Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

MENURUNKAN TEPI KAIN DAN MENUTUP MULUT DI DALAM SHALAT

MENURUNKAN TEPI KAIN DAN MENUTUP MULUT DI DALAM SHALAT

MENURUNKAN TEPI KAIN DAN MENUTUP MULUT DI DALAM SHALAT

474) Abu Hurairah ra, menerangkan:

اِنَّ النَّبِيَّ ﷺ نَهَى عَنِ السَّدْلِ فِي الصَّلَاةِ

"Bahwasanya Nabi saw. mencegah kita menurunkan kain hingga melewati kaki di dalam shalat." (Abu Daud, Sunan Abu Daud I: 104)

475) Abu Hurairah ra. menerangkan:

إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ نَهَى عَنِ السَّدْل فِي الصَّلَاةِ وأن يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ

"Bahwasanya Nabi saw. mencegah kita menurunkan tepi kain dalam shalat dan mencegah orang menutupi mulutnya dalam shalat." (HR. Abu Daud, Sunan Abu Daud I: 104)

SYARAH HADITS

Hadits (474) diperdebatkan tentang shahih tidaknya oleh ulama hadits. Karena itu, ada ulama yang mengambil hujjah dengan hadits ini, dan ada yang tidak mau mengambilnya sebagai hujjah. Hadits ini menunjukkan keharaman seorang laki menurunkan ujung kain hingga mengenai lantai dalam shalat. laki-laki menurunkan ujung kain hingga mengenai lantai dalam shalat

Hadits (475), An-Nawawy dalam Al-Majmu mengatakan, hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud, di dalam sanadnya, ada seorang perawi bernama Hasan ibn Zakwan. Perawi ini dianggap dhaif oleh Yahya ibn Ma'in, karena Hasan bermadzhab Qudri. Hadits ini menyatakan, bahwa shalat dengan menutup mulut adalah haram, baik ditutup dengan tangan sekalipun.

Fuqaha banyak memberikan pengertian tentang arti sadel, yang terdapat dalam hadits ini. Al-Khaththaby mengatakan, "Sadel ialah menurunkan kain hingga mengenai lantai atau tanah." Ibnu Atsir mengatakan, "Sadel adalah berselimut dengan kain dengan memasukkan kedua belah tangan ke dalam kain, dengan demikian, dia melakukan ruku dan sujud." Ada pula yang mengatakan, "Sadel ialah meletakkan pertengahan kain atas kepala, lalu menurunkan kedua belah ujungnya ke kanan ke kiri dengan tidak meletakkan atas bahu."

Al-Iraqi mengatakan, "Boleh jadi yang dimaksud sadel di sini adalah menurunkan ujung rambut atas muka (wajah) dalam shalat." Asy-Syaukani mengatakan, "Kalau sadel adalah suatu kalimat yang mempunyai makna-makna tersebut, maka hendaklah yang dimaksudkan dengan sadel di sini adalah seluruh maknanya, tidak tertentu dengan memanjangkan tepi kain hingga mengenai lantai." Ibnu Umar, Mujahid, Ibrahim An-Nakha'y, Ats-Tsauri dan Asy-Syafi'y me- makruhkan kita menurunkan tepi kain hingga mengenai lantai, baik di dalam shalat maupun tidak. Ahmad memakruhkan dalam shalat saja. Jabir, Atha', Hasan, Ibnu Sirin, Az-Zuhri dan Malik, tidak memakruhkan.

Jika hadits ini dianggap shahih, nyatalah, bahwa menurunkan tepi kain hingga mengenai lantai, atau berselimut dengan memasukkan kedua belah tangan ke dalam kain, hukumnya haram. Tidak ada dalil yang memalingkan dari keharamannya.

Terdapat riwayat, bahwa menurunkan kain hingga mengenai lantai, adalah dari perbuatan orang Yahudi dan menutup mulut dalam shalat adalah perbuatan orang Majusi. Kita dituntut menutup mulut dengan tangan ketika menguap, mengingat hadits, "Apabila seseorang menguap, hendaklah ia meletakkan tangannya atas mulutnya, karena setan masuk ke dalam mulutnya."

Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Bab Aurat dan Hukum Menutupinya di Dalam dan Luar Shalat Dalam Buku Koleksi Hadits-Hadits Hukum Jilid-1 tentang Menurunkan Tepi Kain Dan Menutup Mulut Di Dalam Shalat