Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Membaca Ta’awudz dalam Shalat

Cara Baca Ta’awudz dalam Shalat

HADITS MEMBACA TA'AWWUDZ DALAM SHALAT

644) Abu Sa'id Al-Khudry ra berkata:

كَانَ النَّبِيُّ ﷺ إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلاةِ اسْتَفْتَحَ، ثُمَّ يَقُولُ: أَعُوذُ بِاللهِ السَّمِيعِ الْعَلِيْمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ، مِنْ هَمَزِهِ وَنَفْخِهِ ونَفَثِهِ

"Nabi saw, apabila telah berdiri untuk shalat, beliau membaca dzikir iftitah, kemudian membaca: A'üdzu-billahis sami'il 'alimi minasy-syaithânir rajim min hamzihi wa nafkhihi wa nafatsihi saya berlindung kepada Allah yang senantiasa mendengar lagi senantiasa mengetahui, dari gangguan setan yang kena kutuk, dari jepitan (tikaman), tiupan dan ludahannya." (HR. Ahmad dan At-Turmudzy; Al-Muntaga 1: 371)

SYARAH HADITS

Hadits (644), di samping diriwayatkan oleh Ahmad dan At-Turmudzy juga diriwayatkan oleh Abu Dawud. Menurut At-Turmudzy, hadits inilah yang paling masyhur dalam hal ta'awwudz dan telah diamalkan oleh sebagian ahli ilmu. Sanad hadits Abu Sa'id ini diperdebatkan oleh para ahli hadits. 

Walaupun sanad-nya diperselisihkan oleh ahli-ahli hadits, namun dapat juga kita jadikan hujjah, karena datangnya melalui banyak jalan. Kumpulan jalan-jalan itu menghasilkan kekuatan. Dan walaupun hadits ini tidak ada, namun ber-ta'awwudz ketika membaca Al- Fatihah (Al-Qur'an) tetap juga disuruh, karena ada nash dari Al-Qur'an sendiri.

Menyatakan bahwa membaca ta'awwudz sebelum membaca Al-Fatihah, di- syariatkan. Dan menyatakan juga, bahwa ber-ta'awwudz dengan lafazh yang disebut ini, adalah sesudah dzikir iftitah, sebelum Al-Fatihah.

Hukum membaca ta'awwudz

Kebanyakan ahli ijtihad berpendapat, bahwa ber-ta'awwudz, sunnat hukumnya. Ibnul Mundzir berkata: "Telah tsabit dari Nabi saw, bahwa beliau membaca ta'awwudz sebelum membaca Al-Fatihah."

Al-Aswad berkata: "Saya mendengar 'Umar ketika akan membaca Al-Fatihah, beliau membaca: Subhanakallahumma wa bihamdika wa tabarakasmuka wa ta'ala jadduka wa la ilaha ghairuka. Sesudah itu, beliau membaca ta'awwudz.

Malik berkata: "Ta'awwudz ini, tidak dibaca dalam shalat fardhu, hanya dibaca dalam shalat sunat dan dalam shalat bulan Ramadhan (shalat malamnya)." Abu Bakar ibnul Araby berkata: "Nabi saw. apabila shalat membaca takbir, sesudah itu ber-ta'awwudz." Maka alangkah baiknya kita meniru dan meneladani Rasulullah saw. Tidak ada keterangan yang benar, bahwa ada seseorang imam agama ternama, yang tidak membaca ta'awwudz. Mereka semuanya membacanya. Hanya adakala dengan suara yang keras, adakala dengan suara yang lemah.

Tempat membaca ta'awwudz

Imam Malik mengatakan, ta'awwudz dibaca sesudah membaca Al-Fatihah. Jumhur menetapkan, bahwa ta'awwudz dibaca sebelum membaca Al-Fatihah.

Cara membaca ta'awwudz

Asy-Syafi'y berkata: "Disukai kita membaca ta'awwudz dengan suara yang tidak nyaring, sekedar dapat didengar sendiri." Demikian beliau mengatakan dalam salah satu kitabnya. Tetapi dalam kitabnya yang lain beliau mengatakan, bahwa yang disukai, ialah: kita men-jahar-kannya. Kemudian beliau menegaskan, bahwa baik menjahar-kannya ataupun tidak men-jahar-kannya, sama nilainya

Rakaat-rakaat yang perlu membaca ta'awwudz sebelum Al-Fatihah

Asy-Syafi'y berkata: "Ta'awwudz dibaca pada permulaan rakaat, sebelum membaca Al-Fatihah." Demikian juga paham Al-Hasan Al-Bishry, Atha', Ibrahim An-Nakha'y, Al-Baihaqy berkata: "Diriwayatkan dari Ibnu Shifa', bahwa beliau itu ber-ta'awwudz pada tiap-tiap rakaat." Pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Hazm da- lam Al-Muhalla. 

Asy-Syaukany berkata: "Segala hadits yang menerangkan ta'awwudz dalam shalat, menyatakan bahwa Nabi saw. hanya membaca ta'awwudz dalam rakaat yang pertama saja." Penjelasan ini telah lama ditegaskan oleh Ibnul Qayyim dalam kitab-kitabnya.

Membaca ta'awwudz bukanlah hanya suatu sunnat. Membacanya ketika hen- dak membaca Al-Qur'an, adalah suatu yang diwajibkan, suatu fardhu." Karena suruhan ini, tidak ada yang memalingkannya dari wajib kepada sunnat. Lahir hadits yang di atas, menyatakan bahwa Nabi membacanya sesudah dzikir iftitah, sebelum Al-Fatihah.

Kami berpendapat, bahwa bacaan ta'awwaz hanya untuk rakaat yang pertama saja. Dalam hal ini kita tidak dapat mengambil umum ayat yang menyuruh kita membaca ta'awwudz pada tiap-tiap membaca Al-Qur'an. Meletakkan ta'aw- wudz sesudah Al-Fatihah, adalah suatu keganjilan. 

Sebagian Ahli Naql berkata: "Asy-Syafi'y menyunnatkan kita berta'awwudz pada setiap rakaat. Akan tetapi Al-Hafizh Ibnu Katsir dalam tafsirnya menegaskan bahwa Asy-Syafi'y mempunyai dua pendapat dalam masalah ini. Yang rajih, ialah menyunnatkannya di rakaat yang pertama saja. Karenanya janganlah para pengi- kut Asy-Syafi'y bersitegang juga menyunnatkan orang membacanya, pada setiap rakaat sebelum Al-Fatihah."

Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Dalam Buku Koleksi Hadits-hadits Hukum-1 Bab Sifat-sifat Shalat Masalah Meletakkan Tangan Kanan Di Atas Pergelangan Tangan Kiri Di Waktu Berdiri