Sanad hadits ini boleh dipakai. Di dalam Al-Bulugh beliau mengatakan, hadits ini diriwayatkan dengan sanad yang dhaif. Al-Mundziri mengatakan, "

Hadits ini dhaif karena dalam sanadnya ada seorang yang bernama Muhammad ibn Abdullah ibn Muhajir Al-Dimasyqi, yang dipercaya sebagian ulama dan dipandang dhaif oleh sebagian lainnya." 

Hadits ini menyatakan, bahwa tidak boleh melaksanakan hukum had di dalam masjid dan tidak boleh melaksanakan hukum qishas di dalamnya.

Ash-Shan'ani dan Asy-Syaukani, tidak memperbolehkan kita menjalankan hukuman had di dalam masjid. Karena, dalam hal ini tidak diperoleh hadits yang lebih kuat dari ini, yang memperbolehkan, maka seyogianyalah kita mengamalkan hadits ini, yakni tidak memperbolehkan hukuman tersebut itu dilakukan di dalam masjid."

Referensi: Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Dalam Buku Koleksi Hadits-hadits Hukum Jilid-1, Bab Hukum-Hukum Mendirikan Masjid Masalah Melaksanakan Had Dan Qishas Di Dalam Masjid