Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tenggang Waktu Antara Adzan Dan Iqamat

Tenggang Waktu Antara Adzan Dan Iqamat

TENGGANG WAKTU ANTARA ADZAN DAN IQAMAT DAN BERPINDAH DARI TEMPAT ADZAN IQAMAT

432) Abdurrahman ibn Abi Laila ra. berkata:

حَدَّثَنَا أَصْحَابُنَا أَنْ رَسُوْلَ اللهِ ﷺ قَالَ: لَقَدْ أَعْجَنِى أَنْ تَكُونَ صَلَاةُ الْمُسْلِمِينَ أَوْ قَالَ الْمُؤْمِنِينَ وَاحِدَة حَتَّى لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَبُثَّ رِجَالاً في الدَّوْرِ يُنَادُونَ النَّاسَ بِحِيْنِ الصَّلاةِ وَحَتَّى هَمَمْتُ أَنْ أَمُرَ رِجَالًا يَقُوْمُوْنَ عَلَى الْأَكَامِ يُنَادُونَ الْمُسْلِمِيْنَ بِحِيْنِ الصَّلَاةِ حَتَّ نَقَسُوا أَوْ كَادُوا أَنْ يَنْقُسُوْا، قَالَ: فَجَاءَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ فَقَالَ: يَارَسُوْلُ اللَّهِ إِنِّي لَمَّا رَجَعْتُ لِمَا رَأَيْتُ مِنْ اهْتِمَامِكَ رَأَيْتُ رَجُلاً كَانَ عَلَيْهِ ثَوْبَيْنِ أَخْضَرَيْنِ فَقَامَ عَلَى الْمَسْجِدِ فَأَذَّنَ ثُمَّ قَعَدَ فَعْدَهً ثُمَّ قَامَ فَقَالَ مِثْلَهَا إِلَّا أَنَّهُ يَقُولُ: قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةِ

"Telah diceriterakan kepada kami oleh ashhab kami, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya aku sangat suka shalat orang-orang Islam (para mukmin) satu (bersatu mendirikan jamaah). Karena itu, aku berkeinginan menyuruh beberapa orang berdiri di atas bukit-bukit menyerukan manusia untuk mengerjakan shalat. Bahkan hampir-hampir dibunyikan lonceng untuk itu. Para sahabat menerangkan, bahwa dalam keadaan Nabi sedang berpikir-pikir, kemudian datanglah seorang Anshari dan berkata: Ya Rasulullah, ketika saya kembali dari tuan, setelah memperhatikan perhatian tuan tentang cara memanggil orang kepada jamaah saya bermimpi datang seorang laki-laki yang berpakaian hijau berdiri atas masjid dan membaca adzan, kemudian dia duduk sebentar. Kemudian dia berdiri lagi membacakan ucapan yang serupa adzan, cuma ucapkan qad qamatish shalah di dalamnya." (HR. Abu Daud, Al-Muntaqa 1: 262, Sunan Abu Daud: 83)

433) Jabir ibn Abdullah berkata:

اِنَّ رَسُوْلَ اللهِ ﷺ قَالَ لِبِلاَلٍ: اجْعَلْ بَيْنَ أَذَانِكَ وَاِقَامَتِكَ قَدْرَ مَا يَفْرُعُ الأَكِلُ مِنْ أَكْلِهِ وَالشَّارِبُ مِنْ شُرْبِهِ والْمُعْتَصِرُ إِذَا دَخَلَ لِقَضَاءِ حَاجَتِهِ

"Bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: Wahai Bilal, jadikanlah antara adzan dan iqamatmu sedikit masa luang sekedar seorang makan, sekedar seseorang minum, sekedar seseorang mengqadhakan hajatnya." (HR. Abu Daud, Asy-Syarhul Kabir 1: 414)

434) Ubay ibn Ka'ab ra. berkata:

قَالَ رَسُوْلُ الله : يَا بِلاَلُ اجْعَل بَيْنَ أَذَانِكَ وَاِقَامَتِكَ نَفْسًا يَفْرُعُ الأَكِلُ مِنْ أَكْلِهِ مِنْ طَعَامِهِ فِي مَهَلٍ وَيَقْضِي الْمُتَوَضَى حَاجَتَهُ فِي مَهَلٍ 

"Bersabda Nabi saw.: Wahai Bilal, jadikan antara adzan dan iqamatmu sedikit masa luang sekedar selesai seorang makan dengan perlahan-lahan dan sekedar selesai berwudhu." (HR. Abdullah ibn Ahmad, Asy-Syarhul Kabir 1: 414) 

435) Abu Hurairah ra. berkata:

قَالَ رَسُولُ الله : جُلُوْسُ الْمُؤَذِّنِ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ فِي الْمَغْرِبِ سُنَّةٌ
"Rasulullah saw. berkata: Muadzin duduk sejenak antara adzan dan iqamat pada shalat Maghrib adalah sunnah." (HR. Tamam dalam Fawa'id, Asy-Syarhul Kabir 1: 414)

436) Abdullah ibn Zaid ra, berkata:

ثُمَّ اسْتَأْخَرَ غَيْرَ كَثِيْرٍ ثُمَّ قَالَ مِثْلَ مَا قَالَ وَجَعَلَهَا وَتْرًا
"Kemudian orang yang aku mimpikan mengumandangkan adzan, aku lihat setelah mengumandangkan adzan mundur ke belakang sedikit. Kemudian ia ucapkan lafazh adzan juga dengan ganjil-ganjil atau satu-satu." (HR. Ahmad, Al- Majmu' 3: 120)

SYARAH HADITS

Hadits (432), diriwayatkan dari Syu'bah yang menerimanya dari Amr ibn Murrah yang menerimanya dari Abdurrahman ibn Abi Laila. Ibnu Hazm dan Ibnu Daqiqil Id mengatakan, "Hadits ini shahih." Hadits ini menyatakan, bahwa syara' menganjurkan supaya kita mengadakan perselangan waktu barang sebentar antara adzan dan iqamat dan menyatakan pula bahwa Muadzin dianjurkan duduk barang sebentar antara adzan dengan iqamat. Juga menunjukkan kepada kita menguman- dangkan adzan di atas tempat yang tinggi sangat disukai.

Hadits (433), menyatakan supaya sedikit diberi jarak waktu antara adzan dan iqamat seperti yang disebutkan dalam hadits.

Hadits (434), menyatakan supaya sedikit diadakan waktu antara adzan dan iqamat, seperti tersebut dalam hadits. 

Hadits (435), menyatakan bahwa para Muadzin dituntut duduk sebentar an- tara adzan dan iqamat Maghrib.

Hadits (436) diriwayatkan dari Muhammad ibn Ishak, yang menerimanya dari Az-Zuhri, yang menerimanya dari Said Ibnu Musayyab yang menerimanya dari 'Abdullah bin Zaid. Hadits ini menyatakan bahwa Muadzin ketika hendak iqamat dituntut berpindah dari tempat mengumandangkan adzan

Ibnu Qudamah mengatakan, "Ahmad ibn Hanbal menganjurkan supaya Muadzin duduk sebentar antara adzan Maghrib dengan iqamat, sekedar selesai mengerjakan dua rakaat shalat, mengingat hadits yang diriwayatkan oleh Anas, bahwa para sahabat apabila telah selesai adzan Maghrib bersegeralah menuju tiang-tiang masjid, lalu shalat dua rakaat. Duduk sebentar antara adzan Maghrib dengan iqamat tidak disukai oleh Asy-Syafi'y dan Abu Hanifah."

Menurut madzhab Ahmad, disukai bagi Muadzin membaca iqamatnya di tempat adzan, kalau mengumandangkan adzan di dalam masjid. Kalau ia adzan di menara, tentu disukai supaya iqamat sesudah turun dari menara (di dalam masjid), supaya tidak ketinggalan jamaah.

An-Nawawy mengatakan, "Disukai agar dilakukan duduk antara adzan dan iqamat untuk menanti jamaah, karena bahwa orang yang diimpikan 'Abdullah ibn Zaid mengumandangkan adzan adalah duduk sebentar sebelum membaca iqamat. Apalagi jika iqamat dibaca langsung setelah adzan, maka banyak orang yang ketinggalan jamaah. Selain itu, tidak disukai duduk untuk menanti shalat Maghrib, karena biasanya jamaah Maghrib datang ke masjid sebelum waktunya. Maka hanya dilakukan duduk sekejap saja di antara adzan dan iqamat Maghrib tersebut. Demikian madzhab ulama Syafi'iyah, Ahmad, Abu Yusuf dan Muhammad, dan menurut riwayat dari Abu Hanifah. Menurut yang lain dari Abu Hanifah, tidak disukai duduk antara adzan dan iqamat Maghrib, begitu pula pendapat Malik.

Mengenai Muadzin yang pindah dari tempat adzan ke tempat lain untuk iqamat, tidak diperdebatkan para ulama, mengingat hadits Abdullah ibn Zaid. Pengarang Ad-Darrul Mukhtar mengatakan, "Hendaklah ada perselangan antara adzan dengan iqamat, untuk memberikan kesempatan bagi orang mengerjakan dua rakaat sunnat kecuali pada shalat Maghrib."

Apabila diperhatikan hikmah adzan dan iqamat, maka jelas bahwa sesudah selesai adzan, harus diberikan sedikit sela dengan iqamatnya, guna memberi kesempatan kepada orang yang datang untuk berjamaah dan guna memberi kesempatan kepada orang yang telah datang di masjid untuk mengerjakan dua rakaat sunnat. Menurut sunnah, Muadzin harus duduk dalam waktu antara adzan dengan iqamat. Hal ini meliputi semua shalat, termasuk shalat Maghrib. Waktu Maghrib, sebagaimana yang telah ditahqiqkan, sama dengan Shubuh. Karena itu, patutlah kita mengamalkan hadits ini, walaupun melihat sanadnya dhaif. Sebenarnya cukup kuat alasan untuk memberika perselangan antara adzan dengan iqamat, karena kita dianjurkan mengerjakan dua rakaat sunnat antara keduanya.

Mengenai berpindah ke tempat lain untuk membaca iqamat atau bergeser sedikit, bila dilakukan sangat baik, mengingat hadits 'Abdullah ibn Zaid itu.

Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy dalam buku Koleksi Hadits-hadits Hukum-1 Bab Tenggang Waktu Antara Adzan Dan Iqamat Dan Berpindah Dari Tempat Adzan Iqamat