Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

HADITS ARBAIN #41 KEINGINAN MUKMIN

HADITS ARBAIN  KE-41HADITS KE-41 KEINGINAN SEORANG MUKMIN

عَنْ أَبِي مُحَمَّدٍ عَبْدِ الله بْن عَمْرُو بْن الْعَاصِ - رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يَكُوْنَ هَوَاهُ تَبَعًا لِمَا جِئْتُ بهِ. حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ، رَوَيْنَاهُ فِي كِتَابٍ الْحُجَّةِ بِإِسْنَادِ صَحِيح.

Dari Abu Muhammad Abdullah bin Amru bin Ash yang berkata: Rasulullah bersabda: "Tidak beriman salah seorang di antara kamu sehingga keinginannya mengikuti apa saja yang kubawa." Hadits hasan shahih, saya meriwayatkannya dalam Kitab Al-Hujjah, dengan isnad shahih.

BIOGRAFI PERAWI

Abdullah bin Amru bin Ash termasuk sahabat yang terkemuka, ulama, zuhud, ahli ibadah yang biasa melaksanakan puasa di siang hari dan melaksanakan qiyamul lail di malam hari. Ia termasuk sahabat yang paling banyak mempelajari hadits dan ilmu dari Rasulullah. Ia mengalami kebutaan pada akhir usianya. Ia tinggal bersama ayahnya sampai sang ayah meninggal dunia di Mesir. Kemudian ia berpindah ke Syam, kemudian ke Mekah dan meninggal di sana pada tahun 65 H. pada usia tujuh puluh dua tahun. Ada 700 hadits yang yang diriwayatkan darinya.

PENGANTAR:

Hadits ini layak bila dikatakan sebagai mengandung inti keseluruhan Islam, karena hadits ini menjelaskan bahwa barangsiapa keinginannya mengikuti apa yang dibawa oleh Nabi maka ia adalah seorang mukmin yang sempurna imannya, sebaliknya barangsiapa berpaling dari seluruh ajaran yang dibawa beliau, di antaranya adalah ajaran untuk beriman, maka ia adalah seorang kafir.

PENJELASAN

Sabda beliau:

لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يَكُوْنَ هَوَاهُ تَبَعًا لِمَا جِئْتُ بِهِ

"Tidak beriman salah seorang dari kamu sampai keinginannya mengikuti apa saja yang kubawa."

Maksudnya, setiap orang harus mengukur amalnya dengan timbangan Kitab dan Sunnah, tidak mengikuti hawa nafsunya tetapi mengikuti ajaran yang dibawa oleh Nabi. Ini semisal dengan firman Allah Ta'ala: "Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. "(Al-Ahzab: [33]: 36)

Tidak seorang pun perintah dan keinginannya boleh disejajarkan dengan perintah dan keinginan Rasulullah.

Diriwayatkan bahwa Ibrahim bin Muhammad Al-Kufi berkata: "Saya pernah melihat Asy-Syafi'i di Mekah berfatwa untuk masyarakat, sedangkan saya juga melihat Ishaq bin Rahuwaih dan Ahmad bin Hanbal hadir di dalamnya. Ahmad berkata kepada Ishaq: 'Mari kutunjukkan kepadamu seseorang yang kedua matamu belum pernah melihat yang sepertinya!' Ishaq bertanya, 'Kedua mataku belum pernah melihat yang sepertinya?" Ahmad menjawab, "Ya!' Kemudian ia membawanya kepada imam Syafi'i."

Ibrahim melanjutkan kisahnya, "Kemudian Ishaq maju ke majelis Asy-Syafi'i, lantas bertanya kepadanya mengenai hukum menyewakan rumah-rumah di Mekah. Asy-Syafi'i menjawab: 'Ini menurut kami boleh. Rasulullah pernah bersabda: "Dan adakah orang berakal yang meninggalkan rumah untuk kita?"

Ishaq berkata: "Yazid bin Harun memberitakan kepada kami dari Hisyam dari Al-Hasan bahwa ia tidak berpendapat demikian. Atha' dan Thawus juga tidak berpendapat demikian. Maka Asy-Syafi'i berkata kepadanya: Andakah yang oleh penduduk Khurasan dianggap sebagai ahli fikih mereka?' Demikianlah mereka beranggapan,' jawab Ishaq.

Asy-Syafi'i berkata: 'Alangkah baiknya kiranya yang berbicara begitu bukan Anda, sehingga saya bisa menyuruh orang untuk mengorek telinga Anda. Saya telah katakan: "Rasulullah bersabda", sedangkan Anda mengatakan: "Atha', Thawus, Al-Hasan, dan Ibrahim berkata bahwa mereka tidak berpendapat demikian." Adakah orang yang berhak mengemukakan alasan sejajar dengan alasan Rasulullah?'

Selanjutnya Asy-Syafi'i berkata: 'Allah Ta'ala telah berfirman: "Juga) bagi para fuqara yang berhijrah yang diusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka (karena) mencari karunia dari Allah dan keridhaan-(Nya). (Al-Hasyr [59]: 8)

Rumah itu dinisbatkan kepada para pemiliknya ataukah kepada yang lainnya?'

Ishaq menjawab: 'Kepada para pemiliknya.'

Asy-Syafi'i berkata: 'Firman Allah Ta'ala adalah sebenar-benar ucapan. Sedangkan Rasulullah sendiri bersabda: 

مَن دَخَلَ دَارَ أَبِي سُفْيَانَ فَهُوَ آمِنٌ

Barangsiapa memasuki rumah Abu)  Sufyan, maka ia aman.) 

Umar bin Khathab juga pernah membeli rumah Hajalatain.' Kemudian Asy-Syafi'i menyebut sejumlah sahabat Rasulullah.

Ishaq berkata: 'Bagaimana dengan firman Allah:

سَوَاءٌ الْعَاكِفُ فِيهِ وَالْبَادِ 

Sama saja yang bermukim di situ maupun di padang pasir)?' (Al-Hajj [22]: 35)

Asy-Syafi'i menjawab: 'Yang dimaksud adalah di dalam masjid saja, yaitu daerah di sekeliling Ka'bah. Andaikata seperti anggapanmu, niscaya tidak ada orang yang boleh mengumumkan barang hilang di rumah-rumah penduduk Mekah, di sana tidak boleh ada orang yang ditahan, dan tidak dibolehkan berak. Yang dimaksud pada ayat itu adalah di dalam masjid saja, yaitu di sekeliling Ka'bah.' Ishaq akhirnya diam, tidak berbicara. Dan Asy-Syafi'i pun mendiamkannya.

MUATAN HADITS:

Seorang muslim wajib menjadikan amalnya selaras dengan Qur'an dan Sunnah.

KESIMPULAN HADITS:
  1. Keengganan mengikuti tuntunan Nabi merupakan kekufuran dan kefasikan.
  2. Seorang muslim berkewajiban memaksa diri agar keinginannya mengikuti tuntunan Nabi.