Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

ADAB BERBUKA PUASA DAN BERSAHUR

ADAB-ADAB BERBUKA PUASA DAN BERSAHUR

ADAB-ADAB BERBUKA DAN BERSAHUR 

1. WAKTU BERBUKA PUASA DAN ANJURAN MELAKUKANNYA

Waktu berbuka puasa, ialah: "Apabila telah pasti terbenam matahari dengan penglihatan kita sendiri, atau dengan penglihatan orang lain yang boleh dipercaya perkataannya.

Diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim dari Umar bahwa Rasulullah SAW. bersabda:

إِذَا أقبلَ اللَّيْلُ مِنْ هَاهُنَا وَأَدَبَرَ النَّهَارُ مِنْهَاهُنَا وَغَابَتِ الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ
"Apabila telah datang malam dari sini dan telah berlaku siang dari sini, serta telah terbenam matahari, maka telah berbukalah orang yang berpuasa."

Maka apabila telah pasti yang demikian itu, hendaklah kita menyegerakan berbuka, yakni terus berbuka dengan tidak berayal-ayal lagi.

Diriwayatkan oleh Ahmad, Al Bukhari, Muslim dan Abu Daud dari Saleh dan Sahel ibn Sa'd, bahwa Rasulullah SAW. bersabda:

لَايَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرِِ مَا عَجَلُوا الْفِطْر 

"Senantiasalah manusia dalam kebajikan selama mereka mencepatkan berbuka."

Diriwayatkan oleh At Turmudzy dari Abi Hurairah bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:

يَقُوْلُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ  إِنَّ أَحَبُّ عِبَادِى إِلَيَّ أَعْجَلُهُمْ فِطْرًا 

"Berkata Allah Azza Wajalla: "Sesungguhnya yang paling kusayangi dari hamba-Ku ialah yang paling segera berbuka "

II. BERBUKA SEBELUM SHALAT DAN MAKANAN YANG UTAMA UNTUKNYA

Adalah Rasulullah SAW. berbuka sebelum shalat maghrib dengan sedikit makan-makanan. Sesudah shalat maghrib, baharulah menyempurnakan makannya:

Diriwayatkan oleh Ibn Abdil Barr dari Anas Ibn Malik katanya:

 مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صلعم قَطٌّ صَلَّى صَلَاةَ الْمَغْرِبِ حَتَّى يُفْطِرَ وَلَوْ عَلَى شُرْبَةِ مَاءٍ

"Tiada pernah sekali juga aku lihat Rasulullah SAW. bershalat maghrib lebih dahulu sebelum berbuka, walaupun berbukanya dengan seteguk air saja."

Adapun makanan utama untuk berbuka puasa ialah makanan yang mengandung zat yang manis, yang menyegarkan badan dan menambah kesehatan dan tidak dimasak dengan api, seperti korma, pisang, limau, sauh dan sebagainya; karena mengingat Hadits yang diriwayatkan Abu Ya'la dari Anas ujarnya:

رَسُولُ اللهِ صلعم يُحِبُّ أَنْ يُفْطِرَ عَلَى ثَلَاثِ ثَمَرَاتٍ أَو شَيْءٍ لَمْ تَصِبْهُ النَّارُ
"Adalah Rasulullah SAW. suka berbuka puasa dengan tiga biji korma, atau sesuatu yang tidak dimasak dengan api "
Diriwayatkan oleh Abu Daud, At Turmudzi dari Anas ujar

كَانَ رَسُولُ الله صلعم يُفْطِرُ عَلَى رَطَبَاتٍ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ ، فَإِنْ لَمْ تَكُن رَطَبَاتٍ فَتَمَرَاتٍ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ حَسَا حَسَوَاتٍِ مِنَ الْمَاءِ

"Adalah Rasulullah SAW. berbuka dengan korma basah sebelum shalat (maghrib), jika tak ada itu, maka beliau berbuka dengan korma kering dan jika tak ada korma kering, beliau menyedok beberapa cedok. 

Diriwayatkan oleh Abu Daud dan At Turmudzy dari Sulaiman ibn Amir, bahwa Rasulullah SAW. bersabda:

 إِذَا أَفَطَرَ أحَدُكُمْ فَلْيُفْطِرْ عَلَى تَمَرِِ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَفْطِرْ عَلَى مَاءٍ فَإِنَّهُ طَهُورٌ

"Apabila berbuka seseorang kamu, maka hendaklah ia berbuka dengan korma. Jika ia tidak memperoleh korma, hendaklah ia berbuka dengan air, karena air itu bersih membersihkan."

Dari Hadits-hadits ini kita dapat kesan yang tegas, bahwa sangat disukai kita berbuka dengan makanan yang manis-manis dan yang tidak kena api baik korma ataupun selainnya, bahkan dari menta'ammulkan Hadits-hadits ini nyatalah, bahwa yang disukai itu bukanlah zat korma, tetapi makanan-makanan yang manis menyegarkan badan dan menambahkan kesehatan dan tidak dima- sak dengan api, baik korma ataupun bukan.

Wal hasil, menurut sunnah hendaklah kita berbuka dengan makanan yang manis rasanya. Jika tidak didapati itu, hendaklah dengan beberapa teguk air sahaja.

Sebenarnya memakan makanan-makanan yang manis seperti korma di ketika maidah dalam keadaan kosong, lebih baik untuk diterima maidah, serta lebih banyak manfaatnya, untuk menguatkan tubuh, istimewa untuk mata (penglihatan). Sedangkan air sangat berguna untuk membasahkan hati yang telah kering sepanjang hari.

III. TIDAK BOLEH WISHAL SESUDAH SAHUR

Tidak boleh wishal, yakni terus menerus berpuasa, siang malam, tidak berbuka, dengan sengaja beberapa hari lamanya. Akan tetapi perlu ditegaskan, bahwa wishal dari sahur ke sahur sahaja, yakni menyatukan berbuka dan bersahur, dibolehkan. Diriwayatkan oleh Al Bukhari dari Abu Sa'id Al Khudri bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:

لَا تُوَاصِلْ فَاَيُّكُمْ أَرَادَ أَنْ يُوَصِلَ فَلْيُوَا صِلْ حَتَّى السَّحَرِ 

"Janganlah kamu mengerjakan puasa secara wishal, siang malam berpua sa. Dalam pada itu barangsiapa mau berwishal, hendaklah ia berwishal, hingga sahur saja."

Beginilah mazhab Ahmad, Ishaq dan Ibn Mundzir. Diriwayatkan oleh Ath Thabrani dari Jabir bahwa Nabi SAW. berwishal dari sahur ke sahur.

Di antara Shahabat yang berwishal, ialah Ibn Zubair, Ukh- tu Abu Sa'id, dari Tabi-in, ialah Abdur Rahman ibn Abi Nu'aim, Amir Ibn Abdullah ibn Zubair, Ibrahim Ibn Yazid At Taimi dan Abdul Jauza. Abdullah ibn Az Zubair melakukan wishal limabelas hari lamanya, istimewa di malam-malam yang diharap-harapkan adanya "lailatul qadar." Sesudah itu perlu ditegaskan, bahwa melakukan wishal ini tidak menimbulkan makruh mentakkhirkan berbuka, jika karena keperluan pengendalian nafsu, atau mengekang dan menolak syahawat.

IV. DZIKIR DI KALA BERBUKA

Diriwayatkan oleh Ad Daruquthni dari Ibn Abbas, bahwa Rasulullah SAW. selalu mendo'a di kala berbuka: .

اَلَّلهُمَّ لَكَ صُمْنَا وَعَلَى رِزْقِكَ أفْطَرْنَا فَتَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنتَ السَّمِيعُ العَلِيمُ 

"Wahai Tuhanku, untuk Engkau aku berpuasa dan dengan rezki Engkau kami berbuka. Maka terimalah dari kami Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

Atau dengan lafadz:

َّاَلَّلهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلى رِزْقِكَ افْطَرْتُ سُبْحَانَكَ وَبِحَمْدِكَ الَّلهُم تَقَبَّلْ مِنِي إِنَّكَ أَنتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ 

"Wahai Tuhanku, untuk Engkau aku berpuasa dan dengan rezeki Eng kau aku berbuka, aku mengakui kesucian Engkau (dan dengan qudrat Engkau aku dapat mensucikan) dan memuji Engkau. Wahai Tuhanku, terimalah dariku; sesungguhnya Engkau Maha Mendengar dan Maha Mengetahui." 

Diriwayatkan oleh Ad Daruquthni lagi dari Ibn Umar bahwa Rasulullah SAW. berdo'a di kala berbuka:

اَلَّلهُمَّ ذَهَبَ الظُّمَأُ ، وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ ، وَثَبَتَ الأَجْرُ اِنْ شَاءَ اللهُ
"Wahai Tuhanku telah hilang haus dan telah basah segala urat dan mudah-mudahan pahala tetap jika Allah menghendakinya"

Dan adalah Ibnu Umar RA. membaca dikala hendak berbuka:

ِاَلَّلهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ بِرَحْمَتِكَ الَّتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ أَن يَغْفِرَلِي ذُنُوْب

"Wahai Tuhanku! Sesungguhnya aku bermohon kepada-Mu dengan rakhmat-Mu yang melengkapi segala sesuatu, supaya Engkau mengam puni akan daku."

PERINTAH BERSAHUR DAN WAKTUNYA

Bersahur itu sangatlah dituntut kepada kita para Shaim (orang-orang yang berpuasa), karena mengingat Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Al Bukhari dan Muslim dari Anas, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

تَسَحَّرُوْا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَة

"Bersahurlah kamu karena dalam makanan sahur itu ada keberkatan." 

Diriwayatkan Ahmad dari Abu Sa'id, bahwa Rasulullah SAW. bersabda:

 السَّحُورُ بَرَكَةٌ فَلا تَدَعُوهُ وَلَوْاَنْ يَتَجَرَّعَ أَحَدُكُمْ جُوعَةً مِنْ مَاءٍ فَإِنَّ الله وَمَلَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى المُسَحِّرِيْنَ

"Bersahur itu suatu keberkatan Maka janganlah kamu meninggalkan nya, walaupun dengan hanya meneguk air seteguk; karena Allah dan para Malaikat bershalawat atas orang-orang yang bersahur (makan sahur)."

Dan lagi diriwayatkan oleh Ibn Hibban dari Umar dari Rasulullah SAW. bahwa beliau bersabda:

تَسَحَّرُوْا وَلَوْ بِجُرْعَةٍ مِنْ مَاءٍ 

"Bersahurlah kamu meskipun hanya dengan seteguk air.

Pengertian sahar.

Sahar pada lughat, ialah: nama bagi akhir suku malam dan permulaan suku siang." Lawannya ialah: ashil, akhir suku siang.

Kata Ar Raghib: sahar itu, ialah: "percampuran kegelapan akhir malam dengan sinar siang." Kemudian nama ini dijadikan nama bagi waktu. Kata Az Zamakhsyari: Dinamai waktu sahar dengan sahar, karena ini adalah waktu berlalu malam dan datangnya siang.

Kalau demikian, nyatalah bahwa: sahar itu bukan waktu sejam atau dua jam sebelum terbit fajar. Hanyalah sahar itu, ialah: nama bagi waktu yang telah diterangkan. Dan dihubungkan de- ngannya, sedikit waktu sebelum itu, atau sedikit sebelum shu- buh, hingga terbit matahari.

Maka apabila kita makan pada jam duabelas malam, atau pada jam dua malam, sebelum tibanya waktu sahar yang benar, tiadalah dinamai makan sahur. 
suhur mengerjakan makan sahur. 
Sahur: makanan bersuhur itu.

Waktu Rasulullah SAW. bersahur

Adalah Rasulullah SAW. bersuhur di ketika hampir shubuh. Antara waktu beliau selesai dari bersuhur dengan shalat shubuh, hanya sekedar selesai membaca 50 ayat Al Qur-an saja. Diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim dari Zaid ibn Tsabit, ujarnya: 

"Kami telah bersahur bersama Rasulullah SAW. Kemudian kami berdi ri mengerjakan shalat shubuh. Aku bertanya kepada Zaid: "Berapa la ma tempo antara habis makan sahur dengan shalat?" Zaid menjawab: "Kadar 50 ayat Al Quran."

Diriwayatkan Abu Daud dari Al Irbadl Ibn Saryah, ujarnya:

 دَعَانِي رَسُولُ اللهِ صلعم إِلَى السَّحُوْرِِ فِى رَمَضَانَ وَقَالَ هَلُمَّ إِلَى الغَدَاءِ الْمُبَارَكِ 

"Rasulullah memanggil aku makan sahur, seraya berkata: "Mari kepada "ghada" (makan tengah hari) yang mendapat berkat."

Dinamai sahur dengan "ghada" (makanan tengah hari), adalah karena sahur itu dekat kepada makan tengah hari.

Sekiranya seseorang lagi ragu tentang terbit fajar, maka bo- leh ia makan dan minum, sehingga nyata terbit fajar, jangan ia berpegang pada keraguannya; karena Allah menjadikan batas ma- kan dan minum adalah "nyata fajar," bukan disangka telah terbit fajar. Tuhan berfirman:

"Dan makanlah, minumlah, sehingga nyata kepadamu benang putih daripada benang hitam yaitu fajar. "(Ayat 187, S. 2; Al Baqarah).

Seorang lelaki berkata kepada ibn Abbas: "Saya bersuhur, tetapi jika saya ragu-ragu telah terbit fajar, sayapun berhenti." Berkata ibn Abbas: "Makanlah, selama engkau masih ragu-ragu." Berkata Abu Daud: "Kata Abdullah: "Apabila ragu seseorang tentang fajar, maka ia boleh makan, sehingga ia yakin telah terbit fajar." Inilah mazhab ibn Abbas, Al Auza'i dan Ahmad.

Kata An Nawawi: "Telah sepakat ashab Asy Syafi'iy menetapkan kebolehan makanan bagi orang yang ragu-ragu tentang terbit fajar."

Keberkatan suhur

Keberkatan suhur, ialah keberkatan yang diperoleh karena mengikuti Sunnah dan menyalahi ahlul Kitab. Diriwayatkan oleh Muslim dari Amer Ibn 'Ash, bahwa Ra- sulullah SAW. bersabda:

فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصَيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ
"Yang menceraikan antara puasa kita dengan puasa Yahudi Nashara, ialah makan sahur."

Sukalah kiranya Hadits-hadits ini direnungkan oleh mereka yang tak mau, atau malas bersuhur, dengan alasan mendatangkan mules perut dan sebagainya.

Dan sangat disukai kita berjaga dengan beribadat atau tilawat di antara suhur dengan terbit fajar, agar dapatlah kita mengerja- kan shubuh di awal waktunya.

Hal ini tidak sekali-kali menyukarkan, bila kita menta'khir- kan suhur itu. Sebenarnya, inilah hikmah yang paling besar dari menta'khirkan suhur.

VI. MAKAN SAHUR

Tiap-tiap makanan yang dipandang kita telah makan dengan memakannya dan meminumnya, hasilnya dengan memakannya adalah fadlilah suhur (keutamaan bersuhur), mengingat Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dari Abi Sa'id bahwa Nabi SAW. bersabda:

 السَّحُورُ بَرَكَةٌ فَلا تَدَعُوهُ وَلَوْاَنْ يَتَجَرَّعَ أَحَدُكُمْ جُوعَةً مِنْ مَاءٍ فَإِنَّ الله وَمَلَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى المُسَحِّرِيْنَ

"Bersuhur itu suatu keberkatan. Maka janganlah kamu meninggalkan- nya, walaupun hanya dengan meneguk seteguk air, karena sesungguh- nya Allah dan MalaikatNya bershalawat atas orang yang bersahur.")

VII. YANG WAJIB DIJAUHKAN DI KALA BERBUKA DAN BERSUHUR

Di antara hal-hal yang wajib dipelihara di kala berbuka dan bersuhur, ialah: 

  1. Menjauhkan diri dari memenuhkan dan menyesakkan makan- an dalam maidah dengan makanan sekaligus langsung ketika berbuka.
  2. Menjauhkan diri dari membanyakkan macam makanan dan membanyakkan warnanya. 
  3. Menjauhkan diri dari membanyakkan makan dan minum.
  4. Menjauhkan diri dari makan makanan yang pedas.
  5. Menjauhkan diri dari membanyakkan rupa-rupa juadah.
  6. Menjauhkan diri dari membanyakkan daging.
  7. Menjauhkan diri dari mengisi perut dengan rupa-rupa makanan antara berbuka dan bersuhur. 
  8. Menjauhkan diri dari terlalu banyak berjaga malam dan terla lu banyak tidur siang.
  9. Menjauhkan diri dari makan langsung sesudah bangun tidur. 
  10. Menjauhkan diri dari tidur langsung sesudah makan.

VIII. YANG WAJIB DITURUTI DALAM HAL MAKAN DI KALA BERBUKA DAN BERSUHUR

Di antara perkara-perkara yang wajib dituruti di kala berbuka, ialah:

  1. Kita berbuka dengan kuah yang panas dan mudah hancur, seperti kuah sup.
  2. Kita shalat maghrib sesudah berbuka.
  3. Kita menyempurnakan makan sesudah shalat.
  4. Kita berdiri dari meja makan sebelum perut sangat padat.
  5. Kita makan sahur selekas-lekasnya sesudah enam jam dari berbuka.
  6. Kita mengadakan tempo antara bangun tidur dengan suhur dan antara suhur dengan tidur kembali.
  7. Kita memperhatikan waktu sahar, yakni memelihara waktu yang telah ditetapkan, dan 
  8. Kita menyediakan makanan sahur.
Dari Buku Pedoman Puasa Karangan Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy