Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ancaman Bagi Orang Meninggalkan Shalat Ashar

Ancaman Bagi Orang Meninggalkan Shalat Ashar

Waktu-waktu Shalat Fardhu (Shalat Maktubah)

Hukum Melambatkan Ashar Hingga Kuning Matahari Bagi Mereka Yang Tanpa Uzur, Dan Ancaman Terhadap Orang Yang Meninggalkan Shalat Ashar

Persoalan terdapat beberapa hadits berikut ini:

316) Anas ibn Malik ra berkata:

الله كَ صَلاةُ الْمُنافق، يجلس ترقبُ الشَّمْسَ حَى إِذَا كَانَتْ بين قَالَ رَسُولُ قرنِي الشَّيْطَان قَامَ فَتَقَرَهَا أَرْبَعًا، لَا يَذْكُرُ اللَّهُ لا قَلِيلاً

"Rasulullah saw. bersabda: Inilah shalat orang munafik. Dia duduk mengintai matahari. Hingga apabila matahari telah berada antara dua tanduk setan, barulah ia tergesa-gesa, mencotok-cotokkan empat rakaat shalat (Ashar). Mereka tidak mau mengingat Allah kecuali sedikit saja (jangan tidak)." (HR. Muslim; Shahih Muslim 1: 237)

317) Abdillah ibn 'Umar ra. menerangkan:

إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: مَنْ فَاتَتْهُ الْعَصْرَ فَكَأَنَّمَا وُتِرَ أَهْلُهُ وَمَالُهُ

"Bahwasanya Rasulullah bersabda: Orang yang meluputkan shalat Ashar, sama dengan orang-orang yang memusnahkan keluarganya dan membinasakan segala hartanya." (HR. Muslim; Shahih Muslim I: 237)

SYARAH HADITS

Hadits (316), ashabul wurudnya adalah: Suatu hari sesudah shalat Zhuhur, Al-Ala ibn 'Abdurrahman masuk ke rumah Anas ibn Malik, yang kebetulan rumahnya di samping masjid Bashrah. Setelah Al-Ala masuk, Anas bertanya: Sudahkah engkau mengerjakan shalat Ashar? Al-Ala menjawab: "Belum, kami baru saja mengerjakan shalat Zhuhur." Maka Anas berkata: "Bangunlah mengerjakan shalat Ashar." Maka saya pun menuruti kemauannya. Sesudah saya salam, demikian kata Al-Ala, berkatalah Anas: "Aku mendengar Rasul bersabda: "Itulah macamnya....." Hadits ini diriwayatkan juga oleh ahli-ahli hadits yang lain, selain Al-Bukhary dan Ibnu Majah. At-Turmudzy mengatakan, hadits ini hasan shahih.

Hadits ini menyatakan, bahwa menta'khirkan Ashar hingga kuning matahari adalah sangat tercela bagi orang yang tidak udzur. Juga menyatakan tercelanya orang yang mencotok-cotokkan shalat, mengerjakannya dengan bergegas-gegas.

Hadits (317), menyatakan bahwa semua amalan kebajikan yang diperbuat seseorang terhapus bila ia meninggalkan shalat Ashar Nabi menyerupakannya dengan membunuh keluarga dan membinasakan harta. Dinukilkan oleh Abu Isa At- Turmudzy dari Asy-Syafi'y, bahwa beliau berkata: "Menta'khirkan Ashar hingga kuning matahari sangat dimakruhkan."

Al-Khaththaby mengatakan, "Bermacam-macam pendapat tentang hadits: sehingga berada matahari di antara dua tanduk setan. Ada yang mengatakan, setan-setan itu bergandengan dengan matahari ketika matahari hampir terbenam. Ada hadits yang memberitakan, bahwa setan menyandingi matahari ketika matahari terbit, ketika rembang dan ketika hampir terbenamnya."

Ibnul Qayyim mengatakan, "Dimaksud dengan memusnahkan keluarga dan hartanya, adalah dosa orang yang melupakan shalat Ashar sangat berat. Segala amal kebajikan yang dilakukannya pada hari itu, tidak mendapatkan pahala, dan tidak dihargai. Bila satu Ashar saja ditinggalkan sedemikian keadaannya, maka betapakah pendapat kita terhadap orang yang berhari-hari, berbulan-bulan, bertahun-tahun meninggalkan shalat Asharnya?

Sungguh nyata, bahwa orang yang sengaja menta'khirkan Ashar hingga kuning matahari, dinamakan munafik (diserupakan dengan orang munafik). Ulama sepakat menetapkan, bahwa menta'khirkan shalat Ashar hingga kuning matahari sangat tidak disukai bagi orang yang tidak ada udzur. Kemudian hadits di atas menunjukkan kepada tercelanya orang yang mencotok-contokkan shalat yang menyebabkan tidak khusuknya, kurang tuma'ninah dan kurang dzikir.

MENYEGERAKAN SHALAT ASHAR TERUTAMA KETIKA MENDUNG

318) Anas ibn Malik berkata:

كَانَ رَسُولَ اللهِ  يُصَلَّى العَصْرَ وَالشَّمْسُ مُرتَفَعَةٌ حَيَّةٌ فَيَذْهَبُ الذَّاهِبُ إلَى الْعَوَالِي فَيَأْتِيهِمْ وَالشَّمْسُ مُرتَفَعَةٌ 

"Rasulullah saw. mengerjakan shalat Ashar ketika matahari masih tinggi dan panas. Sesudah kami shalat, pergilah orang-orang ke Al-Awali, mereka datang ke sana, sedang matahari masih tinggi juga." (HR. Al-Jama'ah selain At-Turmudzy; Al-Muntaqa 1: 210)

319) Rafi' ibn Khadij ra. berkata:

كُنَّا نُصَلِّى العَصْرَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ ثُمَّ نَنْحَرُ الْجَزُوْرَ فَنُقْسِمُ عَشْرَ قِسْمٍ ثُمَّ طُبِخَ فَنَأْكُلُ لَحْمًا نَضِيْجًا قَبْلَ مُغِيْبِ الشَّمْسِ

"Kami shalat Ashar beserta Rasulullah. Sesudah shalat, kami menyembelih unta dan membaginya menjadi sepuluh bagian. Sesudah itu kami masak, kami makan daging yang telah masak tersebut, sebelum matahari terbenam." (HR. Al-Bukhary dan Muslim; Al-Muntaqa 1: 211)

320) Buraidah Al-Aslami ra, berkata:

كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فِي غَزْوَةَ فَقَالَ: بَكِّرُوْا بِالصَّلَاةِ فِي الْيَوْمِ الغَيْمِ، فَإِنَّ مَنْ فَاتَتْهُ صَلَاةُ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ

"Kami para sahabat beserta Rasul dalam suatu peperangan, dan beliau bersabda: "Segerakanlah mengerjakan shalat Ashar di hari mendung, karena orang yang meluputkan shalat Asharya, rusak binasalah amalannya." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah; Al-Muntaqa 1: 211)

SYARAH HADITS

Hadits (318), menyatakan kebaikan dalam menyegerakan shalat di awal waktunya.

Hadits (319), menyatakan kebaikan dalam menyegerakan shalat Ashar. Hadits (320), ini diriwayatkan juga oleh Al-Bukhary dalam bab orang mening galkan shalat Ashar. Hadits ini menyatakan kebaikan menyegerakan shalat Ashar sebelum waktunya menjauh, istimewa lagi ketika cuaca mendung. Hadits ini juga menyatakan besarnya dosa seseorang meluputkan shalat Ashar.

Jumhur fuqaha menetapkan, bahwa diutamakan bagi kita mengerjakan shalat Ashar ketika bayangan sesuatu telah menjadi sepertinya, yakni di awal waktunya. berdasarkan hadits di atas, juga hadits Ibnu Abbas dan Jabir yang menerangkan waktu-waktu Jibril ketika shalat bersama Nabi.

Abu Hanifah dan Ats-Tsauri berpendapat, dianjurkan kita mentakhirkan shalat Ashar.

Ath-Thahawi mengatakan, "Tidak kami peroleh dalam hal menyegerakan dan menta'khirkan Ashar, selain dari keterangan yang menunjuk kepada keutamaan dita'khirkan Ashar. Dengan demikian, kami menyukai menta'khirkan Ashar, supaya waktu sebelumnya dapat digunakan untuk shalat-shalat sunnat." Waktu taʼkhir dalam madzhab Hanafi ini, ialah hingga sebelum cahaya matahari menguning.

An-Nawawy dalam Al-Majmu mengatakan, "Shalat Ashar sangat utama dilaksanakan di awal waktunya." Demikianlah pendapat jumhur ulama. Asy-Syirazi mengatakan, "Yang utama ialah mentaqdimkan shalat di awal waktunya, selain Zhuhur dan Isya'."

Ibnul Qayyim dalam Ash-Shalah mengatakan, "Kata Al-Muhallab, yang dimaksudkan dengan "barangsiapa meninggalkan shalat Ashar, maka berarti memusnahkan keluarga dan harta, ialah barangsiapa meninggalkan shalat Ashar dengan menganggap sepele padahal orang tersebut sanggup menunaikan, maka baginya tidak ada pahala, walaupun ia shalat di luar waktunya." Sebagian ulama mengatakan, "Yang digugurkan atau dibinasakan karena meluputkan satu Ashar amal sehari, bukan seluruh hari."

Kemudian Ibnul Qayyim mengatakan, "Menurut pentahqiqanku, meninggalkan shalat Ashar itu ada dua macam. Pertama, meninggalkannya sama sekali. Kedua, meninggalkannya pada suatu hari."

Meninggalkan setiap hari, berarti membinasakan segala kebajikan yang diper- buat di setiap hari itu. Meninggalkannya pada sesuatu hari, berarti merusakkan pahala amal yang dikerjakan pada hari itu.

Adapun meninggalkan shalat Ashar dapat menghilangkan semua amal, mengingat, bahwa shalat Ashar adalah "shalat wustha." Dalam pada itu tidak memberi pengertian, bahwa meninggalkan shalat yang lain tidak merusak amal. Hadits-hadits di atas menyatakan keutamaan mengerjakan Ashar di awal waktunya, istimewa ketika mendung, mengingat apabila kita tunda-tunda di hari mendung, kemungkinan tanpa disadari waktu Maghrib sudah masuk. Mening- galkan shalat atau meluputkannya, sangat besar dosanya. Pendapat madzhab Abu Hanifah, walaupun disokong oleh Ath-Thahawi, tidak patut menjadi pegangan kita sesudah kita dapati hadits shahih dan sabit ini. Ahli Madinah, ada yang tinggal dari kota sejauh 8 mil, ada yang 6 mil, dan yang paling dekat 2 mil.

Berdasarkan Tulisan Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Bab Waktu Shalat Ashar Dalam Buku Koleksi Hadits-Hadits Hukum jilid-1