Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

FUNGSI PUASA DALAM ISLAM

PUASA SUATU RANGKA POKOK DARI RANGKA-RANG- KAPEMBINAAN IMAN.
PUASA SUATU RANGKA POKOK DARI RANGKA-RANG- KAPEMBINAAN IMAN.

Tidaklah dapat diragukan lagi bahwa puasa Ramadlan adalah suatu rangka pokok dari rangkaian pembinaan iman. Dia adalah suatu sendi (rukun) dari sendi-sendi Islam. Dia difardhukan atas umat Islam yang mukallaf selama tidak ada halangan yang menghalangi pelaksanaannya. 

Nash Al Qur-an dan Nash Al Hadits, serta ijma' yang mu'tabar menyatakan bahwa puasa benar-benar suatu rangka dari rangka-rangka pembinaan iman seseorang mukmin; suatu rukun dari rukun-rukun Islam. Dan suatu ibadah ruhiyah yang positif yang difardlukan secara tetap dan teguh.

Firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 183 sampai dengan 185:
"Wahai orang-orang yang beriman, telah difardlukan puasa atas kamu, sebagaimana telah difardlukan atas umat-umat yang sebelum kamu, mudah-mudahan kamu dengan perantaraan puasa itu memperoleh Taqwa. Puasa itu difardlukan dalam beberapa hari tertentu. Barang. siapa di antara kamu (dalam hari yang tertentu itu) sakit atau dalam safar (perjalanan), maka dibolehkan dia tidak berpuasa selama sakitnya dengan diwajibkan mengkadlainya sebanyak yang ditinggalkannya (tidak dilakukannya) selama sakit atau bersafar itu, diketika kamu telah sembuh atau telah balik dari safar. Orang-orang yang tak sanggup (sangat sukar) mengerjakannya (Karena telah amat tua, hamil, menyusui anak, atau dihinggapi penyakit yang tak dapat diharap akan sembuh lagi), tidaklah mereka diberatkan berpuasa, hanya diberatkan mereka mengeluarkan "fid-yah", yakni: memberi makanan sehari seorang miskin. Orang-orang yang berpuasa lebih dari yang diwajibkan (difardlukan), niscaya mendapat kebajikan yang tak tertara, dan sesungguhnya puasa itu amat baik bagimu, jika kamu mengetahui hikmah-hikmah dan faedah-faedahnya, serta rahasia-rahasianya. Hari yang berbilang-bilang (yang tertentu) itu, ialah bulan Ramadlan yang di dalamnya diturunkan Al Qur'an untuk menjadi petunjuk bagi manusia, dan bermacam-macam keterangan yang merupakan petunjuk dan pemisah antara yang hak dengan yang batil, Karenanya barangsiapa berada di kampungnya di bulan Ramadlan (tidak dalam safar), maka hendaklah ia berpuasa. Allah menghendaki keringanan bagi kamu, bukan menghendaki kesukaran bagimu, dan hendaklah kamu menyempurnakan bilangan-bilangan itu (29 atau 30 hari) dan membesarkan Allah atas petunjuk-petunjuk yang telah dianugerahkan kepada kamu dan mudah-mudahan kamu mensyukuri Nya." (Ayat 183 s/d 185; S. 2; Al Baqarah).

Kutiba alaikumush shiyam = "telah difardlukan puasa atasmu" dan firman Allah: "faman syahida min kumusy syahra falyashumh = "maka barangsiapa di antara kamu berada di kampung di bulan Ramadlan, maka berpuasalah." adalah dalil yang pokok bagi wajib puasa.

PUASA SATU RUKUN DARI RUKUN-RUKUN PEMBINAAN ISLAM 

Bersabda Nabi SAW:

بنِي الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ ، شَهَادَةِ أَنْ لَا اللَّهُ إِلَّا اللهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وإقام الصلاة، وإيتاء الزَّكَاةِ ، وَصِيَامٍ رَمَضَانَ ، وَحَجَ الْبَيْتِ  

"Didirikan Islam itu atas lima sendi: Mengakui bahwasanya tak ada Tuhan melainkan Allah dan bahwasanya Muhammad pesuruh Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa di bulan Ramadlan dan mengunjungi Baitullah." (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibn Umar).

Dan bersabda Nabi SAW.:

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُ وَالرُّؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاكِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثلاثين يوما 

"Berpuasalah kamu setelah melihat bulan Ramadlan dan berbukalah. kamu setelah melihat bulan Syawal. Maka jika mendung tidak nampak bulan, cukupkanlah bilangan Sya'ban 30 hari." (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadits ini menyatakan bahwasanya puasa adalah suatu fardlu dan suatu rukun dari rukun-rukun Islam dan menyatakan kefar- dluan mengerjakannya.

Seluruh umat ('ulama) Islam dengan pendapat yang bulat menyatakan kefardluan puasa Ramadlan. Hukum ini telah menja- di suatu hukum yang mudah diketahui oleh setiap ummat. Diriwayatkan oleh Abu Ya'la dan Ad Dailami dari Ibn Abbas RA. bahwa Rasulullah SAW. bersabda:

عُرَى الإِسْلَام وَقَوَاعِدُ الدِّينِ ثَلَاثَ ، مَنْ تَرَكَ وَاحِدَةً مِنْهُنَّ فَهُوَ بِها كَافِرُشَهَادةُ أن لا إله إلا الله ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ ، وَالصَّلَاةُ المَكْتُوبة وَصَومُ رمضان 

"Sendi-sendi Islam dan dasar-dasar agama, tiga, barangsiapa meninggal kan salah satu di antaranya, berarti dia telah engkar akan dasar-dasar itu Pertama: mengakui bahwasanya tak ada Tuhan melainkan Allah da bahwasanya Muhammad itu utusan Allah. Kedua: Mengerjakan shalat yang difardlukan dan Ketiga: Mengerjakan puasa Ramadlan."

Dengan seterang-terang perkataan, Allah dan Rasul-Nya menerangkan, bahwa puasa itu suatu rangka atau cabang dari iman bahwa puasa itu suatu rukun dari rukun-rukun Islam, bahwa puasa itu suatu fardlu yang tidak boleh ditinggalkan dan bahwa puasa it suatu syi'ar Agama Allah yang besar.

PUASA YANG DIFARDLUKAN

Diriwayatkan dari Al Bukhary dan Muslim dari Thalhah ibr 'Ubaidillah RA., ujarnya:

أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ النَّبِيَّ فَقَالَ ، يَا رَسُولَ اللهِ ، أَخْبِرْنِي عَمَّا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيَّ مِنَ الصِّيام ؟ قَالَ ، شَهرُ رَمَضَانَ ، قَالَ : هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهُ؟ قَالَكَ لَا, إلَّا تَطَوُّعَ 

"Bahwasanya seorang lelaki bertanya kepada Nabi SAW., dia berkata "Ya Rasulullah, terangkanlah kepadaku tentang puasa yang difardlukan Allah atas diriku." Nabi SAW. menjawab: "Bulan Ramadlan." Oran itu bertanya pula: "Apa adakah puasa yang lain lagi yang diwajibka atas diriku?" Nabi SAW. menjawab: "Tidak, kecuali engkau mengerja kan tathauwwu'."

Lantaran pentingnya puasa, diwajibkanlah ia atas segala ummat. Allah menegaskan yang demikian supaya jinaklah hati-hati. kita kepada puasa. Dan tidaklah lagi merasa berat oleh kita untuk melaksanakannya. Kita, menurut tabi'at, merasa berat melaksana- kan sesuatu pekerjaan apabila kita saja yang melaksanakannya.

Puasa itu dilakukan oleh serata Ummat, walaupun cara-cara- nya berlain-lainan. Kefardluan puasa di bulan Ramadlan ditegaskan benar-benar oleh Al Qur-an, oleh sejumlah Hadits dan telah berij- ma seluruh para shahabat atas kefardluannya. Bahkan berpuasa sebulan Ramadlan dalam setahun itu, selain dari diakui kefardluan- nya, diakui juga kebagusan dan kepentingannya untuk kesehatan tubuh, kesegaran anggauta jasmani serta keluhuran budi pekerti.

Referensi berdasarkan Buku Tgk. Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Yang berjudul Pedoman Puasa