Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hal Puasa Nadzar dan Kaffarat: Penjelasan dan Hukumnya dalam Agama Islam

Hal Puasa Nadzar dan Kaffarat: Penjelasan dan Hukumnya dalam Agama Islam

Hal Puasa Nadzar dan Kaffarat: Penjelasan dan Hukumnya dalam Agama Islam

Puasa merupakan salah satu ibadah yang memiliki banyak tafsiran dan ketentuan dalam agama Islam. Selain dari kewajiban berpuasa pada bulan Ramadan, terdapat juga konsep puasa nadzar dan kaffarat. 

Pengertian Puasa Nadzar dan Kaffarat

Puasa nadzar adalah puasa yang diwajibkan atas seseorang sebagai akibat dari janji atau nadzar yang diberikan kepada Allah SWT untuk meminta sesuatu atau sebagai bentuk rasa syukur atas suatu nikmat yang diterima. Puasa nadzar dapat dilaksanakan pada hari-hari biasa di luar bulan Ramadan, dan biasanya harus dilakukan secara berturut-turut atau dalam waktu yang berdekatan sesuai dengan janji atau nadzar yang diberikan.

Sementara itu, kaffarat adalah bentuk penebusan atau pembayaran denda atas pelanggaran dalam berpuasa. Kaffarat dapat dikenakan kepada seseorang yang tidak mampu melaksanakan puasa wajib, seperti puasa Ramadan, karena alasan tertentu seperti sakit, hamil, menyusui, atau dalam perjalanan jauh. Kaffarat juga dapat dikenakan kepada mereka yang sengaja membatalkan puasa tanpa alasan yang sah, seperti makan atau minum dengan sengaja saat berpuasa.

Hukum Puasa Nadzar dan Kaffarat dalam Agama Islam

Puasa nadzar dan kaffarat memiliki hukum yang berbeda dalam agama Islam. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai hukum kedua jenis puasa tersebut:

a. Hukum Puasa Nadzar

Puasa nadzar memiliki hukum wajib atau sunnah, tergantung dari jenis nadzar yang diberikan. Jika nadzar yang diberikan merupakan nadzar yang diwajibkan, maka puasa nadzar menjadi wajib. Namun, jika nadzar yang diberikan merupakan nadzar yang dianjurkan, maka puasa nadzar menjadi sunnah.

Barangsiapa bernadzar sehari atau lebih untuk mensyukuri Allah SWT. atau untuk bertaqarrub kepadaNya, atau jika sembuh dari sakit, atau jika diperkenankan sesuatu maksudnya yang baik (yang bukan maksiat), maka fardlulah atasnya menunaikannya itu. Diriwayatkan oleh Abu Daud dari 'Aisyah RA, bahwa Ra- sulullah SAW bersabda:

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيْعَ اللَّهُ فَلْيُطِعْهُ ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلَا يَعْصِهِ .

"Barangsiapa bernadzar akan menta'ati Allah, maka hendaklah ia menta'ati-Nya dan barangsiapa bernadzar akan mendurhakai Allah, maka janganlah ia mendurhakai-Nya." 

Adapun nadzar yang bukan taat, maka tiada wajib dipenuhi, hanya hendaklah ia beristighfar sahaja, memohon ampunan dari kesalahannya bernadzar yang sia-sia itu.

Cara Menunaikan Nadzar Puasa Sejum'at Atau Sebulan 

 Apabila seseorang bernadzar dengan berpuasa sejum'at (seminggu) atau sebulan, niscaya wajiblah ia berpuasa sejum'at dengan berturut-turut, atau wajiblah ia berpuasa sebulan berturut-turut. Jika ia tidak berpuasa atau membuka puasanya di suatu hari di pertengahan jum'at atau bulan, wajiblah ia memulai dari awal bulannya. Karena nama Jum'at atau bulan itu mengenai hari yang bersambung-sambung, tidak bercerai-cerai.

Kalau ia bernadzar berpuasa dua jum'at atau dua bulan, maka lazimlah tiap-tiap sejum'at itu diiring-iringkan. Tetapi tidak lazim dia iring-iringkan tiap-tiap Jum'at dengan Jum'at yang lainnya, kecuali jika memang ia bernadzar dengan berpuasa dual Jum'at yang beriring-iring. Begini pulalah halnya dengan nadzar berpuasa dua bulan.

Dan jika bernadzar dengan berpuasa setahun, menurut pendapat segolongan ulama, hendaklah ia berpuasa 12 bulan penuh tidak terhitung bulan Ramadlan, atau puasa wajib lainnya, dan tidak terhitung pula hari raya fitrah, hari raya adh-ha dan hari tasyriq.

Kata Abu Hanifah: "Orang yang bernadzar dengan berpuasa setahun berbuka di hari raya fithrah, hari raya adha dan di hari-hari tasyriq. Kemudian wajib ia mengqadlainya." Kata Zufar: "Ia berbuka di hari-hari itu dengan tak usah mengqadlainya."

Kata Ibn Hazam: "Nadzar ini tiada sah, atau tiada wajib di tunaikannya, karena nama setahun, mengenai duabelas bulan yang beriring-iring, bukan yang bercerai-cerai. Yang dinamai setahun penuh, ialah mulai satu Muharram, sehingga 29 Dzulhijjah dengan beriring-iring terus menerus tidak bercerai-cerai. Maka bagaimana- kah kita dapat mengerjakan puasa satu tahun penuh, sedangkan da- lam satu tahun itu sudah ada puasa wajib, yang tersendiri untuk- nya. Dan kalau kita tambahkan sebulan lima hari di tahun yang lain, maka tidaklah dapat dinamakan (dihukumkan) tambahan itu dengan setahun, sebab tidak dalam setahun dan tidak beriring-iring." Pentahqiq sependapat dengan Ibn Hazam, karena pendapat Ibn Hazamlah yang terkuat.

Cara Menunaikan Puasa Nadzar Di Hari Sembuh Atau Di Hari Lepas Dari Penjara

Apabila seseorang sakit, bernadzar kalau ia sembuh dari sakitnya, maka ia akan berpuasa di hari semsbuhnya, atau seseorang di dalam tahanan (penjara) bernadzar akan berpuasa di hari lepasnya, maka tiadalah wajib atasnya menunaikannya puasa nadzar itu. Karena jika ia sembuh di malam hari atau jika ia terlepas di malam hari, maka malam itu bukan tempatnya untuk berpuasa, dan kalau ia sembuh di siang hari atau ia lepas di siang hari, maka ia tidak mewujudkan niat untuk berpuasa pada malamnya; sedangkan puasa yang tidak diniatkan pada malamnya tidak sah.

Tetapi dalam masalah ini, Al Auza'iy berkata: "Jika ia sembuh di siang hari, atau jika ia terlepas dari tahanan di siang hari, maka hendaklah ia berpuasa di sisa hari itu dan tidak ada lagi kewajiban qadla atasnya."

Kata Malik: "Jika ia sembuh di malam hari, atau jika ia dilepas di malam hari, hendaklah ia berpuasa, menunaikan nadzar nya besoknya." 

b. Hukum Kaffarat

Kaffarat memiliki hukum wajib dan dikenakan sebagai denda atas pelanggaran dalam berpuasa. Kaffarat wajib dikenakan kepada mereka yang tidak mampu melaksanakan puasa wajib seperti puasa Ramadan karena alasan tertentu, atau kepada mereka yang sengaja membatalkan puasa tanpa alasan yang sah. Kaffarat dapat berupa membayar fidyah (tebusan) dengan memberi makan sejumlah orang miskin, atau berpuasa selama beberapa hari berturut-turut, atau melakukan kedua hal tersebut secara bersamaan.

Pengertian Puasa Kafarat

Puasa kaffarat, ialah puasa yang wajib dikerjakannya untuk menutupi sesuatu keteledoran yang telah kita lakukan, yaitu:

  1. Karena merusakkan puasa dengan bersetubuh, yaitu puasa dua bulan berturut-turut.
  2. Karena membunuh orang dengan tidak sengaja, yaitu puasa dua bulan berturut-turut, jika tidak sanggup memerdekakan seorang budak.
  3. Karena kita mengerjakan sesuatu yang haram dikerjakan dalam ihram, serta tidak dapat menyembelih binatang hadyu. Apabila seseorang mengerjakan sesuatu yang dilarang di dalam ihram, yang selain dari jima', seperti mencukur rambut karena ada gangguan di kepala, memakai kain berjait, mengerat kuku, memakai minyak wangi, maka harus dan berpuasa tiga hari. Jika tidak sanggup menyembelih binatang hadyu, atau mem- beri makan 60 orang miskin. Bila seseorang yang sedang ihram, memburu binatang buruan dan tidak sanggup membeli binatang yang seimbang dengan binatang yang diburu untuk disedekahkan, hendaklah ia berpuasa untuk setengah gantang makanan satu hari.
  4. Karena merusak sumpah, yaitu puasa tiga hari, jika ti- dak sanggup memberikan makanan 10 orang miskin atau membeli pakaian atau memerdekakan seorang budak.
  5. Karena mendhiharkan isteri, yaitu puasa dua bulan berturut-turut, jika tidak sanggup memerdekakan seorang budak atau memberikan makanan 50 orang miskin.
Pelaksanaan Puasa Nadzar dan Kaffarat

Pelaksanaan puasa nadzar dan kaffarat harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam agama Islam. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan kedua jenis puasa tersebut antara lain:

a. Puasa Nadzar

Menepati janji nadzar yang telah diberikan kepada Allah SWT, baik itu dalam bentuk puasa penuh, puasa sebagian hari, atau puasa pada waktu-waktu tertentu yang telah ditentukan.

Melakukan puasa secara berturut-turut atau dalam waktu yang berdekatan, sesuai dengan janji nadzar yang diberikan.

Menyadari makna dan tujuan dari puasa nadzar, yaitu sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan untuk mengharapkan pahala serta ridha-Nya.

Memperhatikan syarat-syarat yang berlaku dalam nadzar yang diberikan, seperti tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip agama Islam dan tidak melibatkan hal-hal yang haram atau merugikan orang lain.

b. Kaffarat

Membayar kaffarat dengan cara yang telah ditentukan, seperti memberi makan sejumlah orang miskin (fidyah) atau berpuasa selama beberapa hari berturut-turut.

Menyadari alasan pelanggaran puasa yang mengakibatkan dikenakannya kaffarat, dan berusaha untuk tidak mengulangi pelanggaran tersebut di masa yang akan datang.

Menghadirkan niat yang ikhlas dalam membayar kaffarat, sebagai bentuk niat untuk bertaubat dan memperbaiki diri.

Mengikuti ketentuan yang berlaku dalam agama Islam terkait jumlah dan jenis kaffarat yang harus dibayar, serta melibatkan pihak yang berkompeten dalam menentukan jumlah kaffarat yang harus dibayar.

Demikianlah penjelasan mengenai puasa nadzar dan kaffarat dalam agama Islam, termasuk pengertian, hukum, dan pelaksanaannya. Sebagai seorang muslim, penting bagi kita untuk memahami dan melaksanakan ibadah puasa dengan baik, termasuk dalam hal-hal yang berkaitan dengan puasa nadzar dan kaffarat. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang jelas dan bermanfaat bagi pembaca.