Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

HADITS ARBAIN #35 ADAB BERGAUL

Hadits Arbain 35 Adab Bergaul

HADITS KE-35 ADAB-ADAB KEMASYARAKATAN

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "لَا تَحَاسَدُوا، وَلَا تَنَاجَشُوا، وَلَا تَبَاغَضُوْا، وَلَا تَدَابَرُوا، وَلَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَكُونُوا عِبَادَ اللهِ إِخْوَانًا. الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لا يَظْلِمُهُ وَلَا يَخْذُلُهُ وَلَا يَكْذِبُهُ، وَلَا يَحْقِرُهُ، التَّقْوَى هَهُنَا ، وَيُشِيْرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ كُلُّ الْمُسْلِم عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ: دَمُهُ وَ مَالُهُ وَعِرْضُهُ ". رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Abu Hurairah berkata: Rasulullah bersabda: "Janganlah saling dengki, saling berjualan dengan cara najsy, saling membenci, dan saling membelakangi, serta jangan pula sebagian dari kalian menjual barang di atas penjualan sebagian lainnya. Jadilah kalian ini hamba-hamba Allah yang saling bersaudara. Seorang muslim adalah saudara muslim lainnya. Ia tidak boleh menzhalimi, mentelantarkan, membohongi dan merendahkannya. Takwa itu di sini tempatnya!" Beliau katakan hal ini dengan menunjuk ke dadanya sebanyak tiga kali. "Cukuplah seseorang itu dinilai buruk jika ia sampai merendahkan saudaranya sesama muslim. Setiap muslim atas muslim lainnya itu haram darahnya, hartanya dan kehormatannya." HR. Muslim.

PENGANTAR

Hadits ini mempunyai faedah yang sangat agung. Ia memuat adab-adab kemasyarakatan yang harus bagi tegaknya sebuah masyarakat sehingga ia menjadi seperti bangunan yang kokoh, dimana sebagiannya menguatkan sebagian yang lainnya.

PENJELASAN

لا تَحَاسَدُوا
Jangan saling dengki!"

Di depan telah kita jelaskan tiga macam kedengkian. Casal maknanya adalah naik dan tambah (al-irtifa'wa az-ziyadah). Sedangkan yang dimaksudkan di sini adalah menambahkan atau menaikkan penawaran terhadap harga komoditi orang lain, tapi tidak dengan maksud membelinya, namun agar penawar lain tertarik membelinya. Jual beli dengan cara semacam ini adalah haram. Sebab, ini merupakan kecurangan dan tipuan.

Sabda Nabi:

وَلَا تَدَابَرُوا
"Jangan saling membelakangi,"

Artinya, jangan sampai salah seorang di antara kalian menjauhi saudaranya. Nabi bersabda:

لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثَ لَيَالِ يَلْتَقِيَانِ فَيُعْرِضُ هَذَا وَيُعْرِضُ هَذَا وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ
"Tidak halal seorang muslim untuk menjauhi saudaranya di atas tiga hari, dimana keduanya bertemu lalu yang satu berpaling dan yang satunya lagi juga berpaling. Yang terbaik adalah yang terlebih dahulu memberi salam."

Bentuk dari "menjual barang di atas penjualan saudara lain," adalah: Seorang menjual sesuatu kepada orang lain, lalu seseorang meminta pembeli agar membatalkan jual beli itu dan kemudian ia menjual barang yang serupa itu atau yang lebih baik dari itu kepadanya dengan harga yang lebih murah. Demikian juga dilarang membeli barang di atas belian saudara lain. Bentuknya adalah, seseorang menyuruh penjual membatalkan traksaksi jual beli itu untuk kemudian ia membeli darinya dengan harga yang lebih tinggi.

Demikian juga dilarang menawar barang di atas tawaran saudara lain. Semuanya ini termasuk yang disinyalir oleh hadits di atas, karena mengandung makna adanya saling benci dan saling membelakangi. Pengikatan (taqyid) larangan hanya pada penjualan barang sesama saudara (muslim) di sini mengandung makna bahwa hal itu tidak diharamkan bila atas orang kafir. Ini adalah satu pendapat dari Ibnu Khalawaih. Namun pendapat yang benar adalah bahwa dalam hal ini tidak ada perbedaan, baik antara sesama muslim maupun dengan orang kafir, karena hal ini termasuk dalam bab penunaian janji.

Sabda Nabi :
التَّقْوَى هَهُنَا، وَ يُشِيرُ بِيَدِهِ إِلَى صَدْرِهِ
"Takwa adalah di sini," sabda beliau sambil menujuk ke dada beliau."

Yang dimaksud adalah hati. Di depan telah disebutkan sabda Nabi bersabda:

أَلَا إِنْ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْحَسَدُ كُلُّهُ
"Ketahuilah bahwa di dalam tubuh terdapat segumpal darah, yang jika ia baik, maka akan menjadi baik pula seluruh tubuh."

Sabda Nabi:

وَلا يَخْذُلُهُ
"Jangan pula mentelantarkannya."

Maksudnya membiarkannya ketika saudara muslim itu sedang memerintahkan kemakrufan, sedang mencegah kemunkaran, atau sedang menuntut suatu hak. Akan tetapi ia harus menolongnya, membantunya, serta membelanya dengan semampunya.

Sabda Nabi:

ولَا يَحْقِرُهُ
"Jangan merendahkannya."

Yaitu jangan sampai memvonis bahwa dirinya lebih baik dari orang lain, akan tetapi ia harus menilai bahwa orang lain itu lebih baik dari dirinya, atau tidak usah memberikan vonis sama sekali. Sebab, akhir dari kehidupan seseorang itu tidak diketahui oleh orang lain. Jika ia melihat orang yang lebih muda, maka ia mesti menilainya sebagai manusia yang lebih baik darinya, dengan alasan bahwa ia lebih sedikit dosanya. Dan jika ia melihat orang yang lebih tua darinya, maka ia harus menilainya sebagai manusia yang lebih baik darinya dengan alasan bahwa orang itu lebih dahulu hijrahnya kepada Islam daripada dirinya. Dan jika ia melihat orang kafir, maka tidak perlu memastikan orang itu akan masuk neraka, karena masih adanya kemungkinan ia masuk Islam dan mati dalam keadaan muslim.

Sabda Nabi:

بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ
"Cukuplah seseorang itu dinilai buruk"

Yakni bahwa ini merupakan kejahatan yang besar, dimana pelakunya sudah layak mendapatkan sanksi dari dosa ini.

Sabda Nabi:

كُلَّ الْمُسْلِمِ.. الخ
"Setiap muslim...dst."

Hadits ini diperjelas lagi oleh sabda Rasulullah dalam haji wada':

إِنَّ دِمَاءَ كُمْ وَ أَمْوَالَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرَكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هذا

"Sesungguhnya darah kalian, harta benda kalian, dan kehormatan kalian adalah haram (suci) sebagaimana kesucian hari kalian sekarang ini, di bulan kalian sekarang ini, di negeri kalian ini." (HR. Asy-Syaikhani, At-Tirmidzi, Malik dan Abu Daud)

Berdasarkan hadits ini Al-Karabisi berdalil bahwa ghibah dan melanggar kehormatan kaum muslimin adalah dosa besar; entah berdasarkan adanya dilalatul iqtiran dengan darah dan harta maupun adanya tasybih dengan sabda Nabi: "sebagaimana kesucian hari kalian sekarang ini, di bulan kalian sekarang ini dan di negeri kalian ini."
Sedangkan Allah telah mengancam dengan siksaan yang pedih terhadap orang yang berbuat demikian. Al- lah berfirman: "Barangsiapa yang di dalamnya bermaksud melakukan kejahatan secara zhalim, maka kami akan menimpakan kepadanya sebagian dari adzab yang pedih.""

MUATAN HADITS
  1. Larangan saling dengki.
  2. Larangan menambahkan harga komiditi orang lain karena hal itu akan merugikan pihak pembeli lain.
  3. Larangan menjauhi sesama saudara.
  4. Larangan menjual barang yang sudah menjadi barang belian saudara muslimnya.
  5. Perintah mempersaudarakan muslim, sesab sesama muslim adalah saudara. Haram menelantarkan orang muslim, Larangan membohongi orang muslim, Haram menghina orang muslim, Haram berbuat zhalim terhadap orang muslim, Menghina orang muslim merupakan kejahatan besar, Haram menumpahkan darah orang muslim, Haram makan harta anak yatim, Haram melanggar kehormatan orang muslim.
  6. Takwa itu terdapat di dalam hati.
FIKIH HADITS
  1. Islam mendorong jiwa kemanusiaan menuju idealisme yang tinggi.
  2. Islam itu tidak sekedar aqidah dan ibadah saja, akan tetapi ia juga merupakan akhlak dan muamalah.
  3. Kemunafikan merupakan penyakit masyarakat yang kotor yang harus dibabat.
  4. Dorongan untuk berbuat jujur dalam berkata, amanah dalam beramal dan konsisten dalam niat.