Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hadits Arbain #32 Kaedah Dasar Agama

Syarah Hadits Arbain Ke-32

JANGAN MEMBAHAYAKAN DAN JANGAN BALAS MEMBAHAYAKAN

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ سَعْدِ بْن مَالِكِ بْن سِنَانِ الْخُدْري رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " لَا ضَرَرَ وَ لَا ضِرَار " حَدِيثُ حَسَنٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَةَ وَ الدَّارُقُطْنِيُّ وَغَيْرُهُمَا مُسَنَّدًا. وَرَوَاهُ مَالِكٌ فِي الْمُوَلِّا مُرْسَلاً عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى عَنْ أَبِيهِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْقَطَ أَبَا سَعِيدٍ، وَلَهُ طرُقٌ يُقَوِّي بَعْضُهَا بَعْضًا.

Diriwayatkan dari Abu Sa'id Sa'd bin Malik bin Sinan Al-Khudri bahwa Rasulullah bersabda: "Jangan membahayakan dan jangan balas membahayakan." Hadits hasan yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Ad- Daruquthni dan lainnya secara bersanad. Diriwayatkan pula oleh Malik dalam kitab Al-Muwatha' secara mursal dari Amru bin Yahya, dari ayahnya, dari Nabi. Dengan demikian ia menggu-gurkan Abu Sa'id. Namun ia mempunyai berbagai jalur periwayatan lain yang saling menguatkan.

BIOGRAFI RAWI

Abu Sa'id Sa'd bin Malik bin Sinan Al-Khudri. Sahabat ini pernah berperang bersama Rasulullah sebanyak dua belas kali perang. Ia termasuk di antara para sahabat utama dan ulama mereka. Meninggal di Madinah pada tahun 74 hijriyah dalam usia 94 tahun dan dikebumikan di kuburan Baqi'. Hadits yang diriwayatkan melalui sahabat ini sebanyak 1170 hadits.

PENGANTAR

Hadits ini begitu agung yang juga menjadi sumber Islam. Sebab, hadits ini mencakup pengharaman segala jenis hal yang membahayakan, sedikit ataupun banyak, dengan ungkapan yang begitu jelas dan ringkas.

PENJELASAN

Sabda Nabi:

لَا ضَرَرَ
"Jangan membahayakan"

Maksudnya adalah: Jangan sampai salah seorang di antara kalian menimpakan bahaya (mudarat) kepada orang lain tanpa ada alasan yang jelas dan tanpa adanya tindak kejahatan ( jinayat) sebelumnya.

Sedangkan sabda Nabi:

لَا ضِرَارَ
"Dan jangan balas membahayakan."

Maksudnya adalah: Janganlah membalas menimpakan bahaya kepada orang yang menimpakan bahaya terhadapmu. Jika ada seseorang yang memakimu, maka janganlah engkau balas memakinya, dan jika ada orang yang memukulmu, maka janganlah engkau balas memukulnya. 

Akan tetapi, tuntutlah hakmu darinya di hadapan hakim tanpa perlu saling mencaci. Jika ada dua orang yang saling memaki, atau saling menuduh, maka tidak boleh saling main hakim sendiri, akan tetapi masing-masing harus menuntut haknya di hadapan hakim. Dalam hadits disebutkan:

لِلْمُتَسَابَّيْنِ مَا قَالَا وَعَلَى الْبَادِي مِنْهُمَا الْإِثْمُ مَا لَمْ يَعْتَدِ الْمَظْلُوْمُ بِسَبَبٍ زَائِدٍ

"Cacian yang diucapkan oleh dua orang yang yang saling mencaci, maka dosanya adalah bagi pihak yang memulai, selama yang dizhalimi itu tidak melampaui batas dengan membalas cacian yang lebih dari yang dicacikan terhadapnya."

MUATAN HADITS

  1. Haramnya menimpakan bahaya terhadap diri sendiri.
  2. Haramnya menimpakan bahaya terhadap orang lain.
FIKIH HADITS

Segala bentuk bahaya atau kemadharatan terhadap jiwa, harta, keluarga dan harga diri, harus dijauhi.