Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PUSAR DAN LUTUT BUKAN AURAT

PUSAR DAN LUTUT BUKAN AURAT

PUSAR DAN LUTUT BUKAN AURAT

459) Abu Musa Al-Asy'ari ra menerangkan:

اِنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ قَاعِدًا فِي مَكَانٍ فِيهِ مَاءً فَكَشَفَ عَنْ رَكْبَتَيْهِ أَوْ رُكْبَتِه، فَلَمَّا دَخَلَ عُثْمَانُ غَطَّاهَا

"Bahwasanya Nabi saw. pada suatu hari duduk di suatu tempat yang berair, lalu Nabi membuka kedua lututnya, atau sebelah lututnya. Maka manakala Utsman masuk (datang), Nabi menutupkan lututnya." HR. Al-Bukhary, Al-Muntaqa 1: 271) 460) Umair ibn Ishak ra. berkata:

كُنتُ مَعَ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ، فَلَقِيَنَا أَبُوْا هُرَيْرَةَ فَقَالَ: أَرِنِي أَقَبِّلُ مِنْكَ حَيْثُ رَأَيْتُ رَسُولَ الله ﷺ يَقْبَلُ، فَقَالَ : بِقَمِيْصِهِ، فَقَبَّلَ سُرَّتَهُ

"Aku duduk beserta Al-Hasan ibn 'Ali dan datanglah Abu Hurairah menjumpai kami. Abu Hurairah berkata kepada Al-Hasan: Perlihatkanlah kepadaku tempat yang biasa aku lihat Rasulullah mencium tuan di tempat itu, aku ingin menciumnya. Maka Al-Hasan membuka baju kurung panjangnya, lalu Abu Hurairah mencium pusamya." (HR. Ahmad, Al-Muntaqa 1: 271)

461) Abdullah ibn 'Umar ra, berkata:

صَلَّيْنَا مَعَ رَسُوْلِ الله ﷺ الْمَغْرِبَ، فَرَجَعَ مَنْ رَجَعَ وَعَقَّبَ مَنْ عَقَّبَ، فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ مُسْرِعاً قَدْ حَفَزَهُ النَّفْسَ قَدْ حَسَرَ عَنْ رُكْبَتَيْهِ، فَقَالَ: أَبْشِرُوْا، هَذَا رَبُّكُمْ قَدْ فَتَحَ بَاباً مِنْ أَبْوَابِ السَّمَاءِ يُبَاهِي بِكُمْ، يَقُولُ: أَنْظُرُوْا إِلَى عِبَادِي قَدْ صَلُّوْا فَرِيْضَةً وَهُمْ يَنْتَظِرُوْنَ

"Kami shalat Maghrib beserta Rasulullah saw.: Maka setelah usai shalat sebagian orang-orang ada yang pulang ke rumah masing-masing dan sebagian di masjid. Sejurus kemudian datanglah Nabi dengan bergegas-gegas dan terengah-engah napasnya terengah-engah serta dua lututnya terbuka lalu bersabda: Bergembiralah kamu, Tuhanmu telah membuka suatu pintu langit dan Dia bermegah dengan kamu ini, sambil berfirman kepada para Malaikat-Nya: Lihatlah kepada hamba- hamba-Ku, mereka telah melaksanakan shalat fardhu dan mereka tetap duduk menanti shalat yang lain (Isya')." (HR. Ibnu Majah, Al-Muntaga 1: 272)

462) Abu Darda' ra, berkata:

كُنتُ جَالِسًا عِندَ النَّبِيِّ ﷺ إِذْ أَقْبَلَ أَبُو بَكْرٍ أَحَدٌ بِطَرَفِ ثَوْبِهِ حَتَّى أَبْدَى عَنْ رُكْبَتهِ فَقَالَ النَّبِيُّ : أَمَا صَاحِبَكُمْ فَقَدْ غَامَرَ فَسَلَّمَ وَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهُ كَانَ بَيْنِي وَبَيْنَ ابْنِ الْخَطَّابِ شَيْءٌ فَأَسْرَعْتُ إِلَيْهِ ثُمَّ نَدِمْتُ فَسَأَلْتُهُ أَنْ يَغْفِرَلِي فَأَتِي عَلَيَّ فَأَقْبَلْتُ إِلَيْكَ فَقَالَ: يَغْفِرُ اللَّهُ لَكَ يَا أَبَا بَكْرٍ ثَلَاثًا أَنْ عُمَرَ نَدِمَ، فَأَتَى مَنْزِلَ أَبِي بَكْرٍ فَسَأَلَ آثَمَّ أَبُو بَكْرٍ فَقَالُوا: لَا. فَأَتَى إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ فَجَعَلَ وَجْهُ النَّبِيِّ يَتَعَمَّرُ حَتَّى أَشْفَقَ أَبُو بكرٍفَجَثَا عَلَى رُكْبَتَيْهِ فَقَالَ: يَارَسُوْلَ اللهِ، وَالله أَنَا كُنتُ أَظْلَمُ مَرَّتَيْنِ فَقَالَ النَّبِيُّ : إِنَّ اللَّهَ بَعَثَنِى إِلَيْكُمْ فَقُلْتُمْ كَفلت، قال لو بكر صنفان روستي بنفسه و شاه جهل الم در کران صَاحِبِي مَرَّتَيْنِ، فَمَا أُوْذِيَ بَعْدَهَا

"Aku duduk beserta Rasulullah saw., tiba-tiba datanglah Abu Bakar dengan me- megang ujung kainnya, hingga kelihatan dua lututnya. Di kala Nabi berkata: Temanmu ini telah mengerjakan satu hal yang memayahkan. Setelah Abu Bakar memberi salam beliau berkata: Ya Rasulullah, telah terjadi sedikit persengketaan antaraku dengan Ibnu Khaththab. Aku telah tergesa-gesa memarahinya. Setelahnya aku merasa menyesal, aku meminta maaf. Permintaanku tidak diperkenan- kan. Lantaran itu saya datang kepada Tuan. Maka Rasul saw. berkata: Mudah- mudahan Allah mengampuni dosamu, Wahai Abu Bakar. Tiga kali Nabi katakan. Kemudian itu 'Umar pun merasa menyesal atas keengganannya memberi maaf. Maka pergilah 'Umar ke rumah Abu Bakar lalu bertanya: Apakah Abu Bakar ada di rumah? Orang-orang di rumah menjawab, bahwa Abu Bakar tak ada di rumah karenanya pergilah 'Umar kepada Nabi saw. dan memberi salam. Nabi me- mandang 'Umar dengan muka yang berubah. Karena itu Abu Bakar merasa belas kasihan kepada 'Umar lalu berlutut di hadapan Rasul saw. seraya berkata: Ya Rasulullah, demi Allah, saya dua kali membuat aniaya. Kemudian Nabi berkata: Bahwasanya Allah membangkitkan aku kepadamu. Kamu mendustakan dan Abu Bakar membenarkan daku, serta menolong daku dengan jiwa dan hartanya. Maka apakah kamu membiarkan Sahabatku untukku? (dua kali beliau sebutkan perka- taan itu). Sesudah peristiwa ini tak pernah seseorang menyakiti Abu Bakar." (HR. Al-Bukhary, Shahih Bukhari 2: 192)

SYARAH HADITS

Hadits (459), menyatakan bahwa lutut bukan aurat.

Hadits (460), diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnad-nya. Dalam sanad hadits ini ada seseorang yang dicacat oleh sebagian ulama hadits. Dalam pada itu Al-Hakim meriwayatkan hadits ini dengan sanad lain dan dianggap shahih olehnya. Hadits ini menyatakan bahwa pusar bukan aurat.

Hadits (46), Asy-Syaukani mengatakan, "Segala perawinya shahih." Hadits ini menyatakan, bahwasanya lutut, bukan aurat dan menyatakan pula, bahwa duduk menanti shalat mendapat pahala dan keridhaan Tuhan.

Hadits (462) diriwayatkan juga oleh Ahmad Menyatakan, bahwa lutut bukan aurat. Hal ini dipahami dari Nabi tidak menegur Abu Bakar yang membuka lutut itu. Ahli-ahli agama berbeda pendapat dalam masalah ini. Asy-Syafi'y berpendapat, bahwa lutut bukan aurat, tetapi pusar adalah aurat. Abu Hanifah dan menurut pendapat dari Asy-Syafi'y, lutut adalah aurat. Atha' dan Abu Hanifah berpendapat, bahwa pusar bukan aurat.

An-Nawawy mengatakan, mengenai aurat orang laki-laki ada lima pendirian:

  • Aurat orang laki-laki, antara pusar dan lutut. Pusar dan lutut sendiri bukan aurat Abu Hamid mengatakan, "Asy-Syafi'y menashkan dalam Al-Umm dan Al-Imla, bahwa aurat laki-laki merdeka dan budak laki- laki ialah antara pusar dan lutut. Pusar dan lutut sendiri bukan aurat. Inilah pendapat yang shahih.
  • Lutut dan pusar adalah aurat. 
  • Pusar aurat, dan lutut tidak.
  • Lutut aurat, dan pusar tidak.
  • Aurat hanyalah qubul dan dubur saja.
Al-Maqdisi mengatakan, "Menurut lahir madzhab Ahmad, bahwa aurat adalah antara pusar dan lutut."

Golongan yang berpendapat, bahwa lutut masuk aurat, berhujjah dengan hadits Abu Ayyub yang diriwayatkan oleh Ad-Daraquthni dan Al-Baihaqi yang berbunyi "aurat laki-laki antara pusarnya hingga lututnya (dari bawah pusar sampai menutupi lutut)."

Golongan yang berpendapat, bahwa pusar dan lutut bukan aurat berhujjah dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ad-Daraquthni yang berbunyi "Apabila seseorang mengawinkan budaknya laki-laki dengan budaknya perempuan, atau orang upahannya, maka janganlah ia melihat lagi kepada bagian badan di bawah pusar di atas lutut." Hadits yang dijadikan hujjah oleh golongan pertama sebenarnya hadits matruk.

Dalam masalah ini, kita harus berpegang kepada penetapan bahasa, yaitu: "yang dinamakan aurat oleh bahasa ialah qubul dan dubur. Kemudian mengingat beberapa hadits yang menyuruh menutup paha, dihukumlah paha tersebut aurat juga

Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy berdasarkan buku Koleksi Hadits-Hadits Hukum Jilid-1 Dalam Bab Aurat dan Hukum Menutupinya di Dalam dan Luar Shalat