Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

MENGHIDUPKAN MALAM BULAN RAMADAN DAN KEUTAMAANNYA.

MENGHIDUPKAN MALAM-MALAM RAMADLAN DAN KEUTAMAANNYA.
MENGHIDUPKAN MALAM-MALAM RAMADLAN DAN KEUTAMAANNYA.

Keutamaan qiyam Ramadlan 

Disyan'atkan kita menunaikan shalatul qiyam yang dinamakan shalatul qiyam, atau shalat "tarawikh." Shalatul qiyam, adalah suatu Syi'ar yang nyata dan hidup dari syiar-syiar Ramadlan yang dikerjakan di masjid-masjid dan Jami'-jami'. Dia adalah suatu Sunnah Ramadlan yang nyata selain I'tikaf.

Qiyam Ramadlan dinamakan pula dengan Shalat Tarawih. Dinamakan dengan shalat tarawikh, adalah karena para muslim pada mula-mula berkumpul untuk shalat ini beristirahat sesudah tiap dua salam.

Di kala Nabi masih hidup, para Shahabat shalat sendiri-sendiri di mesjid dan di rumah sebagai shalat lail (shalat tahajjud) yang lain. Sesudah mereka mengetahui shalat qiyam ini bukan shalat fardhu, baharulah dijama'ahkan secara tetap. Hukumnya. adalah Sunat muakkadah; sah dikerjakan sendiri-sendiri, di rumah- rumah dan di mesjid-mesjid dan sangat baik dikerjakan dengan berjama'ah.

Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi keluar dari rumahnya ke mesjid di tengah-tengah malam pada tiga malam yang berpisah-pisah dari bulan Ramadlan, yaitu malam 23, 25 dan malam 27.

Nabi shalat di mesjid dan shalat itu diikuti para shahabat. Beliau shalat delapan raka'at bersama mereka. Diriwayatkan oleh Al Bukhari dari ibn Urwah bahwa 'Aisyah mengkhabarkan kepada Urwah bahwa Rasulullah keluar ke mesjid pada suatu malam di tengah-tengah malam lalu bershalat di mesjid, lalu ikut berjama'ah bersamanya beberapa orang shahabat. Pada pagi harinya shahabat-shahabat itu menceritakan hal itu kepada orang lain. Maka pada malam kedua berkumpullah ba- nyak orang, lalu shalat bersama-sama Nabi. Pada pagi harinya mereka menceritakan kepada orang yang tidak menghadirinya. Karenanya banyaklah peserta pada malam yang ketiganya. Rasulullah keluar dari rumah ke mesjid dan shalat bersama mereka. Kemudian pada malam yang keempat Nabi tidak keluar lagi di tengah-tengah malam untuk bertahajjud di mesjid. Nabi baru keluar pada waktu fajar untuk shalat shubuh. Tatkala sudah shalat shubuh Nabi menghadapi para hadirin, lalu bertasyahud dan bersabda:

ْمَّا بَعْدُ فَإِنَّهُ لَمْ يَحْفَ عَلَيَّ مَكَانَكُمْ وَلَكِنِّي خَشِيْتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُم فتَحْجَزُوْا عَنْهَا
"Adapun kemudian dari itu, maka sesungguhnya tidaklah tersembunyi bagiku keadaanmu semalam, akan tetapi aku takut akan difardhukan shalat malam atas dirimu, lalu kamu tidak sanggup melaksanakannya."

Kemudian, Rasul wafat, sedang keadaan tetap sedemikian (tidak dijama'ahkan di mesjid).

Diriwayatkan oleh Al Jam'ah dari Abu Hurairah, ujamya: 

إِنَّ رَسُولُ اللهِ صلعم كانَ يُرَغِّبُهُمْ فِى قِيَام رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَأْمُرَهُمْ فِيهِ بِعَزِيْمةٍ

"Sesungguhnya Rasulullah SAW. selalu menggemarkan para shahabat, untuk mengerjakan qiyam Ramadhan, tanpa mewajibkan yang demikian atas mereka."

Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah, bahwa Nabi SAW bersabda:

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ 

"Barangsiapa berqiyam di bulan Ramadlan (mengerjakan shalat qiyam) karena imannya kepada Allah dan karena mengharap pahala dan ampunan serta keridhaan-Nya, niscaya diampunilah dosa yang telah lalu."

Diriwayatkan oleh Abu Khuzaimah dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda:

 شَهْرُ رَمَضَانَ شَهْرُ كَتَبَ اللهُ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ، وَسَنَنْتُ لَكُمْ قِيَامَهُ، فَمَنْ صَامَهُ وَقَامَهُ أيْمَانَا وَاحْتِسَابًا خَرَجَ مِنْ ذُنُوبِهِ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

"Bulan Ramadlan, adalah bulan yang Allah fardhukan atas kamu puasanya dan aku telah mensunnahkan bagimu qiyamnya (shalat malam di dalamnya). Maka barangsiapa berpuasa di siang harinya dan berqiyam di malam harinya karena imannya kepada Allah dan mengharapkan pahala dan keridhaan-Nya, niscaya keluarlah dia dari dosanya seperti hari dia dilahirkannya oleh ibunya."

Sebenamya di dalam bulan Ramadlan kita menghadapi dan memasuki dua jihad:

  1. Jihad berpuasa di siang hari.
  2. Jihad mengerjakan shalat qiyam, atau bertarawikh di malam hari.
Hadits yang tersebut di atas ini, menyatakan fadlilah (keutamaan) shalat qiyam (shalat tarawih atau qiyam Ramadlan), di dalam bulan Ramadlan. Juga memberi pengertian bahwa qiyam Ramadlan atau tahajjud di bulan Ramadlan dan beribadat dengan tilawah Al Qur-an di malam-malam harinya, sangatlah besar faedahnya. Bila shalat itu dikerjakan karena iman akan Allah dan karena mengharap pahalanya, diampunilah dosanya yang telah lalu bagi orang yang mengerjakannya.

Sekurang-kurangnya qiyam Ramadan 

Berkata Ad Dahlawi: "Yang pokok dalam shalat malam, ialah shalat witir.

Maka sekurang-kurang shalat qiyam, ialah mengerjakan shalat witir, yang minimal satu rakaat dan paling banyak sebelas raka'at.

Berkata An Nawawi: "Berdiri malam di malam bulan Rama- dlan (qiyam Ramadlan) itu hasil dengan mengerjakan shalat tarawih: tahajjud dan qitir, yakni bila seseorang telah mengerjakan tahajjud dan witir pada sesuatu malam di malam hari bulan Ramadlan, bolehlah dipandang dia telah berdiri di malam itu."

Berkata Ash Shan'ani: "Keutamaan yang tersebut dalam Hadits-hadits ini diperoleh oleh mereka yang mengerjakan shalat sebelum raka'at witir." 

Dalam suatu Hadits dinyatakan bahwa berdiri sepertiga malam, atau seperdua malam dengan berjama'ah, dipandang berdiri penuh sepanjang malam.

Perlu pula kita ketahui bahwa mendirikan malam Ramadlan yang menghasilkan ampunan, ialah bershalat malam, beribadat dan berdo'a pada tiap malam sepanjang bulan Ramadlan. Berkata Imam Haramain: Dosa-dosa yang diampuni itu ialah segala dosa kecil."

berdasarkan buku Pedoman Puasa Yang ditulis Oleh Teungku Muhammad hasbi Ash-Shiddieqy