Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

HADITS ARBAIN #39 TIDAK MENGANDUNG DOSA

Syarah Hadits Arbain 39

HADITS KE-39 YANG TIDAK MENGANDUNG DOSA

عَنِ ابْنِ عَبَّاسِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنْ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " إِنَّ اللَّهَ تَحَاوَزَ لِيْ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسيَانَ وَمَا اسْتُكْرَهُوا عَلَيْهِ حَدِيْثٌ حَسَنٌ، رَوَاهُ ابْنُ مَاجَةَ وَالْبَيْهَقِيُّ وَ غَيْرُهُما

Dari Ibnu Abas bahwa Rasulullah bersabda: "Sesungguhnya Allah telah memaafkan dari umatku tindakan yang salah, lupa, dan yang mereka dipaksa melakukannya." Hadits hasan, diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Al-Baihaqi, dan lain-lain.

PENGANTAR

Ini merupakan hadits yang agung dan luas manfaatnya. Ia mengandung faedah-faedah dan perkara-perkara penting. Ia mengandung ketetapan hukum mengenai tindakan yang salah, lupa dan tindakan orang yang dipaksa, yaitu bahwa tidak ada dosa dalam hal itu.

PENJELASAN

Sabda beliau:

إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي الْحَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ
"Sesungguhnya Allah Ta'ala telah memaafkan dari umatku tindakan yang salah, lupa, dan tindakan yang mereka dipaksa melakukannya."

Maksudnya adalah Allah telah memaafkan dari mereka dosa tindakan yang salah, lupa, dan yang mereka dipaksa melakukannya. Adapun konsekuensi hukum dari kelupaan dan tindakan yang dipaksakan itu, tidak terhapus. Barangsiapa secara tidak sengaja merusakkan sesuatu atau menghilangkan titipan lantaran lupa, maka ia wajib menanggung ganti rugi.

Dalam hal pemaksaan, dikecualikan perbuatan berzina dan membunuh. Kedua perbuatan ini tidak menjadi mubah dengan adanya paksaan. Dalam hal kelupaan, juga dikecualikan bagi orang yang telah melakukan sebab-sebab terjadinya perbuatan, di mana ia tetap berdosa lantaran kelalaiannya.

Hadits ini mengandung faedah-faedah dan perkara-perkara penting yang bisa ditulis dalam buku tersendiri dan tidak cukup untuk dijelaskan semuanya dalam kitab ini.

MUATAN HADITS

  1. Allah tidak memberikan sanksi terhadap orang yang lupa.
  2. Allah tidak memberikan sanksi terhadap orang salah yang tidak sengaja.
  3. Allah tidak memberikan sanksi terhadap orang yang dipaksa.
KESIMPULAN HADITS
  1. Sesungguhnya Allah tidak memberikan sanksi kecuali terhadap perbuatan yang dilakukan secara sengaja dan terencana.
  2. Hukum ini berlaku khusus bagi umat Muhammad.
  3. Apabila keadaan menjadi sempit, maka hukumnya menjadi longgar.