-->
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

PEREMPUAN YANG BAIK DIJADIKAN ISTRI

PEREMPUAN YANG BAIK DIJADIKAN ISTRI

PEREMPUAN YANG BAIK DIJADIKAN ISTRI

3148) Anas ibn Malik ra. menerangkan:

اَنَّ النَّبِيَّ كَانَ يَأْمُرُ بِالْبَاءَةِ، وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيدًا، وَيَقُولُ: تَزَوَّجُوْا الوَدُوْد الْوَلُوْدَ، فَإِنِّى مُكَاثِرُ بِكُمُ الأنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.

"Nabi saw. selalu menyuruh orang beristeri dan melarang keras orang ber-tabattul (menjauhi perkawinan) dan beliau bersabda: "Kawinilah perempuan penyayang lagi banyak anak, karena sesungguhnya aku akan melebihi Nabi-nabi yang lain dengan banyak pengikutnya dan banyaknya jumlah kamu pada hari kiamat." (HR. Ahmad; Al-Muntaga 2: 495)

3149) Abdullah ibn Amar ra. menerangkan:

اَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: اَنْكِحُوْا أُمَّهَاتِ الْأَوْلَادِ، فَإِنِّي أَبَاهِي بِكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

"Rasulullah saw. bersabda: "Nikahilah ibu-ibu dari anak-anak karena sesungguhnya saya akan berbangga dengan bilanganmu pada hari kiamat." (HR. Ahmad; Al-Muntaqa 2:495)

3150) Ma'kil ibn Yasar ra. menerangkan:

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَ: إِنِّي أَصَبْتُ امْرَأَةٌ ذَاتَ حَسَبٍ وَجَمَالٍ، وَإِنَّهَا لَاتَلِدُ أَفَأَتَزَوَّجَهَا، قَالَ: لَا، ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَةَ، فَنَهَاهُ، ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ، فَقَالَ: تَزَوَّجُوا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ

"Seorang laki-laki datang kepada Nabi saw., lalu berkata: "Saya memperoleh perempuan yang berketurunan baik dan cantik tetapi tidak dapat melahirkan anak, maka apakah saya mengawininya? Nabi saw. menjawab: "Jangan." Kemudian dia datang lagi pada kali kedua dan Nabi saw. melarangnya. Kemudian dia datang lagi pada kali yang ketiga, lalu berkatalah Nabi saw.: "Kawinilah perempuan yang penyayang, yang banyak anak (yang dapat melahirkan banyak anak) karena aku akan melebihi Nabi-nabi yang lain dalam banyak bilangan ummatnya." (HR. Abu Daud dan An-Nasa'y; Al-Muntaqa 2: 495) 3151) Nubaih Al-Anzi ra. menerangkan:

اَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ لَهُ: يا جَابِرُ، تَزَوَّجْتَ بِكْرًا، أَمْ ثَيِّبًا؟ قَالَ: يَا فَقَالَ: هَلًّا تَزَوَّجْتَ بِكْرًا تُلَاعِبُهَا وَتَلَاعِبُكَ؟

"Nabi saw. berkata kepada Jabir ibn Abdullah: "Hai Jabir! engkau mengawini gadis perawan atau perempuan tsayyib (janda). Jabir menjawab: "Seorang Tsayyib." Maka berkatalah Nabi saw.: "Apakah tidak lebih baik engkau mengawini yang perawan engkau bercumbu dengan dia dan dia bercumbu dengan engkau." (HR. Al-Jama'ah; Al-Muntaqa 2: 495)

3152) Abu Hurairah ra. menerangkan:

عَنِ النَّبِيِّ قَالَ: تُنْكَحُ اْلمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَابِهَا وَلِجَماَلِهَا، وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

"Nabi saw, bersabda: "Perempuan dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, karena dari keluarga terhormat, karena kecantikannya dan karena agama- nya, maka carilah yang beragama, niscaya berbahagialah engkau." (HR. AL- Jama'ah selain dari At-Turmudzy, Al-Muntaga 2: 495)

3153) Jabir ibn Abdullah ra. menerangkan:

أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: إِنَّ الْمَرْأَةَ  تُنْكَحُ عَلَى دِيْنِهَا، وَمَالِهَا، وَجَمَالِهَا، فَعَلَيْكَ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

"Nabi saw, bersabda: "Sesungguhnya perempuan itu dikawini, karena agamanya, hartanya, dan kecantikannya, maka hendaklah engkau mencari yang beragama, supaya berbahagialah engkau." (HR. Muslim dan At-Turmudzy, Al-Muntaqa 2: 495)

SYARAH HADITS

Hadits (3148) diriwayatkan juga oleh Ibnu Hiban serta dishahihkannya. Di dalam Majma'uz Zawa'id ditegaskan, bahwa sanadnya hasan. Hadits ini menyatakan bahwa kita disuruh beristeri dan dilarang ber-tabattul, serta disuruh pula mengawini perempuan yang berperangai baik yang menyayangi suaminya dan yang dapat memberikan keturunan. Hadits (3149) menurut penelitian Majma'uz Zawa'id, dha'if. Hadits ini menyatakan, kita disuruh menikahi perempuan-perempuan yang dapat memberikan keturunan.

Al-Hafizh berkata: "Hadits-hadits ini walaupun kebanyakan dha'if namun menunjukkan kepada kebaikan bernikah, lebih-lebih bagi orang yang dapat memberikan keturunan. 

Hadits (3150) diriwayatkan juga oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim serta di- shahihkannya. Hadits ini menyatakan bahwa syara' menganjurkan pernikahan dan menganjurkan pula supaya kita menikahi perempuan-perempuan yang dapat memberikan keturunan.

Hadits (3151) menyatakan, bahwa kita disukai menikahi perempuan-perempuan yang masih perawan. 

Hadits (3152) menyatakan, pertimbangan terhadap seorang perempuan dipinang untuk dijadikan isteri, yaitu: harta, keturunan orang baik-baik, kecantikan dan agama. Dan syara' menyuruh supaya kita memilih yang beragama. 

Hadits (3153) diriwayatkan oleh Muslim dan At-Turmudzy. At-Turmudzy juga menyatakan, hadits ini shahih. Hadits ini menyatakan, syara' menyukai supaya kita memilih perempuan yang beragama (yang menjalankan hukum-hukum agama) untuk dijadikan isteri.

Al-Qurthuby berkata: "Hal-hal yang mendorong untuk menikahi seorang pe- rempuan ialah, hartanya, martabat orang tuanya, kecantikannya dan kepatuhannya kepada agama."

Nabi saw. tidak menyuruh kita mencari yang memenuhi persyaratan itu, hanya menyatakan, bahwa kita boleh mengutamakan syarat-syarat tersebut.

Janganlah menganggap bahwa kafa'ah hariya jika memenuhi empat syarat itu saja Nyata dan jelas bahwa Nabi saw menghendaki supaya kita mengikuti sunnahnya, yaitu bernikah dan menerangkan sifat-sifat perempuan yang baik untuk dipinang dan bahwa hikmah pokok dari perkawinan itu ialah memelihara kelanjutan hidup jenis manusia.

Referensi BerdasarkanTeungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Bab Anjuran Bernikah, Pinangan dan Tata Cara Akad Dalam Buku Koleksi Hadits-hadits Hukum jilid 4