Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SYARAH HADITS WAJIB MANDI KARENA MIMPI BERSETUBUH

SYARAH HADITS WAJIB MANDI KARENA MIMPI BERSETUBUH
MANDI KARENA MIMPI BERSETUBUH (IHTILAM)

93) Ummu Salamah ra, menerangkan:

ان أم سليم قالَتْ: يَارَسُولَ الله إن الله لايستحي من الحقِّ فَهَلْ عَلَى المرأة الغسل إذا احلمت قَالَ: نعم إذا رأت الماء فقالت أم سليم: أَو تَحْتلِمُ المراةِ فَقَالَ: تَربَتْ يَدَاكَ فبم يُشبهها ولدها

"Ummu Sulaim bertanya kepada Rasulullah saw.: "Ya Rasulullah, bahwasanya Allah tidak malu menerangkan kebenaran, maka apakah wajib atas perempuan mandi apabila dia bermimpi?" Nabi menjawab: "Wajib, apabila dia lihat air." (Di ketika itu) berkata Ummu Sulaim: "Apakah ada juga perempuan yang bermimpi?" Nabi menjawab: "Bagaimana kami ini, kalau tidak bermimpi, maka dengan apa seseorang anak diserupakan kepada ibunya." (HR. Al-Bukhary dan Muslim; Al- Muntaga 1: 135)

94) Anas ibn Malik ra, menerangkan:

ان خولة بنت حكيم سألت النبي عن المرأة ترى في منامها مَايرَى الرُّجُلُ، فَقَالَ: إِذا رات الماء فليغتسل

"Khaulah binti Hakim bertanya kepada Nabi tentang hal perempuan yang bermimpi bersetubuh dalam tidumya (tentang wajib atau tidaknya mandi). Maka Nabi menjawab: "Apabila dia melihat air (mani), hendaklah dia mandi." (HR. An-Nasa'y; Al-Muntaga 1: 137)95) 

Aisyah ra berkata:

سئل رَسُولُ اللهِ ﷺ عَنِ الرّجُلِ يَجِدُ الليَلَ وَلايَذْكُرُ احْتلَامًا، فَقَالَ: يَغْسِلُ، وَعَنِ الرُّجُلِ يرى أن قد احْتلَمَ وَلَا يَجدُ الليلَ، فَقَالَ: لأغسل عَلَيْهِ فَقالت أم سليم: المراة ترى ذلك عَلَيْهَا غسل؟ قَالَ: نَعَمْ إِنَّمَا النِّسَاء شَقَائِقُ الرِّجَالِ

"Pemah seorang bertanya kepada Rasul tentang seseorang laki-laki yang mendapati basahan (mani), tetapi dia tidak ingat lagi apa ia bermimpi atau tidak. Nabi menjawab: "Hendaklah dia mandi." Pernah ditanya pula kepada Nabi tentang orang laki-laki yang bermimpi tetapi tidak mendapati basahan mani. Maka Nabi menjawab: "Tidak ada mandi atasnya." Ketika itu Ummu Sulaim bertanya: "Apabila orang perempuan melihat yang demikian, wajiblah mandi atasnya?" Nabi menjawab: "Wajib, sesungguhnya kaum perempuan itu saudara kandung orang laki-laki." (HR. Ahmad, At-Turmudzy, Abu Dawud dan Ibnu Majah; Al- Muntaga 1: 138)

SYARAH HADITS

Hadits (93), menyatakan bahwa:

  • Kita tidak boleh malu menanyakan kebenaran, atau sesuatu yang tidak diketahui.
  • Apabila seseorang perempuan bermimpi bersetubuh dan melihat ada mani (basahan cairan vagina-Ed.) sesudah terjaga dari mimpinya, hendaklah dia mandi.
  • Kaum perempuan juga bermimpi bersetubuh, bukan orang laki-laki saja. 
  • Orang perempuan itu pun mengeluarkan mani, bukan sebagai mani yang disangka oleh sebagian orang
Hadits (94), Ahmad juga meriwayatkannya. Al-Sayuthy dalam Al-Jami'ul Kabir menyatakan hadits ini shahih. Al-Hafizh dalam Al-Fath tidak mencelanya. Hadits ini menyatakan wajib mandi atas orang yang bermimpi bersetubuh jika ada melihat mani. Jika tidak melihat ada mani walaupun yakin bermimpi tidak diwajibkan mandi. 

Hadits (95) ini dipegang oleh sebagian ahli hadits dan sebagian yang lain. menolaknya karena di antara perawinya ada orang yang tercela, yaitu 'Abdullah ibn Umar Al-Umri. Hadits ini menyatakan bahwa mandi wajib atas orang yang bermimpi keluar mani, dan tidak wajib atas orang yang bermimpi jika tidak men- dapatkan basahan mani.

Ibnu Ruslan berkata: "Seluruh umat Islam telah ber-ijma', bahwa wajib mandi atas orang yang keluar mani." Ibnu Baththal berkata: "Dalam masalah ini, tidak ada perselisihan, selain dari An-Nakha'y."

Ibnu Qudamah menyatakan bahwa Ibnu Mundzir mengatakan: "Ulama dan orang-orang yang aku terima ilmunya telah ber-ijma', bahwa mandi tidak diwajib- kan atas seseorang yang bermimpi yang tidak mengeluarkan mani. Akan tetapi jika keluar maninya seketika dia bergerak untuk bangun dari tidurnya itu, wajib atasnya mandi, menurut perkataan Ahmad." Demikian pendapat 'Umar, Utsman, Ibnu Abbas, Atha'. Said ibn Jubair, Asy-Syafi'y dan An-Nasa'y, Al-Hasan, Mujahid, Qatadah, Malik, Asy-Sya'bi dan Ishaq, karena menurut zhahir-nya, mani itu keluar dari mimpi yang telah dilupakan. 

Ibnu Qudamah berkata pula: "Apabila seseorang bangun dari tidur dan dia mendapati kainnya basah, tetapi dia tidak tahu apakah basahan itu mani atau bukan, maka menurut pendapat Ahmad, hendaklah dia mandi. Tetapi jika dia dapati basahan sesudah bercumbu dengan istrinya maka tidak usah dia mandi, karena mungkin sekali basahan itu madzi."

Jika seorang laki-laki menyetubuhi istrinya tidak di faraj, maka dia tidak usah mandi, karena mungkin sekali basahan tersebut adalah madhi. Jika seorang laki- laki menyetubuhi istrinya tidak di faraj, maka mengalirlah maninya ke dalam faraj, kemudian mani tersebut keluar, atau dia setubuhi di faraj sesudah si perempuan mandi, keluarlah mani itu lagi, maka tidak wajib bagi perempuan tersebut mandi dengan keluar mani suaminya itu. Demikianlah pendapat Qatadah, Al-Auza'y, Ishaq. Menurut Al-Hazm, hendaklah perempuan itu mandi lagi.

Hadits-hadits ini menyatakan, bahwa mimpi bersetubuh, mewajibkan mandi dengan syarat dia melihat kainnya basah. Kalau tidak, tidaklah diwajibkan mandi.

Tentang mendapati kain kita basah belum diwajibkan kita mandi sebelum kita yakin bahwa basahan itu mani yang keluar dengan syahwat. Ciri-ciri: mani laki-laki, ketika orang itu sehat adalah putih kesat, keluar dengan terpancar dengan berturut-turut, keluar dengan disertai rasa nikmat. Sesudahnya, badan menjadi lesu. Baunya sebagai bau pelepah kurma (mayang kurma), hampir serupa dengan bau tepung yang diramas. Kalau kering baunya sebagai bau telur. Demikianlah ciri-ciri mani biasa. Tetapi kadang-kadang berwarna kuning. Atau keluar dengan tidak dirasakan kelezatannya, dan terkadang merah, lantaran kebanyakan bersetubuh, bahkan terkadang berupa darah. 

Mani orang perempuan, sifatnya kuning licin. Ada juga yang berwarna putih. Tanda yang keluar itu mani, ialah keluar dengan perasaan nikmat serta lemah badan sesudah keluarnya, baunya seperti tepung diramas; keluar dengan tersentak-sentak.

Referensi berdasarkan buku Koleksi Hadits-hadits Hukum-1 tentang Bab Hukum Mandi dan Penyebabnya tulisan dari Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy