Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Tidak Mempunyai Kain Untuk Menutup Seluruh Aurat

Hukum Tidak Mempunyai Kain Untuk Menutup Seluruh Aurat
HUKUM TIDAK MEMPUNYAI KAIN UNTUK MENUTUP SELURUH AURAT

478) Abu Hurairah ra, berkata:

قَالَ النَّبِيُّ : إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا تَطَعْتُمْ

"Rasulullah saw. bersabda: Apabila aku perintahkan kamu mengerjakan sesuatu, kerjakanlah seberapa yang kamu sanggupi." (Al-Bukhary dan Muslim, Al-Majmu' 3: 181) 

SYARAH HADITS

Hadits (478), menyatakan bahwa apabila kita diperintahkan mengerjakan sesuatu, hendaklah kita lakukan sekedar kuasa kita melakukan.

An-Nawawy mengatakan, "Apabila seseorang memperoleh kain yang menutupi hanya sebagian aurat, lazimlah ia menutupi diri dengannya." Dalam soal ini tidak ada perbedaan.

Asy-Syafi'y dalam Al-Umm mengatakan, "Jika kain itu kecil, hendaklah ia tutupi qubulnya." Sebagian ulama mengatakan, "Hendaklah ditutupi duburnya. Ada ulama yang mengatakan, laki-laki menutup dubur, perempuan menutup qubul. Demikian menurut hikayat Al-Qadhi Husain.

Dipahami dari hadits di atas, bahwa apabila seseorang tidak mempunyai kain yang cukup untuk menutupi auratnya, hendaklah ia menutup seberapa yang dapat saja. Tentang mana yang lebih utama ditutup, menurut pendapat kami, qubul bagi laki- laki dan perempuan karena mengingat, bahwa manusia merasa lebih malu terlihat qubulnya, daripada duburnya."

Berdasarkan Buku Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Bab  Hukum Tidak Mempunyai Kain Untuk Menutup Seluruh Aurat