Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

HADITS TENTANG BANCI DILARANG BERKUMPUL DENGAN PEREMPUAN

HADITS TENTANG BANCI DILARANG BERKUMPUL DENGAN PEREMPUAN


ORANG BANCI DILARANG BERKUMPUL DENGAN PEREMPUAN

3175) Zainab binti Ummu Salamah menerangkan:

اِنَّ النَّبِيَّ كَانَ عِنْدَهَا، وَفِى البّيْتِ مُخَنَّثٌ، فَقَالَ لِعَبْدِ اللهِ بْنِ أَبِي أُمَيَّةَ - أَخِي أُمَّ سَلَمَةَ- يَا عَبْدَ اللهِ إنَّ فَتَحَ اللهُ عَلَيْكُمُ الطَّائِفَ فَإِنِّي أَدُلُّكَ  عَلَى ابْنَةِ غَيْلَانَ، فَإِنَّهَا تُقْبَلُ بِأَرْبَعٍ، وَتُدْبِرُ بِثَمَانٍ، فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ لَا يَدْخُلَنَّ هَؤُلَاءِ عَلَيْكُمْ

"Nabi saw. berada di rumah Ummu Salamah dan di dalam rumah itu terdapat seorang laki-laki yang gerak-geriknya, bicaranya menyerupai perempuan. Maka Nabi saw. berkata kepada Abdullah ibn Abi Umayyah (saudara Ummu Salamah): "Hai Abdullah, jika Allah memenangkan kamu atas penduduk Tha'if, maka saya menunjuki engkau kepada seorang putri Ghailan, karena sesungguhnya dia berhadap dengan empat dan membelakangi dengan delapan (seorang yang sangat gemuk, hingga terjadilah lipatan-lipatan diperutnya)." Maka Nabi saw, berkata: "Janganlah mereka masuk ke tempat-tempat kamu." (HR. Al-Bukhari dan Muslim: Al-Muntaqa 2: 501)

3176) Aisyah ra. menerangkan:

كَانَ يَدْخُلُ عَلَى أَزْوَاج النَّبِيِّ مُخَنَّثٌ، قَالَتْ: وَكَانُوا يَعُدُّوْنَهُ مِنْ غَيْرِ أُولي الإِرْبَةٍ فَدَخَلَ النَّبِيُّ ﷺ يَوْمًا وَهُوَ عِنْدَ بَعْضٍ نِسَائِهِ وَهُوَ يَنْعَتُ إِمْرَأَةً، قَالَ: إِذَا أَقْبَلَتْ أَقْبَلَتْ بِأَرْبَعٍ، وَإِذَا أَدْبَرَتْ أَدْبَرَتْ بِثَمَانٍ، فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ أَرَى هَذَا يَعْرِفُ مَاهَاهُنَا، لَا يَدْخُلَنَّ عَلَيْكُمْ هَذَا فَحَجِبُوْهُ

"Seorang laki-laki yang berperilaku sebagai perempuan sering masuk ke rumah-rumah isteri Nabi saw. 'Aisyah berkata: "Dan para shahabat menganggapnya orang yang tidak mempunyai nafsu syahwat. Maka pada suatu hari Nabi saw. masuk ke rumahnya sedang laki-laki itu berada di tengah-tengah sebagian isteri Nabi., yang sedang menyifatkan seorang perempuan (menerangkan sifat-sifat seorang perempuan). Dia berkata: "Apabila perempuan itu berhadap, maka dia berhadapan dengan empat lipatan perut dan apabila dia membelakangi, membelakangi dengan delapan lipatan perut. Maka bersabdalah Nabi saw. "Saya berpendapat, bahwa orang ini mengetahui apa yang ada di sini (keadaan perempuan disini), maka janganlah orang ini masuk ke tempat-tempat kamu. Karena itu para shahabat tidak membenarkan lagi orang itu masuk ke rumah-rumahnya (ke rumah-rumah mereka)." (HR. Ahmad dan Abu Daud; Al-Muntaga 2: 503)

SYARAH HADITS

Hadits (3175 dan 3176) menyatakan, Nabi saw. tidak membenarkan para banci (laki-laki yang gerak-gerik dan pembicaraannya sama dengan perempuan) masuk ke kamar-kamar perempuan.

Makna "Menghadapi dengan empat dan membelakangi dengan delapan" ialah: jika kita lihat dari muka nampaklah empat lipatan kulit perutnya, lantaran sangat gemuk, dan jika kita lihat dari belakang nampaklah delapan lipatan perutnya. Ringkasnya, menurut Malik, perempuan itu penuh benar badannya hingga perutnya mempunyai lipatan. Menurut kebiasaan, para laki-laki menggemari perempuan-perempuan yang penuh badannya.

Mukhannas (laki-laki banci) yang sering memasuki rumah-rumah bernama Haits, mereka terdiri tiga orang Matis, HaIts dan Hadam. Demikian menurut Al-Baihaqi.

Para ulama berkata: "Sebabnya Mukhannas diusir dari dalam kota, karena tiga sebab:

Pertama, karena orang menyangka bahwasanya mereka tidak memiliki nafsu syahwat, padahal gejala-gejala menyatakan, bahwasanya mereka juga punya nafsu.

Kedua, karena selalu menerangkan tentang kemolekan perenpuan dan keadaan aurat-aurat mereka dihadapan lelaki. Dia mengatakan: si Anu itu begini dan si Anu itu begini. Mereka dapat menerangkan demikian karena mereka mula-mula bebas memasuki kamar-kamar para perempuan yang dalam keadaan tidak sempurna menutup auratnya.

Ketiga, karena nyata bahwa mereka banyak sekali mengetahui tentang keadaan-keadaan perempuan Madinah, tentang tubuh mereka dan aurat mereka. Mereka hanya dibenarkan masuk ke dalam kota dua kali seminggu untuk mencari makanan, seperti yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Al-Auza'y. 

Dari pengusiran mereka ke luar kota, dapat kita memahami bahwasanya salah satu dari hukuman yang dibenarkan agama, ialah mengusir yang bersalah dari kampung halamannya.

Tidak ada khilaf tentang kebolehan orang-orang yang tidak punya nafsu syahwat lagi masuk ke kamar-kamar para perempuan.

Referensi: Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Bab Anjuran Bernikah, Pinangan dan Tata Cara Akad Dalam Buku Koleksi Hadits-hadits Hukum Jilid 4 Masalah Orang Banci Dilarang Berkumpul Dengan Perempuan