Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SHALAT SUNNAT DUA RAKAAT SEBELUM MENGERJAKAN SHALAT MAGHRIB

SHALAT SUNNAT DUA RAKAAT SEBELUM MENGERJAKAN SHALAT MAGHRIB

Keutamaan dan Manfaat Shalat Sunnah Dua Rakaat Sebelum Mengerjakan Shalat Maghrib

Dalam agama Islam, terdapat anjuran untuk melaksanakan shalat sunnah sebelum mengerjakan shalat wajib. Salah satu shalat sunnah yang dianjurkan adalah shalat sunnah dua rakaat sebelum shalat Maghrib. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi keutamaan dan manfaat melaksanakan shalat sunnah dua rakaat sebelum mengerjakan shalat Maghrib. Mari kita simak lebih lanjut.

Keutamaan Melaksanakan Shalat Sunnah Dua Rakaat:

  1. Ada beberapa keutamaan yang diberikan kepada mereka yang melaksanakan shalat sunnah dua rakaat sebelum mengerjakan shalat Maghrib:
  2. Menambah pahala: Melaksanakan shalat sunnah merupakan tindakan yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Dengan melaksanakan shalat sunnah dua rakaat sebelum shalat Maghrib, kita akan mendapatkan pahala tambahan sebagai bentuk kebaikan yang dilakukan secara sukarela.
  3. Meniru tuntunan Rasulullah SAW: Rasulullah SAW sendiri melaksanakan shalat sunnah dua rakaat sebelum shalat Maghrib. Dengan melaksanakan amalan yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW, kita mendekatkan diri kepada Allah dan menjalankan ibadah sesuai tuntunan beliau.
  4. Meningkatkan kualitas ibadah: Melaksanakan shalat sunnah dua rakaat sebelum shalat Maghrib membantu kita memfokuskan diri dan meningkatkan kualitas ibadah kita secara keseluruhan. Dengan meluangkan waktu untuk beribadah sebelum shalat wajib, kita mempersiapkan diri secara mental dan spiritual untuk menyambut shalat Maghrib dengan lebih baik.
  5. Mendekatkan diri kepada Allah: Shalat sunnah merupakan kesempatan untuk lebih dekat dengan Allah SWT. Dengan melaksanakan shalat sunnah dua rakaat sebelum shalat Maghrib, kita dapat memperkuat ikatan spiritual dengan Allah dan merasakan kehadiran-Nya dengan lebih mendalam.
Manfaat Melaksanakan Shalat Sunnah Dua Rakaat Sebelum Shalat Maghrib:

Berikut adalah beberapa manfaat yang dapat kita peroleh dengan melaksanakan shalat sunnah dua rakaat sebelum shalat Maghrib:

  1. Meningkatkan kekhusyukan: Melaksanakan shalat sunnah dua rakaat sebelum shalat Maghrib membantu kita memfokuskan pikiran dan hati, sehingga meningkatkan kekhusyukan dalam melaksanakan shalat wajib.
  2. Membentuk rutinitas ibadah: Dengan melaksanakan shalat sunnah secara konsisten sebelum shalat Maghrib, kita membentuk rutinitas ibadah yang baik dalam kehidupan sehari-hari. Ini membantu menjaga konsistensi dalam beribadah dan memperkuat hubungan kita dengan Allah SWT.
  3. Memperoleh berkah dan keberkahan: Shalat sunnah merupakan amalan yang mendatangkan berkah dan keberkahan dalam hidup kita. Dengan melaksanakan shalat sunnah dua rakaat sebelum shalat Maghrib, kita memperoleh tambahan keberkahan dalam segala aspek kehidupan kita.
  4. Meningkatkan kecintaan terhadap shalat: Melaksanakan shalat sunnah dua rakaat sebelum shalat Maghrib memberikan kesempatan untuk lebih banyak beribadah kepada Allah. Hal ini dapat meningkatkan kecintaan kita terhadap shalat dan menjadikannya sebagai bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari.
  5. Memperbaiki kualitas waktu antara adzan dan iqamah: Shalat sunnah dua rakaat sebelum shalat Maghrib memberikan kita kesempatan untuk memperbaiki kualitas waktu antara adzan dan iqamah. Daripada menghabiskan waktu dengan aktivitas yang kurang bermanfaat, kita dapat memanfaatkannya untuk beribadah kepada Allah.

DALIL SHALAT SUNNAT DUA RAKAAT SEBELUM MENGERJAKAN SHALAT MAGHRIB

332) Anas ibn Malik ra. berkata:

كُنَّا نُصَلِّي عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ ﷺ رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ غُرُوبِ الشَّمْسِ قَبْلَ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ فَقِيْلَ لَهُ: أَكَانَ رَسُولُ اللهِ ﷺ صَلَاهُمَا؟ قَالَ: كَانَ يَرَانَا نُصَلِّيْهِمَا فَلَمْ يَأْمُرُنَا وَلَمْ يَنْهَنَا

"Di masa Rasulullah saw. kami mengerjakan shalat dua rakaat (sunnat) sesudah terbenam matahari sebelum mengerjakan shalat Maghrib. Seorang bertanya kepada Anas: Apakah Rasulullah saw. mengerjakannya? Anas menjawab: Beliau melihat kami melaksanakan. Beliau tidak memerintahkan dan tidak pula me- larangnya." (HR. Muslim dan Abu Daud; Al-Muntaqa 1: 220)

333) Abdullah ibn Mughaffal ra menerangkan:

اِنَّ رَسُولَ الله قَالَ : صَلُّوْا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ قَالَ: صَلُّوْا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ قَالَ عِندَ الثَّالِثَةَ لِمَنْ شَاءَ كَرَهَيَّةَ أَنْ يَتَّخِذَهَا النَّاسُ سُنَّةٌ

"Bahwasanya Nabi saw. bersabda: Shalatlah kamu dua rakaat sebelum mengerjakan shalat Maghrib. Kemudian beliau bersabda lagi: Shalatlah kamu dua rakaat sebelum mengerjakan shalat Maghrib. Kemudian beliau berkata yang ketiga: Bagi siapa yang menghendaki. Beliau mengatakan demikian, karena takut akan dijadi- kan sunnah yang tetap oleh manusia." (HR. Ahmad, Al-Bukhary dan Abu Daud;

334) Abdullah ibn Mughaffal ra. menerangkan:

إِنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: بَيْنَ كُلِّ آذَانَيْنِ صَلَاةٌ ثُمَّ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ: لِمَنْ شَاءَ 

"Bahwasanya Nabi saw. bersabda: Di antara dua adzan (adzan dan iqamat) kita dianjurkan mengerjakan shalat (shalat sunnat). Kemudian Nabi mengatakan yang ketiga kalinya, 'Bagi orang yang menghendaki."" (HR. Al-Jama'ah; Al-Muntaga 1: 220)

335) Ubay ibn Ka'ab berkata:

قَالَ رَسُولُ اللهِ يَا بِلَالُ، اجْعَلْ بَيْنَ آذَانِكَ وَاقَامَتِكَ نَفْسًا يَفْرُغُ الأَكِلُ مِنْ طَعَامِهِ فِي مَهَلٍ وَيَقْضِي الْمُتَوَضِئُ حَاجَتَهُ فِي مَهَلٍ

"Nabi saw. berkata kepada Bilal: Adakan tempo sejenak antara adzan dengan igamat, sekedar selesai orang makan dengan perlahan-lahan, kadar selesai orang berwudhu dengan perlahan-lahan. (HR. Abdullah ibn Ahmad; Al-Muntaqa 1: 221)

336) Abdullah ibn Mughaffal ra. menerangkan:

ِاِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى قَبْلَ الْمغْرِبِ رَكْعَتَيْن

"Bahwasanya Nabi saw. mengerjakan dua rakaat sebelum shalat Maghrib." (HR. Ibnu Hibban; Subulus Salam 2:5)

337) Anas ibn Malik ra. berkata:

كُنَّا بِالْمَدِينَة فَإِذَا أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ لِصَلَاةِ الْمَغْرِبِ ابْتَدَرُوْا السَّوَارِيَ فَرَكَعُوْا رَكْعَتَيْنِ حَتَّى إِنَّ الرَّجُلَ المَغْرِيْبَ لِيَدْخُلَ الْمَسْجِدَ فَيَحْسِبُ أَنَّ الصَّلاةَ قَدْ صُلِّيَتْ لِكَثْرَةِ مَنْ يُصَلَّيْهَا

"Kami di Madinah, setelah Muadzin mengumandangkan adzan Maghrib, bersegeralah kami masing-masing mengerjakan dua rakaat sunnat sehingga orang yang baru datang ke masjid menyangka shalat Maghrib sudah dikerjakan, lantaran banyak orang yang mengerjakannya." (HR. Muslim; Al-Muhalla 2: 256)

SYARAH HADITS

Hadits (132), adalah suatu taqrir (ketetapan Nabi), yaitu memperbolehkan shalat dua rakaat sunnat sebelum Maghrib. Hadits (333), menyatakan bahwa kita diperintahkan mengerjakan dua rakaat sunnat sebelum shalat Maghrib.

Hadits (134), menyatakan bahwa kita diperintahkan mengerjakan sunnat sesudah adzan menjelang iqamat shalat.

Hadits (335), diriwayatkan oleh 'Abdullah ibn Ahmad dalam Al-Musnad. Al- Hafizh mengatakan, Hadits ini dhaif. Hadits ini menunjukkan kepada tuntutan untuk mengadakan fashal (perselangan) antara adzan dengan iqamat dan memakruhkan kita membaca iqamat langsung sehabis adzan.

Hadits (136), menyatakan bahwa Nabi sendiri juga terkadang mengerjakan dua rakaat sunnat sebelum Maghrib.

Hadits (337), diriwayatkan oleh Muslim dari Abdil Aziz ibn Shuhaib dari Anas ra., menyatakan, bahwa kebanyakan sahabat di Madinah mengerjakan sunnat Maghrib.

Ibnu Jauzi mengatakan, "Hadits-hadits ini memperbolehkan kita melakukan tathawwu (shalat sunnat) di antara adzan dan iqamat. Hadits ini menolak persangkaan orang yang melarang kita mengerjakan shalat sunnat sesudah adzan, atau persangkaan bahwa sesudah adzan, harus terus mengerjakan shalat yang diadzankan untuk shalat itu saja."

Ulama berbeda pendapat tentang shalat sunnat sebelum mengerjakan shalat Maghrib. Sebagian sahabat dan tabi'in menyunatkan kita mengerjakan shalat sunnat (sekedar dua rakaat) sebelum mengerjakan shalat Maghrib. Pendapat ini dipegang oleh Ahmad dan Ishak. Khulafaurrasyidin dan beberapa sahabat tidak menyunatkannya. Pendapat ini dipegang oleh Abu Hanifah, Malik dan sebagian besar fuqaha. Menurut Asy-Syaukani, Asy-Syafi'y juga tidak mensunnatkannya. Menurut riwayat Waki' ibn Yazid, Asy-Syafi'y menyunatkan dua rakaat sunnat sebelum shalat Maghrib.

Ibrahim An-Nakha'y mengatakan, "Dua rakaat sunnat sebelum shalat Maghrib adalah bid'ah."

Golongan yang memakruhkan, berhujjah dengan hadits yang menyuruh kita bersegera shalat Maghrib. Mengerjakan dua rakaat sunnat, demikian kata mereka, menta'khirkan Maghrib.

An-Nawawy dalam Syarah Muslim mengatakan, "Bahwa mengerjakan dua rakaat sunnat membawa kepada ta'khimya Maghrib, adalah suatu persangkaan. Lebih baiknya, bahwa waktu yang digunakan oleh dua rakaat itu sedikit saja, tidak mengakibatkan tertundanya dari awal waktu. Pendapat bahwa perintah ini telah dihapuskan (dimansukhkan) tidak dapat diterima.

Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan, "Kumpulan dalil-dalil yang berkenaan dengan ini, memberi pengertian, supaya dua rakaat dikerjakan dengan ringan."

Berdasarkan hadits-hadits yang nyata shahihnya, kita menetapkan kebolehan mengerjakan dua rakaat sunnat sebelum shalat Maghrib. Akan tetapi, karena Nabi saw. tidak tetap mengerjakannya, (buktinya: tidak banyak sahabat yang melihat), jadilah derajat shalat ini kurang dari rawatib yang tetap dikerjakan Nabi saw. Sesudah hadits ini dikuatkan, gugurlah dengan sendirinya pendapat An-Nakha'y Kesunnatan kita mengerjakan dua rakaat adalah sebelum iqamat. Setelah iqamat, hilanglah kesunnatan mengerjakan dua rakaat shalat ini.

Seyogianya dikerjakan oleh mereka yang telah ada dalam masjid menanti-nantikan jamaah dan tidak dipandang menta'khirkan shalat Maghrib dengan mengerjakan shalat dua rakaat. Tidak menghiraukan sunnat ini sama sekali, pada- hal tidak ada yang menyebabkan ditinggalnya, dipandang salah satu dari godaan setan. jelas, lebih baik kita bangun mengerjakan dua rakaat, menjelang shalat Maghrib didirikan, daripada membaca shalawat beramai-ramai, apalagi daripada berdiri bercakap-cakap, menengok-nengok ke luar dan daripada duduk bengong saja. Janganlah para imam shalat menyuruh langsung para Muadzin untuk membacakan iqamat sesudah adzan. Hendaklah dinantikan barang sebentar, guna memberi kesempatan orang untuk menghadiri jamaah dan kesempatan mengerjakan dua rakaat ini.

Batasan yang tertentu yang dijadikan perselangan antara adzan dan iqamat oleh syara' tidak ada. Hadits (334) ini, kita jadikan pedoman." Dalam kesimpulannya, melaksanakan shalat sunnah dua rakaat sebelum shalat Maghrib memiliki banyak keutamaan dan manfaat. Melalui shalat sunnah, kita dapat memperoleh pahala tambahan, mendekatkan diri kepada Allah, dan meningkatkan kualitas ibadah kita. Penting bagi kita untuk menjadikan shalat sunnah sebagai bagian rutin dalam kehidupan sehari-hari, sehingga dapat memperkuat hubungan spiritual kita dan mendapatkan berkah dalam hidup kita.

Referensi dari Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Dalam Buku Koleksi Hadits-hadits Hukum-1 Bab Waktu-waktu Shalat Fardhu (Shalat Maktubah) Tentang Shalat Sunat Sebelum Maghrib