Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SYARAH HADITS MANDI WAJIB KARENA KELUAR MANI

SYARAH HADITS MANDI WAJIB KARENA KELUAR MANI

MANDI KARENA KELUAR MANI

87) Ali ibn Abi Thalib ra. berkata:

كنت رَجُلاً مَذاء فَسَأَلت النبي ﷺ قَالَ: في المذي الْوُضُوء وَفِي المني الغسل

"Aku adalah seorang laki-laki yang banyak mengeluarkan madzi. Maka aku ber- tanya kepada Rasul tentang hal itu. Rasul menjawab: "Madzi hanya mewajibkan wudhu (membatalkan wudhu yang telah ada), adapun mani itu mewajibkan mandi." (HR. Ahmad, At-Turmudzy dan Ibnu Majah; Al-Muntaga 1: 134)

88) Ali ibn Abi Thalib ra. berkata:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ : إِذَا خَلَفتَ الماء فَاغْسِلْ مِنْ الجَنَابَةِ وَإِنْ لَمْ تَكُنْ حَاذِفًا فَلَا تَغسِلْ

Rasulullah saw. bersabda: "Apabila kamu memancarkan mani, maka mandilah karena janabah, dan jika kamu tidak memancarkan mani, maka janganlah (tidak usah) kamu mandi." (HR. Ahmad; Al-Muntaqa 1: 135)

SYARAH HADITS

Hadits (87) At-Turmudzy mengatakan: "Dalam bab ini ada lagi hadits yang diriwayatkan dari Al-Migdad dan Ubay ibn Ka'ab. Hadits ini hasan shahih. Banyak jalan diriwayatkan dari 'Ali yang menerangkan bahwa karena keluar madzi mewajibkan wudhu saja, dan karena keluar mani mewajibkan mandi." 

Hadits ini menyatakan, bahwa apabila kita mengeluarkan madzi, wudhu kita batal karenanya, dan wajiblah berwudhu lagi untuk shalat. Hadits ini menyatakan pula bahwa apabila keluar mani, wajiblah mandi.

Hadits (88) menyatakan bahwa wajib mandi karena keluar mani, yakni keluar karena syahwat, bukan karena sakit atau udara dingin. Asy-Syafi'y, Ahmad, Sufyan dan Ishaq berpendapat, bahwasanya wudhu menjadi batal karena keluar madzi. Semua ulama mewajibkan mandi karena keluar mani. Mereka berselisih tentang cara keluar mani yang mewajibkan mandi.

Abu Hanifah, Malik dan Ahmad menyatakan: "Mani yang mewajibkan mandi ialah mani karena syahwat."

Ibnu Qudamah mengatakan: "Apabila seseorang merasa bahwa maninya akan keluar, tetapi ia tahan sehingga tidak jadi keluar, maka terhadapnya tidak wajib mandi, syarat wajib mandi dari keluar mani ialah maninya keluar secara nyata."

An-Nawawy mengatakan: "Apabila seseorang sesudah mandi wajib, dan tidak lama kemudian maninya keluar lagi maka menurut paham ulama Syafi'iyah, wajib mandi lagi. Paham ini disetujui oleh Al-Laits dan Ahmad. Malik, Sufyan Ats- Tsaury, Abu Yusuf dan Ishaq ibn Rahawaih mengatakan: "Tidak perlu mandi lagi, dan inilah riwayat yang termasyhur dari Ahmad." 

Abu Hanifah mengatakan: "Jika seseorang kencing sebelum mandi wajib, kemudian keluar mani lagi sesudah mandi maka tidak ada mandi wajib atasnya, karena mani yang keluar ini me- rupakan sisa maninya yang ternyata belum habis." Tetapi ada diriwayatkan dari Abu Hanifah yang tertolak belakang dari pendapat ini.

Apabila diperhatikan lebih jauh, tentang keluar mani yang mewajibkan mandi, adalah apabila keluarnya dengan terpancar serta merasa nikmat. Diberitakan oleh Al-Atsram, bahwa Nabi bersabda: "Apabila kamu lihat mani itu keluar dengan keras, kencang, terpancar, wajiblah kamu mandi." Penetapan yang jelas ini, menguatkan pendirian Malik dan Ahmad. 

Maka oleh karena itu, pentahqiq berpendapat bahwa mani yang keluar yang mewajibkan mandi, hanyalah yang keluar karena rangsangan syahwat bukan yang keluar dengan karena penyakit dan karena kedinginan tanpa disertai rasa nikmat.

Referensi berdasarkan buku Koleksi Hadits-hadits Hukum Jilid 1 Karangan Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy