Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

TATA TERTIB MASUK KE TEMPAT MANDI UMUM

TATA TERTIB MASUK KE TEMPAT MANDI UMUM

TATA TERTIB MASUK KE TEMPAT MANDI UMUM

131) Abu Hurairah ra. menerangkan:

ان رسول الله ﷺ قَالَ: مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ مِنْ ذُكُورِ أُمَّتِي فَلَايَدْخل الحمَّام الَّا بِمِعْزَرٍ ، ومن كانت يُؤْمِنُ بِالله واليَوْم الأخِرِ من إِنَاثِ أُمَّتِى فلاتدخل الحمام 

Nabi saw. bersabda: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir (dari golongan umatku yang laki-laki) hendaklah dia masuk ke tempat pemandian umum dengan berkain. Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir (dari golongan umatku yang perempuan), maka janganlah mereka masuk ke tempat pemandian umum." (HR. Ahmad; Al-Muntaqa 1: 156)

SYARAH HADITS

Hadits (131), Al-Baihaqi dan pengarang Az-Zawaid dalam sanad hadits ini terdapat seorang perawi bernama Abu Khairah. Adz-Dzahabi mengatakan bahwa Abu Khairah, bukan seorang yang dikenal oleh ulama hadits. Abu Bakar ibn Hazm mengatakan: "Segala hadits yang berhubungan dengan mandi di tempat pemandian umum yang dalam bahasa Arab dinamai hamman, tidak ada yang shahih. Perkataan-perkataan yang mengenai hal ini, hanya pendapat, atau tidak ada yang shahih. Tidak ada hadits yang marfu' yang shahih dalam bab ini. Yang ada hanya hadits-hadits mauquf saja. Hadits mauquf tidak dapat dijadikan hujjah."

Hadits ini menyatakan, bahwa orang laki-laki tidak boleh masuk ke tempat-tempat pemandian umum dengan bertelanjang dan demikian halnya kaum perempuan. Al-Ghazaly berkata: "Para sahabat mandi ke tempat mandi umum di Syam. Di antara mereka ada yang berkata: "Sebaik-baik tempat mandi itu tempat mandi umum, karena mencucikan badan." 

Oleh karena hadits-hadits yang berhubungan tentang mandi di tempat umum, tidak ada yang shahih, sementara para sahabat pun berlainan pendapat, karena berbeda pandangan tentang maslahat atau kerusakan yang ada, maka hukum mandi di tempat umum itu harus dilihat dari 'illat yang terjadi padanya. Jika mandi di dalamnya, aman dari fitnah, aman dari gangguan, terpelihara dari melihat aurat lawan jenis, maka hukum mandi di tempat umum itu dibolehkan. 

Tetapi jika mandi bercampur baur laki-laki dengan perempuan di suatu tempat mandi umum dengan tidak ada pembatasan apa-apa, teranglah keharamannya, karena mengingat at-illat yang timbul dengan segala kemungkinan.

Referensi berdasarkan Buku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Bab Hukum Mandi dan Penyebabnya Tentang Tata Tertib Masuk Ketempat Mandi Umum