Tata cara Mandi Haid
-min.png)
KAIFIAT (TATA CARA) MANDI HAID
125) Aisyah ra. menerangkan
SYARAH HADITS
Hadits (125) menyatakan bahwa cara perempuan mandi haid yang amat utama, ialah selain dari mandi dengan air biasa, juga mandi dengan air yang sudah dicampur daun bidara ke dalamnya. Sebelum mandi ia berwudhu dengan sebaik- baiknya. Sesudah itu kemudian mandi, dan mempergunakan perca atau kapas yang sudah dikasturikan lalu ia menggosokkan ke dinding kemaluannya agar wangi yang sebelumnya telah dibasahi darah haid.Al-Muhamili dalam kitab Al-Mughny mengatakan: "Disukai orang yang mandi haid dan nifas, mewangikan atau menggosokkan bagian anggota yang terkena darah haid." An-Nawawy dalam Minhajul Muhadditsin berkata: "Saya rasa pendapat Al-Muhamili ganjil, menurut hadits karena yang disuruh bagi perempuan yang mandi haid, hanya mewangikan faraj-nya (lubang kemaluannya) saja."
Para ulama berselisih pendapat tentang hikmat mewangikan itu. Ada yang mengatakan supaya segera mendapat anak. Ada yang mengatakan supaya dinding faraj yang sudah kena darah haid, bersih dan wangi baunya. Dan mereka berselisih paham tentang saat memakainya. Ada yang mengatakan sesudah mandi, ada juga yang mengatakan sebelum menyiram air ke seluruh badan. Demikian uraian Al- Mawardi.
Kaifiyat mandi janabah bagi perempuan, sama saja dengan kaifiyat mandi bagi laki-laki. Demikian juga kaifiyat mandi haid sama dengan kaifiyat mandi janabah. Hal ini menerangkan cara yang utama mandi haid.
Perempuan yang mandi haid mewangikan dinding faraj sesudah mandi, karena lafazh hadits Muslim ini jelas menegaskan, bahwa yang demikian itu dikerjakan sesudah selesai mandi. Juga hadits ini tidak menyebut urusan membuka ikatan rambut. Cara yang tersebut ini disukai untuk setiap perempuan, baik yang bersuami maupun yang masih gadis. Apabila mereka tidak mempunyai kasturi, hendaklah dipakai wewangian yang lain.
Referensi berdasarkan buku Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Tentang tata cara Mandi Haid dalam buku Koleksi Hadits-Hadits Hukum Jilid 1