Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SHALAT LIMA WAKTU DAN PERINTAH MENGERJAKANNYA

SHALAT LIMA WAKTU DAN PERINTAH MENGERJAKANNYA

SHALAT FARDHU DAN HUKUM-HUKUMNYA 

280) Abdullah ibn 'Umar ra. berkata:

قَالَ رَسُولُ الله الله بُنِيَ الْإِسْلامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنْ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَأَبْنَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجَّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

"Rasulullah saw. bersabda: Islam didirikan atas lima sendi, bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan mengaku bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menger- jakan shalat, mengeluarkan zakat, menunaikan haji ke Baitullah, dan puasa di bulan Ramadhan." (HR. Al-Bukhary dan Muslim, Al-Muntaqa 1: 186).

281) Anas ibn Malik ra, berkata:

فُرِضَتْ عَلَى النَّبِيِّ الصَّلَوَاتُ لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِهِ خَمْسِينَ، ثُمَّ نُقِصَتْ حَتَّى جُعِلَتْ خَمْسًا، ثُمَّ نُوْدِيَ: يَا مُحَمَّدُ إِنَّهُ لَا يُبَدَّلُ القَوْلُ لَدَيَّ وَإِنَّ لَكَ بِهَذِهِ الْخَمْسِ خَمْسِيْنَ

"Telah diwajibkan atas Nabi saw, shalat lima puluh kali di malam Nabi saw. isra'. Ke mudian dikurangi hingga menjadi lima. Sesudah itu Allah berfirman: Wahai Muhammad, tidak dapat ditukar-tukarkan lagi apa yang telah menjadi ketetapan di sisi-Ku: dan engkau memperoleh dengan shalat lima waktu ini sama dengan pahala shalat lima puluh kali." (HR. Ahmad, An-Nasa'y dan At-Turmudzy, Al-Muntaqa 1: 186).

282) 'Aisyah ra. berkata:

فُرِضَتِ الصَّلَاةُ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ هَاجَرَ النَّبِيُّ فَفُرِضَتْ أَرْبَعًا وَتُرِكَتْ صَلَاةُ السَّفَرِ عَلَى الْأَوَّلِ

"Shalat Zhuhur, Ashar, Isya', diwajibkan dua-dua rakaat. Sesudah Nabi saw. hijrah ke Madinah, baru diwajibkan empat-empat rakaat. Dalam safar, shalat ditetapkan sebagaimana semula (dua-dua rakaat)." (HR. Ahmad dan Al-Bukhary; Al-Muntaga 1: 186). 

283) Thalhah ibn Abdillah ra. menerangkan:

إِن أَعْرَبِيّاً جَاءَ إِلَى رَسُولِ اللهِ ثَائِرَ الرَّأْسِ فَقَالَ: يَارَسُولَ اللَّهِ أَخْبِرْنِى مَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيَّ مِنَ الصَّلَوَاتِ؟ فَقَالَ: الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ إِلَّا أَنْ تَطَوَّعَ شَيْئًا، فَقَالَ: أَخْبِرْنِي مَاذَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيَّ مِنَ الصِّيَامِ؟ فَقَالَ: شَهْرُ رَمَضَانَ إِلَّا أَنْ تَطَوَّعَ شَيْئًا، فَقَالَ: أَخْبِرْنِي مَاذَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيَّ مِنَ الزَّكَاةِ؟ قال: فَأَخْبَرَهُ رَسُولُ اللهِ بِشَرَائِعِ الإِسْلَامِ كُلِّهَا فَقَالَ: وَالَّذِي أَكْرَمَكَ لَا أَتَطَوَّعُ شَيْئًا وَلَا أَنْقُصُ مِمَّا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيَّ شَيْئًا، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ أَفْلَحَ إِنْ صَدَقَ أَوْ دَخَلَ الْجَنَّةَ إِنْ صَدَقَ

"Sesungguhnya orang Arab Baduwi datang kepada Rasulullah saw, dalam keadaan rambut kusut, lalu berkata: Ya Rasulullah, terangkanlah kepadaku shalat yang difardhukan Allah atasku. Nabi saw. menjawab: Itulah shalat fardhu yang lima, kecuali jika kamu mau mengerjakan sunnat. Sesudah itu, orang itu bertanya lagi. Terangkanlah kepadaku puasa yang difardhukan. Nabi saw. menjawab: Puasa Ramadhan, kecuali jika engkau mau mengerjakan sunnat. Sesudah itu dia bertanya: Apakah zakat difardhukan atasku? Maka Rasul pun menerangkan kepadanya semua aturan Islam. Sesudah Nabi menerangkan semuanya, penanya pun berkata: Demi Allah yang telah memuliakanmu, ya Rasulullah, aku tidak akan mengerjakan suatu shalat sunnat dan tidak akan mengurangkan sesuatu yang difardhukan. Maka Nabi berkata: Orang ini memperoleh kemenangan jika benar ucapannya, atau orang ini masuk surga jika ia memenuhi ucapannya." (HR. Al-Bukhary dan Muslim; Al- Muntaga 1: 18).

SYARAH HADITS

Hadits (280), menyatakan bahwa Islam dibangun atas lima sendi, dua syahadat, shalat, zakat, shiyam (puasa) dan haji.

Hadits (281) menurut At-Turmudzy, hadits ini shahih. Di dalam Al-Bukhary dan Muslim terdapat hadits yang semakna dengan ini dari jalan lain. Hadits ini menyatakan, bahwa shalat yang difardhukan bagi tiap mukallaf ialah shalat fardhu lima waktu. Shalat lima tersebut difardhukan pada malam Isra' Nabi saw.

Hadits (282), Ahmad meriwayatkan hadits ini dengan memakai tambahan, kecuali Maghrib. Maghrib itu sejak mulanya difardhukan tiga rakaat. Hadits ini menyatakan, bahwa shalat lima hukumnya fardhu; dan menyatakan pula bahwa shalat Zhuhur, Ashar dan Isya' difardhukan empat rakaat dalam hadhar (di kampung) dan difardhukan dua-dua rakaat dalam safar (perjalanan). 

Hadits (283), menyatakan bahwa shalat yang difardhukan lima saja dalam sehari semalam, bahwa puasa yang difardhukan adalah puasa Ramadhan saja, dan bahwa sedekah yang difardhukan hanya zakat saja. Menurut dugaan kebanyakan ahli hadits orang Arab Baduwi yang menanyakan hal ini kepada Nabi, seorang dari Najd yang bernama Dhumamah ibn Talabah Al-Asadi.

Ibnu Rajab dalam Jami'ul Ulum mengatakan, "Sendi-sendi bangunan Islam ini saling terkait satu sama lainnya." Diriwayatkan dari Nabi saw., bahwa Allah tidak membenarkan kita mencukupi dengan sebagiannya saja. Maka seseorang yang tidak puasa umpamanya, hanya mengerjakan shalat saja, maka shalatnya tidak diterima Allah, karena lima sendi Islam adalah saling mendukung dan tidak dapat dipisah-pisahkan. Menurut pandangan syara' merupakan kesatuan yang utuh.

Atha mengatakan, "Bangunan Islam yang didirikan atas lima sendi ini, Allah tidak menerima salah satunya, kalau tidak lengkap kelima-limanya. Sendi Islam yang lima tersebut ialah:

  1. Beriman kepada Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, Malaikat- Nya, Kitab-kitab-Nya, Rasul-rasul-Nya, surga neraka, dan akan hidup sesudah mati. Semuanya ini dipandang satu.
  2. Shalat lima, merupakan tiang agama. Allah tidak menerima iman seseorang: tanpa mendirikan shalat. 
  3. Zakat, adalah pensuci diri dari dosa. Allah tidak menerima iman dan shalat, melainkan dengan memberikan zakat. Barangsiapa melaksana- kan yang tiga ini, namun di bulan Ramadhan tidak berpuasa, maka Allah tidak menerima sendi-sendi yang telah dikerjakan. Barangsiapa menger- jakan puasa, tetapi tidak mau berhaji (setelah mampu), maka keempat ibadah lain yang telah dikerjakan tidak diterima Allah.
Fuqaha sepakat tentang fardhunya shalat lima waktu. Seluruh ulama Islam berpendapat, shalat lima waktu difardhukan atas tiap-tiap orang yang mukallaf. Dalam pada itu fuqaha berbeda pendapat tentang wajibnya shalat selain dari shalat lima waktu.

Sebagian fuqaha mengatakan, diantaranya Asy-Syafi'y, bahwa shalat yang difardhukan hanya shalat lima saja, selainnya sunnat semua. Sebagian fuqaha yang lain mengatakan, bahwa selain shalat lima waktu, ada juga shalat yang difardhukan. Abu Hanifah mengatakan, shalat adalah wajib hukumnya. Sebagian muhaqqiqin mengatakan, selain shalat lima waktu, difardhukan juga shalat hari raya. Demikian pendapat Ibnu Taimiyah dalam Al-Ikhtiyarat.

Apabila Islam kita tamtsilkan sebagai sebuah bangunan rumah yang sempur- na, maka sendi-sendi yang lima tersebut, merupakan sendi-sendi yang terpokok, yang menjadi dasar dan asas. Tidak kita anggap rumah Islam itu sempurna, tanpa salah satu asasnya.

Ibnu Mas'ud pemah mengatakan, "Barangsiapa tidak mengeluarkan zakat, maka tidak diterima shalatnya." Tegasnya shalat yang tidak mendorong para pela- kunya untuk berzakat, dipandang sebagai tidak ada. Tuntutan-tuntutan Islam yang selain dari yang lima ini, dipandang penyempurnaan bagi suatu bangunan Islam.

Menolak kefardhuan semua shalat yang lain dari shalat lima dengan mendasar- kan penolakan kepada lahir hadits di atas, sebagaimana yang dilakukan Asy-Syafi'y dan ulama-ulama yang sependapat dengannya, tidak beralasan kuat. Hal ini karena:

  1. Penegasan Nabi kepada Arab Baduwi yang bertanya kepadanya tentang shalat-shalat yang difardhukan, adalah di zaman permulaan Islam. Bukankah sudah terjadi berbagai macam kefardhuan yang lain, yang tidak ditegaskan oleh hadits yang menerangkan jawaban Nabi atas orang Arab Baduwi. 
  2. Dapat dikatakan bahwa jawaban Nabi saw. kepada Arab Baduwi menegaskan shalat lima saja, karena shalat yang lima setiap hari dilaksanakan dan yang difardhukan terhadap setiap orang Islam yang mukallaf dan selalu ditekankan oleh Nabi.
Mengingat hal tersebut, jelaslah hadits di atas ini menyatakan, kefardhuan shalat lima, bukan menafikan (menolak) kefardhuan segala shalat yang lain. Maka jika kita memperoleh dalil yang kuat untuk memfardhukan suatu shalat yang lain dari yang lima ini, hendaklah dalil itu dipegang dan diamalkan.

Selanjutnya, dapat pula kita pahami dari hadits di atas bahwa pada malam Isra'. Allah memerintahkan Nabi mengerjakan Zhuhur, Ashar dan Isya' sebanyak dua rakaat. Sesudah Nabi hijrah ke Madinah baru ditetapkan menjadi empat rakaat. Pengertian ini dikuatkan oleh hadits yang diberitakan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Baihaqi dan Ibnu Atsir dalam Syarah Al-Musnad.

Di antara shalat yang diwajibkan karena adanya sebab, adalah shalat nazar. Alasannya, firman Allah wa aufu bil uqudi (dan sempurnakanlah semua perjanjianmu), dan hadits: Barangsiapa bernazar mentaati Allah, hendaklah ditaatinya (hendaklah ditunaikan nazanya itu). Di antara shalat yang difardhukan sebagai fardhu kifayah, ialah shalat jenazah.

Berdasarkan Tulisan Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Dalam Buku Koleksi Hadits-hadits Hukum-1